Minggu, Oktober 11, 2026
Wisata Citumang Pangandaran Bersiap Terapkan Body Gate dan 2 Area Camping Baru
Teknologi & Efisiensi: Kunci Pemkot Cimahi Naikkan PAD di 2027
CIMAHI — 11 Oktober 2026 — Artha-News.com
Pemerintah Kota Cimahi menyusun langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2027. Melalui kombinasi digitalisasi sistem perpajakan dan efisiensi belanja internal, Pemkot Cimahi berupaya memperkuat kemandirian fiskal daerah agar dana pembangunan lebih optimal dan langsung dirasakan masyarakat.
Digitalisasi Pajak: Lebih Akurat dan Transparan
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa optimalisasi PAD menjadi prioritas utama di tahun 2027.
"Dari sisi pendapatan, Pemkot Cimahi akan memperkuat optimalisasi PAD di tahun 2027 untuk mendorong kemampuan fiskal daerah," ungkap Ngatiyana.
Beberapa langkah digitalisasi yang akan diterapkan:
- Pembaruan Data PBB-P2: Memutakhirkan data Nilai Jual Objek Pajak, luas tanah dan bangunan, serta mendata objek pajak yang belum tercatat selama ini.
- Pemasangan Tapping Box: Dipasang secara bertahap di sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu, khususnya pada usaha makanan dan minuman, untuk memantau transaksi secara akurat dan transparan.
- Kamera Pintar Pajak Air Tanah: Pemantauan pemakaian air tanah kini akan dipantau menggunakan kamera pintar yang terhubung langsung dengan meteran, sehingga pemungutan pajak lebih akuntabel.
- Layanan Daring Penuh: Pelayanan PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sepenuhnya bermigrasi ke sistem dalam jaringan agar lebih cepat, mudah diakses, dan memotong birokrasi.
Selain peningkatan sistem, Pemkot Cimahi juga berencana membuka gerai layanan pajak di pusat keramaian dan tetap beroperasi pada akhir pekan, guna memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Pangkas Belanja Internal, Fokus ke Kebutuhan Masyarakat
Di sisi pengeluaran, Pemkot Cimahi melakukan efisiensi ketat terhadap anggaran operasional. Dana yang sebelumnya banyak digunakan untuk kegiatan seremonial dan rapat-rapat internal akan dialihkan ke program pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Pos belanja yang akan dipangkas meliputi:
- Biaya makan dan minum rapat
- Pengadaan alat tulis kantor yang berlebihan
- Biaya perawatan yang tidak mendesak
- Anggaran kegiatan seremonial dan festival yang minim dampak langsung ke publik
"Anggaran operasional diminimalisir secara optimal agar lebih banyak diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Setiap rupiah harus kita pilihkan untuk hal yang paling penting dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tegas Ngatiyana.
(Ari.M - Artha-News)
Tak Perlu Debat Kusir, Langsung Saja Ajukan Praperadilan
OPINI — Catatan Hukum
Tak Perlu Debat Kusir, Langsung Saja Ajukan Praperadilan
Minggu, 11 Oktober 2026 — Artha-News.com
Sebagai penasihat hukum, kami senantiasa menegaskan bahwa setiap proses hukum wajib dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum nasional. Penegasan dalam Catatan Penasihat Hukum ini kami sampaikan semata-mata sebagai bagian dari upaya edukasi hukum bagi masyarakat luas, tanpa bermaksud mengintervensi kewenangan pihak mana pun.
Mengapa Penanganan Perkara di Kepolisian Terasa Lambat?
Seringkali masyarakat bertanya, mengapa penasihat hukum terasa diam atau seolah tidak bekerja dalam mendampingi perkara. Padahal di balik itu, ada beban moral yang dipikul: hadir bersama pencari keadilan di tengah proses yang berliku, menegakkan hak-hak hukumnya, dan memastikan setiap langkah tidak melenceng dari jalur yang benar.
Secara analisis hukum, syarat-syarat terjadinya suatu peristiwa pidana kerap kali sudah lengkap dan memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun yang kerap dirasakan di lapangan, proses penanganan di tingkat kepolisian terkadang berjalan lambat — bisa berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Meskipun terkadang hal ini dipengaruhi oleh tingkat kompleksitas perkara dan beban kerja penyidik, ketidakpastian waktu tetap berpotensi mencederai asas kepastian hukum. Hukum seharusnya memberikan kejelasan, ketegasan, dan linimasa yang terukur bagi setiap warga negara.
Oleh karena itu, kami menilai tidak perlu ada debat kusir yang berlarut-larut. Jika jalur penyelesaian damai dan koordinasi sudah tidak membuahkan hasil, maka langkah hukum konkrit untuk mengembalikan asas kepastian hukum tersebut adalah dengan mengajukan gugatan Praperadilan.
Apa Itu Praperadilan dan Bagaimana Aturannya di KUHAP?
Praperadilan bukan berarti menolak proses hukum yang berjalan. Ini adalah upaya hukum yang sah dan dijamin oleh undang-undang berdasarkan Pasal 77 KUHAP untuk meminta hakim memeriksa apakah tindakan penyidik sudah sesuai aturan hukum atau justru melampaui wewenangnya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, objek gugatan Praperadilan meliputi:
- Sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
- Sah atau tidaknya penetapan tersangka (sesuai perluasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014)
Melalui mekanisme ini, pemenuhan hak-hak para pihak diuji secara objektif demi tegaknya keadilan. Oloan Sahat Bangun Tamba, S.H., selaku penasihat hukum pada CTT Lawyer Office, menyampaikan dengan tegas:
"Tidak perlu debat kusir, karena hukum itu pasti — menuju mendapatkan keadilan demi keadilan."
Menegakkan Asas Kepastian Hukum dan Hak Setara
Penyelesaian perkara yang berlarut-larut dikhawatirkan membuat korban semakin tidak percaya terhadap penegakan hukum. Tanpa adanya kepastian hukum, keadilan substantif tidak akan pernah tercapai.
Keadilan sejati adalah keadilan yang memberikan hak secara proporsional — baik bagi pihak yang merasa menjadi korban maupun bagi pihak yang diduga sebagai pelaku. Keduanya berhak diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law).
Semoga catatan hukum ini bermanfaat. Mari terus belajar hukum, karena hukum adalah milik kita semua.
— Penasihat Hukum
CTT Lawyer Office
Cepat — Tepat — Tuntas
Demo Nelayan di Pendopo Pangandaran Memanas, Kapolres Turun Tangan Redam Massa
Sabtu, Oktober 10, 2026
Pasien BPJS Meninggal di Tasikmalaya, Diduga Sempat Ditolak Sejumlah Rumah Sakit
TASIKMALAYA — ARTHA-NEWS.COM | 10 Oktober 2026
Seorang pasien peserta BPJS Kesehatan bernama Endang Rauf (58), dilaporkan meninggal dunia di RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya pada Kamis, 17 September 2026. Sebelum mengembuskan napas terakhir, pihak keluarga menyebut pasien sempat berpindah-pindah ke beberapa rumah sakit demi mendapatkan penanganan medis kegawatdaruratan.
Kronologi Pasien BPJS Berpindah Rumah Sakit di Tasikmalaya
Berdasarkan keterangan perwakilan keluarga, kondisi kesehatan Endang mendadak memburuk dan mengalami penurunan kesadaran sekitar pukul 15.00 WIB. Keluarga kemudian langsung membawanya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Soekardjo.
Namun, sesampainya di sana, keluarga mengaku tidak langsung mendapatkan pemeriksaan medis awal. Pihak rumah sakit menginformasikan bahwa ruang IGD sedang penuh, serta fasilitas penunjang seperti brankar dan kursi roda tidak tersedia.
Karena situasi tersebut, keluarga bergegas membawa Endang ke RS Jasa Kartini, namun kembali mendapat informasi bahwa ruangan penuh. Perjalanan dilanjutkan ke RS Prasetya Bunda, hingga akhirnya pasien dibawa ke RS Hermina.
Di RS Hermina, pasien sempat menerima pelayanan medis darurat sebelum akhirnya dirujuk kembali ke RSUD dr. Soekardjo.
"Di RSUD dr. Soekardjo kami diberitahu ruangan penuh, bahkan brankar dan kursi roda juga tidak ada. Setelah itu kami mencari rumah sakit lain. Di Jasa Kartini juga disampaikan ruangan penuh. Lalu ke Prasetya Bunda, kemudian ke RS Hermina, di sana sempat ditangani lalu dirujuk ke RSUD dr. Soekardjo. Sesampainya di sini, katanya ada seseorang yang menangani, kenapa baru sampai ke sini?" ujar perwakilan keluarga saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2026).
Beberapa jam setelah mendapatkan perawatan lanjutan di RSUD dr. Soekardjo, pasien dinyatakan meninggal dunia.
DPRD dan Dinas Kesehatan Diminta Turun Tangan
Peristiwa ini memicu perhatian luas dari masyarakat. Publik mendesak Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya untuk segera menelusuri akar masalah pelayanan kegawatdaruratan di wilayah tersebut. Selain itu, DPRD Kota Tasikmalaya juga diminta membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengkaji kasus pelayanan kesehatan ini secara transparan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam kondisi gawat darurat. Kendati demikian, kondisi teknis dan fakta objektif di lapangan saat kejadian masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Upaya Konfirmasi Redaksi
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Artha-News terus berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak manajemen RSUD dr. Soekardjo, RS Jasa Kartini, RS Hermina, RS Prasetya Bunda, serta Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya. Redaksi akan memperbarui informasi ini apabila telah mendapatkan tanggapan dari pihak-pihak terkait. Pihak keluarga saat ini masih berduka dan menunggu penjelasan resmi.
(Redaksi Artha-News)
Polres Banjar Salurkan Bantuan Mesin Pompa Air Bersih ke Warga Karangpucung
BANJAR — ARTHA-NEWS.COM | 10 Oktober 2026
Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak musim kemarau panjang, Polres Banjar menyalurkan bantuan mesin pompa air bersih kepada warga di Dusun Karangpucung, Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung pukul 16.00 hingga 16.45 WIB dengan penuh kehangatan dan antusiasme warga.
Bantuan untuk Mengatasi Kesulitan Air Bersih
Penyaluran bantuan ini langsung diserahkan oleh Kasat Binmas Polres Banjar, IPTU Yudi Asmara, S.Sos., yang hadir mewakili Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P., CPHR. Turut mendampingi, Kasat Reskrim Polres Banjar IPTU Pramono Adi S.B., S.H., IPDA Sartanu, S.H. dari Pamapta 2 Polres Banjar, serta AIPTU Teten selaku Kanit Binmas. Ketua RT 043 RW 011 dan warga sekitar juga hadir menyambut kedatangan jajaran kepolisian.
Dalam sambutannya, IPTU Yudi Asmara menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk perhatian nyata dari Kapolres Banjar beserta jajaran bagi warga yang tengah mengalami kesulitan akses air bersih akibat kemarau yang berkepanjangan.
"Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan meringankan beban warga dalam memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari," ujar IPTU Yudi Asmara saat penyerahan secara simbolis di rumah Ketua RT setempat.
Jenis Bantuan yang Disalurkan
Bantuan yang diserahkan berupa peralatan mesin pompa air bersih, meliputi:
- Gasoline Engine Water Pump
- Pompa Air Bertenaga Bensin TOP WP 20
- Gasoline Engine WP 30
- Suku Cadang 3,6 Liter, 4 Stroke
Warga menyambut baik kehadiran dan bantuan dari pihak kepolisian. Apresiasi disampaikan karena bantuan ini dinilai sangat tepat waktu dan sangat dibutuhkan warga saat ini. Secara keseluruhan, kegiatan penyaluran bantuan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.
Laporan: KABIRO BANJAR — Rena Yusnita | Artha-News



