✅ Selamat Membaca — Artha-News Media Berita Independen & Terpercaya 🔥
⏳ Memuat berita terbaru...

📰 5 BERITA TERBARU

  • ⏳ Memuat...

🔥 5 BERITA POPULER

  • ⏳ Memuat...

Spanduk Dandim di Proyek SMK Global Tasikmalaya Jadi Sorotan

TASIKMALAYA KOTA, ARTHA-NEWS.COM — Kegiatan Revitalisasi Sekolah di SMK Global Pasanggrahan, Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, kini tengah menjadi sorotan hangat warga setempat.
 
Pasalnya, di lokasi proyek bantuan APBN senilai Rp486.120.000 tersebut, terpampang spanduk besar bertuliskan "KEGIATAN REVITALISASI SEKOLAH 2026 DIDAMPINGI OLEH KODIM 0612/TASIKMALAYA" lengkap dengan foto Dandim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han.
 
Padahal berdasarkan Petunjuk Teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tahun 2026, program Revitalisasi Sekolah wajib dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk pihak sekolah. Regulasi tersebut menegaskan pelaksanaan harus mandiri tanpa keterlibatan kontraktor maupun pendampingan dari institusi militer.
 
"Sama sekali tidak ada istilah 'didampingi Dandim', Kejaksaan, atau Polisi di dalam Juknis. Kalau ada yang mencatut, itu murni inisiatif sepihak pelaksana atau pihak sekolah," ungkap salah seorang pengamat kebijakan pendidikan di Tasikmalaya, Minggu (20/9/2026).
 
Kodim 0612/Tasikmalaya Minta Spanduk Diturunkan
 
Saat dikonfirmasi awak media di lapangan, pihak Kodim 0612/Tasikmalaya belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pencatutan nama dan foto Dandim dalam proyek tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak komando telah meminta sekolah untuk segera menurunkan spanduk tersebut karena pemasangannya tanpa izin dan tanpa dasar surat perintah pendampingan resmi.
 
Kasus serupa ditengarai sudah terjadi untuk kedua kalinya di wilayah hukum Kota Tasikmalaya. Pemasangan atribut TNI di proyek sipil ini dinilai sejumlah pemerhati pendidikan berpotensi menyesatkan publik serta mengaburkan prinsip transparansi anggaran negara.
 
"Modus memasang foto aparat diduga kuat ditujukan agar warga atau kontrol sosial takut mengawasi. Padahal revitalisasi ini menggunakan uang negara dan pengawasannya harus dilakukan bersama," ujar seorang jurnalis pemerhati pendidikan di Tasikmalaya.
 
Merespons kondisi tersebut, warga di sekitar Kelurahan Cibunigeulis mendesak Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen dan aparat pengawas terkait untuk segera melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan revitalisasi di SMK Global Pasanggrahan.
 
Minim Transparansi Administrasi di Lapangan
 
Hingga Minggu siang (20/9/2026), spanduk tersebut dilaporkan masih belum diturunkan dari area sekolah. Ketika awak media mencoba meminta klarifikasi kepada pekerja lapangan mengenai keberadaan struktur kepengurusan P2SP, mereka enggan berkomentar banyak dan mengarahkan untuk langsung menemui Kepala Sekolah pada hari kerja.
 
Berdasarkan pemantauan wartawan di lapangan, terdapat sejumlah kejanggalan fisik dan administratif yang dinilai tidak selaras dengan Perdirjen Vokasi No. M2400/2026 tentang Juknis Revitalisasi, meliputi:
 
Ketiadaan Papan Struktur P2SP: Di lokasi tidak ditemukan papan informasi pengurus P2SP yang wajib mencantumkan nama Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pelaksana Lapangan, hingga Tim Teknis. Hal ini memicu dugaan adanya praktik kepanitiaan tidak transparan.
 
Fisik Papan Informasi Tidak Standar: Papan informasi hanya menggunakan baliho tipis yang rentan rusak, tulisan terpotong, dan dipasang di sudut ruangan dalam yang gelap serta lembap. Sesuai aturan, papan informasi semestinya diletakkan di depan gerbang proyek agar mudah diakses publik.
 
Dokumen Administrasi Tertutup: Lokasi proyek tidak dilengkapi dengan rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kurva S (Jadwal Pelaksanaan), Papan K3 (Keselamatan Kerja), papan dokumentasi progres fisik berbasis geotagging GPS, hingga kotak pengaduan masyarakat.
 
Minimnya keterbukaan ini dinilai publik bertolak belakang dengan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta memicu indikasi bahwa sistem swakelola sekolah tersebut dijalankan seperti proyek kontraktor tertutup.
 
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Artha-News tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen SMK Global Pasanggrahan untuk memberikan klarifikasi ataupun hak jawab resmi pada hari kerja mendatang.
 
(Reporter: Jay Kuncir - Staf Redaksi / Arya Siloka - Korwilnas)
 
 
 

Gandeng PPTSB Periode 2026–2030, Pemkab Samosir Perkuat Pembangunan Berbasis Adat

SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — Struktur kepemimpinan Pengurus Punguan Pomparan Toga Sinaga Dohot Boru (PPTSB) Cabang Samosir untuk masa bakti 2026–2030 resmi dikukuhkan. Prosesi pelantikan akbar komunitas bermarga ini berlangsung khidmat di Komplek Tugu Sinaga pada hari Sabtu, 19 September 2026, dengan dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah hingga tokoh tingkat nasional.
 
Guna mengoptimalkan roda organisasi selama empat tahun ke depan, wilayah koordinasi PPTSB di Samosir kini dibagi menjadi tiga bagian. Pahala Sinaga resmi diamanahkan sebagai Ketua PPTSB Cabang Samosir I, disusul Sudiman Sinaga yang menakhodai Cabang Samosir II, serta Gorman Sinaga sebagai Ketua Cabang Samosir III.
 
Acara pelantikan ini disaksikan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Anggota DPR RI Lamhot Sinaga, Ketua Umum PPTSB Edison Sinaga, Wakil Ketua Umum PPTSB Sairon Sinaga, Kapolres Samosir AKBP Rina SN Tarigan, Kajari Samosir Akwan Annas, serta sejumlah pimpinan OPD Pemerintah Kabupaten Samosir.
 
Instruksi Khusus dan Sinergi Birokrasi
 
Dalam sambutannya, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran pengurus periode sebelumnya yang telah membangun kemitraan solid bersama pemerintah. Vandiko menegaskan bahwa pintu komunikasi Pemkab Samosir selalu terbuka lebar untuk mendukung dan mengawal jalannya program kerja pengurus baru agar memberikan dampak nyata yang lebih luas bagi masyarakat.
 
Vandiko juga mengeluarkan imbauan khusus bagi para aparatur sipil negara (ASN) maupun birokrat di lingkungan Pemkab Samosir yang merupakan keturunan marga Sinaga agar aktif terlibat dalam paguyuban adat ini. Menurutnya, pencapaian karier dan rezeki yang didapatkan saat ini tidak terlepas dari restu leluhur serta dukungan doa dari keluarga besar punguan marga.
 
Senada dengan hal itu, Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk mengaku bangga melihat tingginya antusiasme keturunan Toga Sinaga yang memadati lokasi acara. Soliditas dan persatuan yang ditunjukkan oleh PPTSB diharapkan mampu menjadi energi positif dalam melahirkan generasi penerus yang unggul demi kemajuan Kabupaten Samosir.
 
Optimalisasi Kearifan Lokal untuk Wisata Dunia
 
Agenda pelantikan ini tidak hanya fokus pada penguatan internal organisasi, melainkan juga dirangkaikan dengan program strategis nasional dari Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events) Kementerian Pariwisata RI. Melalui sosialisasi yang dipaparkan oleh perwakilan Kemenpar RI, Meily Magdalena Nababan, ditekankan pentingnya mengemas potensi kearifan lokal dan tradisi budaya Samosir menjadi magnet pariwisata global yang bernilai ekonomi tanpa menghilangkan identitas aslinya.
 
Merespons hal tersebut, Ketua Umum PPTSB Edison Sinaga menegaskan komitmen organisasi untuk andil dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Salah satu langkah konkret yang mulai menunjukkan hasil adalah program pembibitan sektor pertanian mandiri yang dikelola oleh internal punguan.
 
Layanan Medis, Operasi Pasar Pokok, hingga Beasiswa Pendidikan
 
Perhelatan akbar ini juga diwarnai dengan serangkaian aksi sosial nyata yang menyentuh langsung kebutuhan hajat hidup masyarakat setempat:
 
Pemeriksaan Medis & Pangan Murah: Pemkab Samosir memfasilitasi posko pengecekan kesehatan secara gratis bagi warga. Selain itu, guna menjaga stabilitas harga pangan, operasi pasar murah digelar dengan memasok 3,6 ton beras SPHP dan 3 ton minyak goreng.
 
Bantuan Finansial Pelajar: Anggota DPR RI Lamhot Sinaga menyerahkan dana beasiswa prestasi dengan total akumulatif mencapai Rp180,8 juta yang dialokasikan untuk 442 siswa.
 
Paket Sembako Gratis: Melengkapi bantuan pendidikan, sebanyak 1.500 paket bantuan kebutuhan pokok (beras, minyak goreng, dan gula) dibagikan langsung kepada keluarga yang membutuhkan sebagai wujud rasa syukur dan kepedulian sosial.
 
Rangkaian acara berjalan dengan aman dan kondusif berkat pengamanan ketat dari pihak kepolisian, yang mendapat apresiasi langsung dari Kapolres Samosir AKBP Rina SN Tarigan. Momentum pelantikan ini mempertegas pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat dalam merawat modal sosial demi mewujudkan Samosir yang maju dan sejahtera.
 
(NR.Sitohang)
 

Sanksi Pidana LP2B Mandul, DPP SPRI Desak Pembenahan Politisasi Kelompok Tani

JAKARTA, ARTHA-NEWS.COM — Alih fungsi lahan pertanian produktif dan tata kelola distribusi bantuan disinyalir menjadi tantangan besar bagi perwujudan ketahanan pangan nasional. Mandulnya penegakan hukum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta indikasi politisasi kelompok tani dinilai memerlukan pembenahan serius secara struktural.
 
Dua isu krusial tersebut menjadi pokok bahasan dalam Diskusi Media 2026 bertajuk "Menjaga Ketahanan dan Swasembada Pangan di Tengah Krisis Global". Agenda ini diselenggarakan oleh DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) pada Minggu (20/9/2026) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Diskusi tersebut menghadirkan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI (2022–2024), Jan S. Maringka, serta praktisi pertanian nasional, Andi Undru Mario.
 
Alih Fungsi Lahan Pantura Terus Menggerus, Perda LP2B Baru Sepertiga Kabupaten
 
Jan S. Maringka memaparkan data penyusutan lahan sawah produktif di sepanjang jalur Pantura, mulai dari Serang hingga Jawa Timur. Kawasan pertanian kian tergerus ekspansi infrastruktur, kawasan industri, dan pemukiman. Padahal, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang LP2B telah memuat sanksi pidana dan kurungan bagi pelanggar alih fungsi lahan.
 
"Aturan sanksi pidana dan kurungan alih fungsi lahan dinilai belum tereksekusi secara optimal di lapangan. Salah satu kendalanya diduga karena posisi dilematis kepala daerah dalam mengimbangi target investasi wilayah dengan kewajiban mempertahankan lahan pertanian," ujar Jan.
 
Hingga saat ini, baru sepertiga dari sekitar 600 kabupaten/kota di Indonesia yang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) LP2B. Jan mendorong DPRD dan masyarakat memperkuat pengawasan tata ruang daerah agar sektor agraria tidak dikorbankan. Jika penyusutan lahan terus dibiarkan, swasembada pangan nasional sulit dicapai.
 
Politisasi Kelompok Tani & Subsidi Belum Tepat Sasaran
 
Isu kedua yang mengemuka adalah transparansi distribusi bantuan pertanian. Jan mengkritisi skema penyaluran subsidi yang dinilai belum menyentuh petani penggarap riil di lapisan bawah akibat birokrasi kelompok yang kurang objektif.
 
"Penyaluran subsidi dan bantuan pertanian harus disistematisikan secara digital dan terverifikasi ketat berbasis by name, by address, and by land. Hal ini penting agar penerima bantuan adalah mereka yang benar-benar memiliki atau menggarap lahan pertanian riil," tegas mantan Irjen Kementan tersebut.
 
Senada dengan itu, Formulator Pupuk Super Tani Indonesia, Andi Undru Mario, membenarkan keluhan petani kecil di lapangan. Dominasi kelompok atau asosiasi tani tertentu disinyalir memicu ketidakmerataan distribusi bantuan.
 
"Sistem pendataan dan alur penyaluran bantuan pemerintah perlu dievaluasi total secara transparan. Tujuannya agar program stimulus dari negara bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh petani kecil yang aktif berproduksi," tutur Andi.
 
Rekomendasi SPRI: Sinergi Lintas Lembaga Diperlukan
 
Melalui forum diskusi yang diinisiasi DPP SPRI ini, para narasumber merekomendasikan komitmen bersama antara kementerian terkait, aparat penegak hukum, legislatif, dan pemerintah daerah. Sinergi ini diperlukan untuk memperketat izin tata ruang, menegakkan regulasi penyelamatan lahan, serta membenahi akurasi data penerima bantuan agar tepat sasaran.
 
(Tri/HM)
 
 
 

Milangkala ke-3 Sanggar Tari Bunda Resmi Dibuka Camat Ciawi, Kades Ciawi Ucapkan Selamat

CIAWI, KAB. TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Perayaan Milangkala Sanggar Tari Bunda yang ke-3 digelar dengan sangat meriah, khidmat, dan penuh kebanggaan di Halaman Kantor Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, pada Minggu, 20 September 2026. Acara bersejarah ini resmi dibuka langsung oleh Camat Ciawi, H. Roni Ruhimat, S.Sos., M.Si., yang menandai dimulainya rangkaian perayaan selama seharian penuh.
 
Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua Panitia Pelaksana, Eka Kustiana, berjalan lancar dan tertib. Hadir memeriahkan acara sejumlah tokoh masyarakat, pejabat, dan tamu kehormatan, antara lain: Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Fraksi PDIP, H. Aep; Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar, H. Yod Mintaraga, MPA; Perwakilan Dinas Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya; serta Ketua APDESI Kecamatan Ciawi, Sopyan Nurul Hadi, S.Sy. Kehadiran para tokoh ini menunjukkan dukungan luas terhadap upaya pelestarian budaya di wilayah Ciawi.
 
Dalam sambutannya, Kepala Desa Ciawi menyampaikan ucapan selamat yang tulus: "Selamat Milangkala yang ke-3 Tahun, semoga Sanggar Tari Bunda semakin maju, semakin berkembang, dan semakin mengharumkan nama Ciawi di kancah seni budaya," ujarnya yang langsung disambut tepuk tangan meriah dan sorak sorai penonton yang memadati lokasi acara.
 
Camat Ciawi, H. Roni Ruhimat, S.Sos., M.Si., juga memberikan apresiasi yang tinggi. Ia menyatakan kebanggaannya atas konsistensi Sanggar Tari Bunda yang telah tiga tahun berturut-turut terus bergerak aktif melestarikan warisan budaya tari Sunda di tengah generasi muda. "Sanggar ini bukan sekadar tempat belajar menari, melainkan rumah bagi anak-anak kita untuk mencintai identitas dan budaya sendiri," tegas Camat Ciawi.
 
Ketua Panitia Pelaksana, Eka Kustiana, menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak yang telah mendukung, baik moril maupun materiil, sehingga acara perayaan ini dapat terselenggara dengan sukses. Panggung utama tampil megah dengan dekorasi yang indah, di mana puluhan penari binaan Sanggar Tari Bunda tampil memukau membawakan beragam tarian tradisional yang memukau hati seluruh penonton yang hadir.
 
(Yana)

Bupati Samosir Vandiko Gultom Tanggung Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Bus STM Satahi

Samosir, (19/09/2026) I Pasca-insiden kecelakaan bus pariwisata di Desa Boho, Kecamatan Sianjur Mula Mula, jajaran Pemerintah Kabupaten Samosir bergerak cepat memberikan dukungan moril kepada para korban. Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk meninjau langsung para korban yang tengah mendapatkan perawatan medis di RSUD Hadrianus Sinaga pada Sabtu (19/09/2026). Langkah responsif ini menjadi bukti nyata kepedulian sekaligus komitmen penuh dari Pemkab Samosir untuk memastikan seluruh korban mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal dan terbaik.
 
Pemkab Samosir Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban
 
Bupati Vandiko menegaskan bahwa seluruh biaya pengobatan selama para korban dirawat di RSUD Hadrianus Sinaga akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemkab Samosir. “Walaupun mereka bukan warga Samosir, sebagai bentuk kepedulian dan kemanusiaan, saya sudah instruksikan agar seluruh biaya perobatan selama di RSUD Hadrianus Sinaga kita tanggung sepenuhnya,” kata Vandiko. Selain itu, Vandiko mengimbau para korban yang berencana pulang ke daerah asal agar tetap memprioritaskan rekomendasi tim medis. Ia menekankan pentingnya faktor kesehatan agar kepulangan tidak dilakukan secara terburu-buru. “Kalau memang secara medis sudah diperbolehkan untuk pulang, kita bantu. Jangan sampai dipaksakan kalau kondisi belum memungkinkan. Kami akan mengupayakan yang terbaik,” jelasnya secara tegas.
 
Bentuk perhatian dari Pemkab Samosir tidak hanya terbatas pada biaya perawatan hospitalisasi. Menanggapi permohonan korban mengenai penyediaan armada ambulans ke rumah sakit rujukan, Vandiko memastikan jajarannya siap memfasilitasi hal tersebut. “Kita juga akan mempersiapkan ambulance apabila ada korban yang perlu dirujuk. Kami siap mengantar ke rumah sakit rujukan sesuai kebutuhan medis,” tuturnya. Terkait koordinasi bantuan asuransi Jasa Raharja, Vandiko menyatakan bahwa Pemkab Samosir akan proaktif menjembatani komunikasi, kendati urusan tersebut berada di luar wewenang langsung pemerintah daerah. “Kami akan bantu komunikasikan dengan Jasa Raharja agar ke depan kalau memang bisa di-cover, dapat membantu biaya perobatan para korban,” urai Bupati Samosir. Bagi Vandiko, pelayanan kemanusiaan terhadap para pelancong tidak dibatasi oleh sekat geografis asal daerah. Ketika ada wisatawan yang tertimpa musibah di wilayah Samosir, pemerintah daerah memegang tanggung jawab moral untuk memberikan rasa aman. “Kita hadir untuk memberikan semangat dan motivasi kepada saudara-saudara kita yang menjadi korban. Mereka datang ke Samosir sebagai wisatawan, dan ketika mengalami musibah di daerah kita, tentu kita harus hadir dan memberikan pelayanan yang terbaik,” pungkasnya.
 
Di sisi lain, Ketua Panitia Perjalanan Wisata STM Satahi, Paber Silaban, menyebutkan bahwa posisinya saat kejadian berada di mobil rombongan lain yang mengawal tepat di belakang bus nahas tersebut. Paber meluruskan bahwa kecelakaan dipicu oleh kerusakan mekanis pada komponen as roda depan bagian kiri, yang membuat kemudi bus tidak bisa dikendalikan oleh sopir. Ia menepis anggapan bahwa kecelakaan terjadi akibat faktor kelalaian sopir yang mengantuk atau mengemudi dengan kecepatan tinggi. “Tidak ada rem blong atau sopirnya mengantuk. Kemungkinan besar Terotnya lepas sehingga sopir kehilangan kendali,” beber Paber. Ia menambahkan, kecepatan bus sepanjang rute perjalanan tergolong normal dan tidak mengebut. “Kalau tadi mobilnya kebut-kebutan, pasti penumpang banyak yang parah. Penumpang yang di dalam bus juga mengakui mobil tersebut tidak melaju kencang,” tambahnya.
 
Komitmen Samosir sebagai Destinasi Wisata Aman dan Ramah
 
Turun tangannya Bupati dan Wakil Bupati Samosir ke faskes perawatan menegaskan pesan kuat bahwa pelayanan birokrasi di Samosir tidak kaku pada batasan administratif, melainkan responsif saat publik maupun wisatawan membutuhkan pertolongan darurat. Menjamin keselamatan serta kenyamanan para pelancong merupakan pilar krusial dalam mempromosikan wilayah Samosir sebagai destinasi wisata yang aman, ramah, dan berkesan bagi siapa saja yang berkunjung ke daerah berjuluk Negeri Indah Kepingan Surga ini.
 
(NR.Sitohang)

HUT ke-1 Banjar Car Free Night 2026: Geliat UMKM Tanpa APBD

BANJAR, ARTHA-NEWS.COM — Perayaan HUT ke-1 Banjar Car Free Night (BCFN) sukses digelar dengan sangat meriah di sepanjang Jalan Letjen Suwarto, Kota Banjar, Jawa Barat, pada Sabtu malam (19/9/2026). Acara yang dimulai sejak pukul 18.00 WIB ini berhasil menyulap pusat kota menjadi ruang publik yang hidup dan berwarna, sekaligus menjadi magnet kuat yang menarik ribuan warga lokal maupun wisatawan dari berbagai daerah sekitar untuk hadir dan menikmati suasana.
 
Info Pengalihan Arus dan Penutupan Jalur Banjar Car Free Night
 
Demi mendukung kelancaran sekaligus menjamin keamanan kegiatan selama berlangsung, Sat Lantas Polres Banjar memberlakukan rekayasa lalu lintas yang cukup ketat di kawasan tersebut. Pengendara yang biasa melintasi wilayah Kecamatan Pataruman diimbau untuk memperhatikan poin-poin pengaturan berikut:
 
- Waktu Penutupan Jalan: Akses kendaraan bermotor ditutup mulai pukul 15.00 WIB dan akan dibuka kembali secara bertahap hingga acara selesai sepenuhnya.
- Titik Penyekatan: Petugas kepolisian berjaga di sejumlah titik masuk strategis sepanjang Jalan Letjen Suwarto dan Jalan Raya Banjar-Pangandaran guna membatasi kendaraan yang melintas demi keselamatan pengunjung.
- Jalur Alternatif: Satlantas Polres Banjar telah menyiapkan rambu petunjuk pengalihan arus yang jelas serta lokasi parkir khusus yang memadai bagi pengunjung yang datang menggunakan kendaraan pribadi.
 
Kemandirian Banjar Creative Hub Gerakkan UMKM Tanpa APBD
 
Hal yang paling menarik dan patut diapresiasi dari perayaan 1st Anniversary Banjar Car Free Night ini adalah aspek kemandiriannya. Acara berskala besar ini sukses berjalan dengan lancar dan meriah murni berkat inisiatif serta pergerakan mandiri dari Banjar Creative Hub, tanpa menggunakan dana APBD kota sama sekali.
 
Deretan tenda UMKM kuliner dan produk kreatif lokal tampak memadati sisi jalan dengan penuh warna. Event rutin ini diharapkan dapat menjadi batu loncatan strategis agar produk lokal dan UMKM Banjar semakin berkembang, naik kelas, dan mampu menembus pasar yang lebih luas hingga ke luar daerah maupun luar negeri.
 
Dihadiri Forkopimda Kota Banjar dan Komunitas Lokal
 
Kemeriahan malam puncak BCFN ini juga dihadiri langsung oleh jajaran pejabat daerah teratas. Tampak hadir di barisan depan bersama warga:
 
- Wali Kota Banjar, Ir. H. Sudarsono
- Wakil Wali Kota Banjar, Dr. H. Supriatna, M.P.D.
- Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P., CPHR.
 
Selain pameran seni dan produk kreatif, panggung hiburan malam ini diguncang oleh penampilan luar biasa dari Abima Music dan Everlast Dance. Pengunjung juga dihibur dengan atraksi pencak silat yang memukau serta parade unik dari komunitas sepeda anak-anak yang mengenakan seragam warna-warni dan penuh semangat.
 
 
 
Artha-News
KABIRO BANJAR: Rena Yusnita
 

Dipaksa Tanda Tangan Dokumen Misterius, Dayat Tegaskan LP Tetap Jalan

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Dayat akhirnya buka suara terkait dokumen misterius yang ditandatanganinya pada Jumat, 18 September 2026. Pria asal Tasikmalaya ini mengaku mendapat paksaan dan desakan dari S.F. (istrinya) beserta anaknya untuk membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.
 
Dayat membeberkan bahwa dirinya sempat diberi tahu bahwa dokumen misterius itu merupakan surat resmi dari Polres Tasikmalaya Kota. Lantaran informasi itu, ia akhirnya bersedia menandatangani dokumen meski mengaku sama sekali tidak mengetahui dan memahami isi dokumen yang sebenarnya.
 
"Saya dipaksa dan didesak oleh S.F. dan anak saya. Saya juga dibohongi, katanya itu surat dari Polres. Karena itu saya akhirnya tanda tangan. Padahal saya tidak tahu dan tidak memahami isi surat tersebut," ungkap Dayat saat memberikan keterangan kepada awak media.
 
Ia menegaskan dengan tegas bahwa tanda tangan yang telah dibubukkannya tersebut sama sekali tidak dimaksudkan sebagai surat pernyataan pencabutan laporan yang telah dibuatnya kepada kepolisian.
 
"Saya tetap meminta agar laporan yang telah saya buat kepada pihak kepolisian tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
 
Dayat menambahkan bahwa sejak awal persoalan hukum ini bergulir, dirinya telah melimpahkan kuasa penuh kepada pengacara Oloan Sahat Bangun Tamba, S.H. Oleh sebab itu, apabila pihak S.F. maupun pihak luar lainnya ingin memberikan klarifikasi, tanggapan, ataupun berkomunikasi, Dayat meminta agar hal tersebut disampaikan langsung melalui kuasa hukumnya.
 
"Saya sudah memberikan kuasa kepada lawyer saya. Kalau ada S.F. atau pihak lain yang ingin menyampaikan sesuatu, silakan langsung kepada kuasa hukum saya," pungkas Dayat.
 
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Artha-News belum memperoleh keterangan langsung dari pihak S.F. terkait pernyataan resmi Dayat tersebut. Redaksi tetap membuka luas ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.
 
 
 
Salinan Surat Tanda Bukti Pengaduan Dayat ke Polres Tasikmalaya Kota
 
Sebagai dasar hukum berjalannya kasus ini, berikut adalah salinan Surat Tanda Bukti Pengaduan (STBP) yang diterima oleh Dayat Bin Endang dari Polres Tasikmalaya Kota tertanggal 16 Maret 2026 yang hingga kini proses penyelidikannya masih terus berjalan.
 
SURAT TANDA BUKTI PENGADUAN
 
Nomor: STBP / 91 / III / 2026 / JBR.RES. / TSM.KOTA
 
Bahwa pelapor sebagai suami yang sah dari S.F. bahwa telah diketahui sejak awal bulan Maret 2025 istri pelapor telah menikah lagi dengan orang lain tanpa seizin pelapor yang masih merupakan suaminya yang sah.
 
Bahwa pelapor mengetahui kejadian tersebut dari anak pelapor yang bernama M. dan M. serta tetangga yaitu A. yang mengkonfirmasi bahwa istri pelapor yaitu S.F. telah menikah lagi dengan orang lain yang dikenal bernama K.
 
Atas peristiwa tersebut pelapor / korban merasa telah dirugikan, sehingga melaporkan kepada pihak kepolisian guna dilakukan proses lebih lanjut sebagaimana hukum yang berlaku.

(Tim Redaksi)

Aturan Swakelola Sekolah: Karakteristik dan Sanksi Berat jika Dipihakketigakan

JAWA BARAT, ARTHA-NEWS.COM – Banyak proyek revitalisasi sekolah—mulai dari tingkat TK, SD, hingga SMA—yang seharusnya dijalankan dengan sistem swakelola, namun diduga diserahkan kepada pihak ketiga atau kontraktor. Fenomena ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat bagi seluruh satuan pendidikan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
 
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah secara berkala membekali pihak sekolah dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) swakelola agar pengelolaan dana bantuan pemerintah berjalan sesuai aturan. Redaksi Artha-News merangkum aturan serta sanksi yang berlaku jika ketentuan tersebut dilanggar.
 
Karakteristik Pengelolaan Dana Swakelola Sekolah
 
Sebelum memahami sanksi pelanggaran, penting mengetahui dasar hukum pengelolaan anggaran yang menjadi materi utama dalam setiap Bimtek akuntabilitas sekolah:
 
Sekolah Swasta: Meskipun dikelola yayasan non-negara, dana bantuan dari pemerintah (APBN/APBD) statusnya tetap merupakan uang publik yang wajib tunduk pada hukum keuangan negara.
 
Sekolah Negeri: Sebagai instansi resmi negara, seluruh aset, anggaran (seperti DAK dan BOS), serta personilnya berada di bawah kendali penuh hukum tata negara.
 
Jika petunjuk teknis (Juknis) kementerian mewajibkan metode Swakelola—artinya dikerjakan secara mandiri dengan melibatkan komite sekolah dan masyarakat—maka menyerahkannya kepada kontraktor atau pihak ketiga merupakan Pelanggaran Berat.
 
Daftar Sanksi Pelanggaran Proyek Swakelola Sekolah
 
Kelalaian atau ketidaktahuan mengabaikan aturan swakelola dapat berujung pada sanksi administratif, perdata, disiplin ASN, hingga sanksi pidana korupsi.
 
1. Sanksi Administratif dari Dinas Pendidikan
 
Pengembalian Dana: Wajib mengembalikan seluruh dana bantuan secara utuh ke kas negara.
 
Blacklist Bantuan: Penghentian sementara atau permanen dari daftar penerima dana alokasi bantuan pusat maupun daerah.
 
Penolakan Proposal: Tidak diizinkan mengajukan proposal bantuan untuk anggaran tahun berikutnya.
 
Bagi Sekolah Swasta: Pengurus yayasan dapat dikenakan sanksi organisatoris sesuai AD/ART yayasan.
 
Bagi Sekolah Negeri: Kepala Sekolah dapat diberhentikan atau dicopot dari jabatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Kepala Daerah.
 
2. Sanksi Pidana Korupsi (UU Tipikor)
 
Hukum pidana berlaku mutlak bagi sekolah negeri maupun swasta yang terbukti menyimpang dari aturan pengadaan barang/jasa pemerintah:
 
Pasal 2 UU Tipikor: Tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan negara. Sanksi: pidana penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
 
Pasal 3 UU Tipikor: Menyalahgunakan kewenangan atau sarana jabatan yang merugikan keuangan negara. Sanksi: pidana penjara 1–20 tahun dan denda Rp50 juta–Rp1 miliar.
 
Pasal 12 huruf i UU Tipikor: PNS yang dengan sengaja turut serta dalam pemborongan atau pengadaan yang diurusnya. Sanksi: pidana penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar. (Pasal ini menjerat Kepala Sekolah Negeri dan PNS DPK).
 
Pasal 22 UU No. 5/1999 (Anti-Monopoli): Persekongkolan tender yang menyimpang dari aturan. Sanksi: denda minimal Rp1 miliar.
 
Pasal 374 KUHP: Penggelapan dalam jabatan. Sanksi: pidana penjara maksimal 5 tahun.
 
(Catatan Redaksi: UU No. 15 Tahun 2004 mengatur tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara untuk ranah audit BPK, sedangkan sanksi pidana tetap berpedoman pada UU Tipikor)
 
3. Sanksi Perdata dan Sipil
 
Ganti Rugi: Wajib membayar kerugian negara sebesar nilai proyek ditambah denda/bunga kelalaian atas penyimpangan petunjuk teknis.
 
Penyitaan Aset: Harta benda yayasan, sekolah, maupun harta pribadi oknum yang terlibat dapat disita untuk menutupi kerugian negara.
 
Pencabutan Izin & Akreditasi: Pembekuan izin operasional sekolah oleh Dinas Pendidikan serta penurunan atau pencabutan peringkat akreditasi oleh BAN-PDM.
 
4. Sanksi Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN / PNS)
 
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:
 
Guru Tetap Yayasan (GTY) Sekolah Swasta: Mengikuti aturan internal yayasan/ketenagakerjaan.
 
Kepala Sekolah & Guru Negeri / PNS DPK: Sanksi berlaku penuh dan melekat secara individu.
 
Bentuk Hukuman: Mulai dari hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja 25% hingga 12 bulan, sampai hukuman berat berupa penurunan jabatan, pemberhentian dari jabatan, hingga pemecatan sebagai PNS.
 
Kesimpulan
 
Pemberian Bimtek swakelola sekolah oleh pemerintah ditujukan agar dana publik dikelola secara transparan dan swadaya. Baik sekolah negeri maupun sekolah swasta yang mengelola anggaran negara tidak memiliki kekebalan hukum terhadap pidana korupsi.
 
Menyerahkan pengerjaan swakelola kepada pihak ketiga diduga merupakan pelanggaran yang berisiko berat. Mari bersama-sama menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan!
 
(Redaksi Artha-News)

Polres Samosir Bongkar Kasus Narkoba hingga Pembalakan Liar

SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — Jajaran Polres Samosir membeberkan sejumlah hasil pengungkapan perkara tindak pidana sepanjang tahun 2026.
 
Pihak kepolisian berhasil mengungkap berbagai kasus mulai dari dugaan penadahan, pencurian, pembalakan liar, pemerasan, persetubuhan terhadap anak, hingga perkara narkotika jenis sabu dan ganja.
 
Selain perkara pidana, kepolisian juga memaparkan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam kesempatan tersebut, petugas memusnahkan 160 unit knalpot brong hasil razia.
 
Pengungkapan ini disampaikan dalam press release di Aula Pusuk Buhit, Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H.
 
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Samosir Kompol Manumpak H. Sitorus, S.H., Praeses HKBP Distrik VII Samosir Pdt. Rintalori Sianturi, M.Th., serta Ketua BKM Masjid Al Hasanah Pangururan Sutan Hermanto Hutagalung, S.H.
 
Selain itu, hadir pula Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho, jajaran pejabat utama Polres Samosir, personel kepolisian, serta insan pers.
 
Kapolres Samosir mengatakan, press release ini menjadi bagian dari keterbukaan kepolisian kepada masyarakat terkait hasil pelaksanaan tugas, khususnya dalam penegakan hukum.
 
"Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ujar AKBP Rina.

 
Lima Perkara Menonjol Diungkap Sat Reskrim
 
Kasat Reskrim Polres Samosir, IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., memaparkan lima perkara menonjol yang berhasil ditangani jajarannya.
 
1. Kasus Penadahan di Pangururan
Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana penadahan di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan pada 20 Maret 2026. Polisi menetapkan dua tersangka serta mengamankan satu unit HP Vivo warna biru dan surat keterangan dari CV Pandu Mitra Motor.
 
2. Pencurian Handphone
Polisi juga mengungkap dugaan pencurian di Jalan Saitnihuta, Kecamatan Pangururan pada 15 Juli 2026. Seorang tersangka diamankan bersama barang bukti satu unit telepon seluler Oppo Reno 5 beserta kotaknya.
 
3. Pembalakan Liar (Illegal Logging)
Kasus yang menyita perhatian adalah dugaan pembalakan liar dan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah di Huta Galung, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian pada 6 September 2026.
 
Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita tiga unit truk yang mengangkut total 86 batang kayu log jenis pinus dengan rincian:
 
- Truk Isuzu BB 8498 C (23 batang kayu log pinus)
- Truk Isuzu BK 8638 FK (31 batang kayu log pinus)
- Truk Mitsubishi BB 8172 HA (32 batang kayu log pinus)
 
4. Kasus Pemerasan Modus KTA Pers
Perkara berikutnya adalah dugaan pemerasan di Jalan Simanindo-Tomok, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo pada 15 September 2026. Empat tersangka berinisial AA, ZK, PMS, dan AP dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana. Polisi mengamankan uang tunai Rp1.555.000, sejumlah KTA pers, dan satu unit Toyota Calya.
 
5. Persetubuhan Terhadap Anak
Sat Reskrim juga menangani dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi dalam rentang Januari hingga Agustus 2026. Dengan satu orang tersangka, polisi mengamankan akta kelahiran korban serta pakaian luar dan dalam korban sebagai barang bukti.
 
Sat Narkoba Polres Samosir Bongkar Kasus Narkotika
 
Sementara itu, Sat Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap empat perkara narkotika di wilayah hukumnya.
 
Kasat Narkoba, Iptu Boy Alexander Hutasoit, S.H., menjelaskan bahwa perkara pertama terjadi di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan pada 21 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Tiga tersangka diamankan terkait penyalahgunaan sabu dengan barang bukti seberat 0,08 gram, alat isap, dan dua unit HP.
 
Sekitar dua jam kemudian di lokasi yang sama, polisi kembali mengungkap perkara dugaan narkotika serupa. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran barang haram tersebut di Samosir.
 
(NR.Sitohang)
 

1.030 Hari Menanti Keadilan, Kasus Dugaan Penipuan di Tasikmalaya Jalan di Tempat

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Perjuangan hukum yang berliku dan panjang harus dialami oleh JS, seorang warga Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. Sejak laporan resmi bergulir, perkara dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan yang menimpanya terkesan berjalan di tempat pada tahap penyelidikan di Polres Tasikmalaya Kota.
 
Hingga Agustus 2026, kasus ini tercatat telah mandek selama lebih dari 1.030 hari sejak laporan pengaduan (lapdu) pertama kali resmi dilayangkan pada November 2023. Akibat ketidakpastian hukum ini, JS sama sekali tidak dapat menjalankan aktivitas usahanya karena kendaraan operasional miliknya tidak kunjung kembali. Bahkan, sopir yang biasa mengantar barang dagangannya terpaksa mencari pekerjaan lain karena kehilangan sarana kerja utama. Penanganan yang berlarut-larut ini terus bergulir hingga memicu aduan masyarakat lanjutan pada Oktober 2024.
 
Kronologi Dugaan Penggelapan Kendaraan
 
Peristiwa ini bermula sekitar November 2023 saat JS yang membutuhkan dana mendesak memutuskan untuk menggadaikan kendaraannya melalui sosok berinisial SR. Namun, saat masa penebusan tiba, SR selalu berdalih dengan alasan berulang bahwa kendaraan masih dipakai oleh pihak penerima gadai.
 
Belakangan terungkap fakta pahit bahwa kendaraan tersebut diduga telah berpindah tangan secara sepihak. Tak hanya itu, muncul pula tuntutan uang tebusan yang membengkak jauh dari kesepakatan awal.
 
Melalui keterangan saksi lain berinisial IW, terungkap fakta baru bahwa mobil tersebut diduga telah digadaikan kembali oleh SR kepada pihak lain dengan nilai yang jauh lebih besar. Berbekal bukti-bukti awal ini, JS kemudian resmi melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polres Tasikmalaya Kota.
 
Berkas Lengkap Namun Penyelidikan Mandek
 
Secara administrasi, berkas perkara korban sebenarnya terbilang lengkap. Mulai dari berkas pengaduan awal, penguatan laporan pada Oktober 2024, bukti penerimaan resmi, hingga surat perkembangan hasil penyelidikan yang tercatat pada April 2025. Seluruh saksi-saksi terkait telah diperiksa, bukti fisik kendaraan teridentifikasi jelas, dan instruksi tindak lanjut dikabarkan sudah ditandatangani oleh pejabat berwenang.
 
Setelah kuasa hukum korban, OSBT, S.H. dari Kantor Hukum CTT LAW OFFICE resmi ditunjuk, berbagai upaya untuk menagih kejelasan terus dilakukan kepada tim penyidik. Sayangnya, jawaban yang diterima kerap berulang pada dalih yang sama. Pihak korban kini menuntut kepastian hukum yang tegas: jika memang tidak memenuhi unsur pidana, segera keluarkan surat penghentian perkara secara terbuka.
 
Kondisi penegakan hukum yang lambat ini menimbulkan pertanyaan tajam. Hal ini terasa kontras jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain di Tasikmalaya yang justru lebih cepat terungkap meskipun memiliki keterbatasan bukti. Selain kepastian hukum kasus, korban juga mendesak diterbitkannya surat pengambilan unit kendaraan demi keamanan barang bukti operasional tersebut.
 
Kendala Pemeriksaan Saksi
 
Pihak penyidik semula beralasan bahwa kendala utama ada pada saksi yang sulit dipanggil, dan penyidikan meminta saksi baru harus ada.
 
Merespons hal tersebut, korban segera menyodorkan saksi baru lengkap dengan identitasnya. Namun, meski sudah ada keterangan langsung dari pihak yang menyerahkan kendaraan, berkas perkara tetap belum bergerak maju ke tahap berikutnya.
 
Sebagai langkah tegas, melalui jalur pengawasan resmi dan surat nomor LP 94, kasus dugaan penggelapan ini sudah disampaikan langsung ke pimpinan polisi. Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya menghubungi pihak berwenang di Polres Tasikmalaya Kota demi mendapatkan keadilan, transparansi, dan konfirmasi resmi.
 
Tim - Redaksi 
Artha-News – Analisis, Referensi, Tajam, Handal, Akurat