TASIKMALAYA KOTA, ARTHA-NEWS.COM — Kegiatan Revitalisasi Sekolah di SMK Global Pasanggrahan, Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, kini tengah menjadi sorotan hangat warga setempat.
Pasalnya, di lokasi proyek bantuan APBN senilai Rp486.120.000 tersebut, terpampang spanduk besar bertuliskan "KEGIATAN REVITALISASI SEKOLAH 2026 DIDAMPINGI OLEH KODIM 0612/TASIKMALAYA" lengkap dengan foto Dandim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han.
Padahal berdasarkan Petunjuk Teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tahun 2026, program Revitalisasi Sekolah wajib dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk pihak sekolah. Regulasi tersebut menegaskan pelaksanaan harus mandiri tanpa keterlibatan kontraktor maupun pendampingan dari institusi militer.
"Sama sekali tidak ada istilah 'didampingi Dandim', Kejaksaan, atau Polisi di dalam Juknis. Kalau ada yang mencatut, itu murni inisiatif sepihak pelaksana atau pihak sekolah," ungkap salah seorang pengamat kebijakan pendidikan di Tasikmalaya, Minggu (20/9/2026).
Kodim 0612/Tasikmalaya Minta Spanduk Diturunkan
Saat dikonfirmasi awak media di lapangan, pihak Kodim 0612/Tasikmalaya belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pencatutan nama dan foto Dandim dalam proyek tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak komando telah meminta sekolah untuk segera menurunkan spanduk tersebut karena pemasangannya tanpa izin dan tanpa dasar surat perintah pendampingan resmi.
Kasus serupa ditengarai sudah terjadi untuk kedua kalinya di wilayah hukum Kota Tasikmalaya. Pemasangan atribut TNI di proyek sipil ini dinilai sejumlah pemerhati pendidikan berpotensi menyesatkan publik serta mengaburkan prinsip transparansi anggaran negara.
"Modus memasang foto aparat diduga kuat ditujukan agar warga atau kontrol sosial takut mengawasi. Padahal revitalisasi ini menggunakan uang negara dan pengawasannya harus dilakukan bersama," ujar seorang jurnalis pemerhati pendidikan di Tasikmalaya.
Merespons kondisi tersebut, warga di sekitar Kelurahan Cibunigeulis mendesak Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen dan aparat pengawas terkait untuk segera melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan revitalisasi di SMK Global Pasanggrahan.
Minim Transparansi Administrasi di Lapangan
Hingga Minggu siang (20/9/2026), spanduk tersebut dilaporkan masih belum diturunkan dari area sekolah. Ketika awak media mencoba meminta klarifikasi kepada pekerja lapangan mengenai keberadaan struktur kepengurusan P2SP, mereka enggan berkomentar banyak dan mengarahkan untuk langsung menemui Kepala Sekolah pada hari kerja.
Berdasarkan pemantauan wartawan di lapangan, terdapat sejumlah kejanggalan fisik dan administratif yang dinilai tidak selaras dengan Perdirjen Vokasi No. M2400/2026 tentang Juknis Revitalisasi, meliputi:
Ketiadaan Papan Struktur P2SP: Di lokasi tidak ditemukan papan informasi pengurus P2SP yang wajib mencantumkan nama Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pelaksana Lapangan, hingga Tim Teknis. Hal ini memicu dugaan adanya praktik kepanitiaan tidak transparan.
Fisik Papan Informasi Tidak Standar: Papan informasi hanya menggunakan baliho tipis yang rentan rusak, tulisan terpotong, dan dipasang di sudut ruangan dalam yang gelap serta lembap. Sesuai aturan, papan informasi semestinya diletakkan di depan gerbang proyek agar mudah diakses publik.
Dokumen Administrasi Tertutup: Lokasi proyek tidak dilengkapi dengan rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kurva S (Jadwal Pelaksanaan), Papan K3 (Keselamatan Kerja), papan dokumentasi progres fisik berbasis geotagging GPS, hingga kotak pengaduan masyarakat.
Minimnya keterbukaan ini dinilai publik bertolak belakang dengan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta memicu indikasi bahwa sistem swakelola sekolah tersebut dijalankan seperti proyek kontraktor tertutup.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Artha-News tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen SMK Global Pasanggrahan untuk memberikan klarifikasi ataupun hak jawab resmi pada hari kerja mendatang.
(Reporter: Jay Kuncir - Staf Redaksi / Arya Siloka - Korwilnas)