Artha-news-com.com Pangandaran
Salah seorang warga di Pangandaran (Nuryadin) luput dari perhatian Pemerintah,dia tinggal dirumah tidak layak huni bersama anaknya. Dan kadang makan dengan apa adanya (garam), rumah pun bocor dikala musim hujan, Yang beralamat Rt/Rw 02/01 Ds Jangraga Kec. Mangunjaya – Pangandaran – Jawa Barat.
Ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp, Nuryadin mengatakan, “ saya sudah berumah tangga, tapi saya ditinggal oleh istri, anak saya yang ke dua dan ke tiga ikut dibawa sama istri saya. Anak ke satu tinggal bersama saya “. ( Kamis, 02/01/2024)
Saat ini tidak bekerja karena sakit, sakit saya sudah hampir satu tahun dari awal 2023, dan tidak lama sudah berobat ke Puskesmas maupun ke Rumah Sakit,tapi malah rongga dada kanan bengkak rasanya sakit dan panas, bingung mau dirongsen secara mandiri tapi ngga punya biaya. “ujarnya “.
Untuk makan pun sehari-hari seadanya, kadang saya makan dengan garam saking ngga punya apa – apa, rumah pun kalau musim hujan bocor, didalam rumah basah, tidak punya dapur, dan WC , rumah pun ya begini....mau runtuh.. “ ujarnya “.
Mau tinggal dimana lagi, walaupun jelek rumah punya sendiri, yaa dinikmati saja walaupun harus meratapi nasib ini. “ sambil menghela napas”.
Untuk bantuan dari desa, alhamdulilah kalau ngga salah dua bulan atau tiga bulan sekali ada bantuan beras. Bantuan yang lain saya belum pernah mendapatkan. “ sambungnya “.
Mengharapkan ada bantuan dari pemerintah untuk memperbaiki rumah, dapur, dan WC, sembako, atapun membantu saya supaya sakit saya cepet sembuh dan bisa bekerja lagi biasa seperti tahun yang lalau. “ pungkasnya”.
Rumah dinding terbuat dari anyaman bambu (bilik) yang sudah rapuh, lantai pelur beralaskan karpet plastik yang sudah kusam, atap genteng jaman dulu atau disebut palentong yang sudah tua dimakan usia sehingga memungkinkan bocor kedalam rumah, pintu disamping ke arah sumur pun sudah tidak ada.
Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan "Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara" dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan "Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
( Ugeng )