Rabu, Oktober 14, 2026
Gotong Royong Bangun Hunian Layak, Polres Banjar Dukung Penuh Program Rutilahu 2026
Krisis Air Bersih di Balokang, Polres Banjar Salurkan 5.000 Liter untuk 60 Kepala Keluarga
Keluarga Besar Artha-News & DPP-AJGT Ucapkan Selamat HUT untuk Ny. Eka Budy
Mengukur Dampak Sinergi APKOMINDO-APTIKNAS di Indonesia 4.0 Expo 2026: Bukan Sekadar Tren AI
Terancam Penjara Seumur Hidup! Dua Pembudidaya 7 Pot Ganja di Rajapolah Tak Berkutik Ditangkap Polisi

TASIKMALAYA, 8 Oktober 2026 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar praktik terlarang budidaya narkotika golongan I jenis ganja. Dalam operasi senyap di kawasan Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, jajaran kepolisian berhasil menyita 7 pot tanaman ganja sekaligus menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
Keberhasilan operasi pemberantasan narkoba ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota melalui Kasat Narkoba, AKP Yayu Wahyudi.
"Kami mengonfirmasi telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka beserta barang bukti berupa 7 pot pohon ganja. Tanaman terlarang tersebut rata-rata sudah tumbuh dengan ketinggian berkisar antara 15 hingga 20 sentimeter di wilayah Kecamatan Rajapolah," ujar AKP Yayu Wahyudi dalam keterangannya pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Merespons Laporan Warga dan Modus Kamuflase Kebun Cabai
AKP Yayu Wahyudi menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam sebelum menindaklanjuti dengan penangkapan.
Kedua pelaku ternyata menggunakan modus yang cukup licik untuk menutupi aktivitas ilegal mereka. Mereka menanam ganja di sela-sela tanaman cabai yang tumbuh rimbun, sehingga tanaman ganja tersebut menyatu dan sulit terlihat dari luar.
"Tersangka sengaja meletakkan dan menanam pot-pot ganja tersebut di sela-sela rimbunnya perkebunan cabai. Tujuannya adalah untuk menyamarkan bentuknya agar membaur dan tidak mudah terdeteksi oleh orang lain," jelas Kasat Narkoba.
Identitas kedua tersangka diketahui berinisial NM, 28 tahun, dan RA, 26 tahun, keduanya warga asli Kecamatan Rajapolah. Modus menyembunyikan tanaman ganja di antara tanaman cabai ini dirancang agar tidak memicu kecurigaan tetangga maupun siapa pun yang melintas.
Ancaman Hukuman Berlapis: Penjara Seumur Hidup Menanti
Karena terbukti menanam, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya sangat berat.
"Lantaran terbukti melakukan tindakan menyimpan, memiliki, menguasai, serta mengedarkan narkotika jenis ganja, kami menerapkan dakwaan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kami juga melapisinya dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Konsekuensi hukumannya tidak main-main, yakni ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, kurungan maksimal 20 tahun, atau paling ringan 5 tahun penjara," tegas AKP Yayu Wahyudi.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Humas)