Artha-news.Com Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya,Dikantor Media online Arthanews-Analisis referensi tajam handal dan Akurat,Seorang Salah Seorang Warga Desa Jatiwaras Datang Ke-Kantor Redaksi Dan Menyampaikan
Sebagaimana Telah Di Beritakan Oleh Media Online Lain,Ia Mengatakan Ya Itu Memang Benar Terkait Desa Jatiwaras Benar Telah Di Adukan Ke Polres Tasikmalaya Atas Dugaan Adanya Penyelewengan Anggaran Dana Desa,Imbuhnya
Pelaporan/Aduan Ke Polres Kalau Tidak Salah Sekitar Tanggal 06 Januari 2025, Artinya sudah Berjalan Selama Delapan Hari Terhitung Mulai Dari Di Adukan,Tambahnya
Adapun Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa Berupa Pengelolaan Yang Diduga Sarat Penyelewengan Tentang Realisasinya Dalam 25 Jenis Kegiatan,salah Satunya pembangunan yang dalam pelaksanaannya diduga dikontraktualkan atau dilimpahkan kepada pihak ketiga,"
WWW.ARTHA-NEWS.COM Dugaan Tersebut Baik Warga Maupun Pelapor meminta pihak kepolisian Selain Item Yang Tersampaikan Juga Meminta Agar APH menyelidiki pengalokasian Bantuan Hukum sebesar Rp 48 juta, apakah penyerapan dan pelaksanaannya normatif atau tidak serta kegiatan Penyusunan Profil sebesar Rp 35.000.000, Pembelian Perikanan Rp 72 ..632.000 dan Pembelian Bibit-Bibitan (Pangan) Rp 15.000.000.
Juga "Terkait dugaan kegiatan infrastruktur yang dikontraktualkan,bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian,Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Pasal 128 ayat (2) menyebutkan, pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa dilakukan swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat. Jadi jelas dan tegas, tidak boleh dipihakketigakan," tandasnya.
(Red/AG)