Minggu, Oktober 18, 2026
Hasil Rakor DPC AJGT Kabupaten Tasikmalaya: Sukarso Resmi Terpilih Jadi Ketua Periode 2026–2029
15 Ruas Jalan Bandung Barat Resmi Rampung Diperbaiki Oktober 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Krisis Air Tasikmalaya: Pemuda PUI Salurkan Air Bersih
Inovatif! Mobil Dinas Bupati Samosir BB 1 C Kini Resmi Bisa Dipakai Gratis untuk Pernikahan Warga
SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — Sebuah terobosan berbasis pelayanan publik dihadirkan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Samosir Nomor 40 Tahun 2026, kendaraan dinas jabatan Bupati berpelat nomor BB 1 C kini secara resmi dapat dimanfaatkan oleh warga sebagai mobil pengantin dalam pesta pernikahan.
Kebijakan ini menjadikannya salah satu langkah progresif di Sumatra Utara yang membuka akses aset resmi pejabat daerah untuk kepentingan sosial warga secara gratis, resmi, dan terukur.
Lahir dari Kebutuhan Nyata Masyarakat
Bagi masyarakat Samosir, pesta pernikahan bukan sekadar seremoni belaka. Di balik sebuah pesta, terdapat nilai adat yang dijalankan serta kebersamaan yang terus dijaga dalam kehidupan masyarakat.
Melalui kebijakan yang diinisiasi oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, kendaraan dinas BB 1 C yang selama ini lekat dengan tugas kedinasan, kini hadir dengan fungsi sosial yang lebih dekat dan bermakna. Langkah ini diambil guna mendukung pelaksanaan kegiatan adat serta meringankan beban transportasi hajatan pernikahan warga di tanah Samosir.
Penggunaan Perdana Langsung Dirasakan Warga
Manfaat dari regulasi ini langsung dirasakan oleh pasangan Freddy Tua Sinabutar dan Irawaty Sitanggang yang melangsungkan pernikahan pada Sabtu, 17 Oktober 2026 di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan. Kendaraan dinas Bupati Samosir tersebut digunakan sebagai mobil pengantin yang mengantar kedua mempelai menuju hari bahagia mereka.
Penggunaan perdana tersebut menjadi gambaran nyata bagaimana kebijakan pemerintah daerah dapat menyentuh langsung aspek sosial kemasyarakatan secara riil.
Syarat dan Cara Mengajukan Permohonan
Fasilitasi penggunaan kendaraan dinas BB 1 C ini diberikan secara gratis bagi warga Kabupaten Samosir yang memenuhi syarat. Berikut prosedurnya:
- Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Bupati Samosir melalui perangkat daerah pengelola aset
- Melampirkan identitas pemohon, keterangan waktu dan lokasi penggunaan, nomor kontak yang dapat dihubungi, serta salinan undangan pernikahan resmi
- Permohonan wajib diajukan paling lambat 5 hari kerja sebelum tanggal pernikahan untuk proses verifikasi kelayakan rute dan jadwal
Penggunaan kendaraan dilaksanakan di luar hari kerja, yaitu pada hari Sabtu dan Minggu. Pemerintah daerah juga tetap mempertimbangkan ketersediaan kendaraan, anggaran operasional, faktor keselamatan, serta ada tidaknya kebutuhan kedinasan yang mendesak. Selama digunakan, kendaraan akan dikemudikan oleh sopir resmi dan didampingi pegawai yang ditugaskan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir.
Kebijakan ini menegaskan bahwa aset daerah dapat dimanfaatkan secara luas untuk kepentingan sosial masyarakat, selama dikelola dengan prinsip tertib, transparan, dan akuntabel.
(NR.Sitohang)
Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Samosir
Sabtu, Oktober 17, 2026
Proyek Rp12,2 Miliar Dihentikan Warga, Dinas Bina Marga Tasikmalaya Dinilai Lemas — AJGT Minta Intervensi Gubernur Jabar
TASIKMALAYA, Artha-News.com — Proyek pekerjaan berkala di ruas Jalan Prof. Dr. Mochtar Kusuma Atmadja — Jalan Jaksa Agung R. Suprapto (Lingkar Utara) Kota Tasikmalaya senilai Rp12.232.778.247 dihentikan sementara oleh warga setempat pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Langkah tegas ini diambil setelah pelaksanaan proyek dinilai menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat tanpa adanya sosialisasi maupun pemberitahuan sebelumnya dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.
Berdasarkan papan informasi resmi yang terpasang di lokasi, proyek ini dikelola oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V Ciamis. Kontrak ditandatangani pada 1 September 2026 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Multi Daya, dengan pengawasan dari konsultan pengawas PT. Lima Pilar Persada KSO bersama PT. Puri Dimensi dan PT. Bima Purna Karsa. Sumber dana berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026.
Galian C Tanpa Sosialisasi, Air Meluap Masuk Rumah Warga
Aksi kritis warga dipicu oleh dugaan kurang profesionalnya pihak pelaksana dalam menjalankan proyek. Sejak awal pengerjaan, warga sekitar belum menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), sosialisasi, maupun penjelasan mengenai dampak yang mungkin timbul dari kegiatan tersebut — khususnya kegiatan pengambilan material tanah atau yang dikenal sebagai Galian C.
Berdasarkan keterangan resmi tokoh masyarakat setempat pada Jumat malam, warga telah menghentikan sementara pekerjaan tersebut terkait belum jelasnya rencana tata letak atau site plan. Warga juga telah melakukan audiensi dengan perwakilan pelaksana proyek. Dari pertemuan tersebut diketahui bahwa kegiatan pengambilan material yang berlangsung telah menyebabkan saluran air terhambat, sehingga air meluap dan masuk ke beberapa rumah warga di sekitar lokasi.
"Sebelum memulai pekerjaan, seharusnya ada sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada masyarakat. Tujuannya agar aspirasi warga dapat ditampung dan dituangkan dalam berita acara, termasuk mekanisme kompensasi jika terjadi dampak kerugian akibat proyek ini," ungkap tokoh masyarakat setempat di lokasi Jalan KH. Tubagus Abdullah.
Baca juga:
- Proyek Drainase Jalan Raya JB Tasikmalaya Diprotes Warga — Akses Usaha Tertutup dan Standar K3 Dipertanyakan
- Imbas Proyek Drainase Tasikmalaya — Toko Lumpuh & K3 Disorot
Pemberitaan Diabaikan, Direksi Keet Tak Berfungsi, Anggaran Dipertanyakan
Sebelumnya, awak media Artha-News bersama Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (AJGT) telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Dinas Bina Marga serta pihak pelaksana proyek. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan yang memadai.
Padahal, keberadaan direksi keet sebagai kantor perwakilan di lapangan merupakan kewajiban yang sudah dianggarkan dalam pagu proyek. Untuk proyek senilai Rp12,2 miliar, alokasi direksi keet yang wajar berkisar antara Rp60 juta hingga Rp180 juta. Masyarakat mempertanyakan: Anggaran tersebut digunakan untuk apa jika tidak berfungsi sebagai pusat koordinasi dan pengaduan warga?
Ketua Umum AJGT menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan dan komunikasi tertulis sejak awal proyek berjalan. Namun sikap Dinas Bina Marga yang hanya melemparkan tanggung jawab kepada pihak pelaksana dinilai tidak tepat dan mengindikasikan sikap cuci tangan.
"Kita sudah diskusi dengan beberapa rekan lembaga lainnya. Berencana akan lakukan audensi ke DPRD, dan jika hak-hak warga tidak terpenuhi alias hanya omong kosong (Omon-Omon),kita akan ajak warga kembali bersama-sama menyerahkan aspirasi di DPRD. Setelah itu, sesi keduanya kita akan adakan aksi demo secara damai," tambah Ketua Umum AJGT.
Baca juga:
- Jawab Surat AJGT — Bina Marga Jabar Pastikan SPMK Proyek Jalan Lingkar Utara Tasikmalaya Sudah Terbit
AJGT Minta Gubernur Jabar: Evaluasi & Tahan Pembayaran Termin
Ketegangan ini memicu desakan keras agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja satuan kerja terkait di lingkungan Dinas Bina Marga dan instalasi yang terkait lainnya,termasuk peran pengawasan UPTD Ciamis yang membawahi proyek ini sebagaimana tercantum pada papan informasi resmi proyek.
"Kami meminta dengan tegas agar pemerintah menahan sementara pembayaran termin proyek ini sampai hak-hak masyarakat terpenuhi dan petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis dijalankan secara penuh oleh pihak pelaksana," tegas Ketua Umum AJGT.
Harapannya, ke depannya setiap proyek pembangunan di Tasikmalaya dapat berjalan kondusif, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat setempat sebelum kepentingan lainnya.
Artha-News Buka Ruang Dialog untuk Semua Pihak
Sementara itu, Pimpinan Redaksi Artha-News, Arie Siadari, menyatakan media tetap membuka ruang yang seluas-luasnya bagi semua pihak — baik warga, pelaksana proyek, maupun instansi terkait — untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik.
"Media hadir bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan menjadi sarana kritik yang membangun. Uang yang digunakan untuk pembangunan adalah uang pajak rakyat yang dikelola negara, dan hasilnya harus kembali dirasakan oleh rakyat secara adil dan layak," ujar Arie Siadari.
Artha-News berkomitmen terus mengawal proses ini hingga tercapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak.
Reporter: Jay Kuncir Panjaitan
Redaksi Artha-News