PEMBANGUNAN PERUM GRIYA MULYA RESIDENCE DI DUGA MENIMBULKAN KOMPLIK

Liputan Khusus Arthanews-Cikalang, Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya,Simpang Siurnya Rumor Yang Berkembang Membuat Tim Redaksi Media online Arthanews-Analisis referensi tajam handal dan Akurat (WWW.ARTHA-NEWS.COM) Mencoba Melakukan Penelusuran Dari Berbagi Sumber
Bermula Dari Informasi Yang Katanya Diduga Akibat Pembangunan Perumahan GRIYA MULYA RESIDENCE  SDN Babakan Goyang Menjadi Atau Mengalami Banjir 

Kamis,08 Januari 2025 Tim Redaksi Arthanews Konfirmasi Ke Guru Yang SDN Babakan Goyang Tersebut Dan Salah Satu Guru Tersebut Katakan Memang Benar Banjir Tapi Tidak Tau apa Penyebab nya,Imbuhnya 
Sebelumnya Tim Redaksi Juga Sudah Mengkonfirmasi Seseorang Yang Namanya Tidak Mau Disebutkan,Bahwa Pada hari Rabu 08 Januari 2024.Warga Mendatangi Perum Tersebut Untuk Menemui Pengembang 

Malam Itu Katanya Diduga Sempat Terjadi KOMPLIK Hingga Katanya Diduga Ada "Pemukulan,"Namun Beres Di Mediasi Di Polsek, Jelasnya
Banyak Bermunculan Informasi Yang Perlu Di Klarifikasi Untuk Pemberitaan Yang Berimbang, Seperti Katanya Sosialisasi Dilakukan Tingkat RT Dan RW saja Tidak Sampai Ke Kelurahan 

Namun,Kamis 10 Januari 2025 Siang Tadi Kami Berhasil Bertemu Di Lokasi Dengan Perwakilan Dari Pengembang (Agus) Dan Pak Agus Katakan Bahwa Pemilik Perumahan (Pengembang) Namanya Juga Agus Tinggal Di Kabupaten Bandung Barat Serta Beliau Saat ini Menjabat Sebagai Ketua KONI.

Ditambahkan Agus (Perwakilan) Menjelaskan Mulai Dari Pembebasan Lahan Sampai Perijinan Sudah Di Tempuh Sesuai Prosedur,Begi Juga Dengan Fasum Fasos Saat Sosialisasi Di Kantor Kelurahan Sudah Di Utarakan Pada Perwakilan Warga Yang Hadir

Terkait Malam Saat Warga Datang Dan Katanya Terjadi Konflik Hingga Di Duga Pemukulan Atau Katanya Tadi Baku Hantam Itu Tidak Benar, Jelasnya

Untuk Fasos Makam Awalnya Untuk Warga Sekitar Kami Berikan 15 Tumbak Tapi Kemudian Kami Tambah 15 Tumbak Lagi Dan Menjadi 30 Tumbak, Kemudian Untuk Fasos Perumahan GRIYA MULYA RESIDENCE 63 Tumbak Jadi Total Keseluruhan 93 Tumbak, Sedangkan Lokasi Fasos Tersebut Sesuai Rekomendasi Dinas Lokasinya Daerah Kecamatan Purbaratu,"Tambahnya"

Kedatangan Warga Sampai Dua Kali ini Agus Katakan Dia Sendiri Tidak Tau Kenapa Sebab Ia Merasa Tidak Ada Masalah Apa-Apa Karena Pembangunan Perum Ini Jelasnya Tidak Ada Prosedur Yang Dilanggar.Bocoran Apa Yang Di Pertanyakan Warga Ia Sudah Tau Tapi Takut Salah Katanya Nanti Saja Jumat,10 Januari 2025 Sekitar Habis Lohor Diriungkan Di Kantor Kelurahan Bapak-bapak Mau Datang Silahkan Tapi Saya Tidak Mengundang, Pungkasnya

Jumat,10 Januari 2025,Usai Mengikuti Mendengar Aspirasi Warga Di Kantor Kelurahan Dengan Perwakilan Pengembang Perum Griya Mulya Residence Tim Redaksi Artha News Terus Menggali Informasi Kembali  Karena Diduga Banyak Hal Yang Terindikasi Atau Terkesan Ditutup Tutupi Beberapa Hal Seperti

Diduga Ada Intimidasi" APH" Terhadap Pihak Sekolah SDN Sehingga Tidak Buka Suara Saat Di Konfirmasi Oleh Tim Redaksi Media online Artha News Terkait Apakah Benar Setelah Ada Pembangunan Perum Sekolah Jadi Mengalami Dampak Kebanjiran,Diduga Adanya Penyerobotan Seluas Satu Bata  Lahan Sekolah,Diduga Adanya Pelanggaran Terhadap Ketentuan Sempadan Sungai 

Dilain Tempat Tim Redaksi Media online Artha News Mencari Pendapat Dari Seseorang Tentang Sempadan Sungai,Payung Hukum Sempadan Sungai Itu Ada Peraturan nya Yakni

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) NO 63/PRT/1993 Tentang Garis Sempadan Sungai 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan (PUTR) Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai 

Peraturan pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1991 Tentang Sungai 

Undang-undang No 19 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air

Sempadan Sungai Merupakan Lahan Konservasi Yang Dikelola Oleh Dinas Sumber Daya Air,Tanah Bantaran Sungai Tidak Dapat Dimiliki Perorangan, Pelanggaran Terhadap Ketentuan Sempadan Sungai Dapat Ditindak Oleh Polisi Pamong Praja (Satpol PP),Imbuhnya 

Kemudian Mengenai Pendaftaran UU Cipta Kerja Memang Ya Bisa Secara Online Akan Tetapi BA Dan Lain-Lain Seperti Site plan atau rencana tapak adalah gambar dua dimensi yang berisikan konsep gambaran atau peta rencana pembagian bangunan atau kavling.Dalam mengembangkan perumahan.

Kemudian Juga Berkas-Berkas Lain Sesuai Persyaratan Harus Di Lampirkan.Dan,..,Nah, Terkait Tentang Pematangan Lahan.

"Pematangan Lahan Itu Harus Ada SLI nya Dan Tidak Boleh Separo separo atau setengah -Setengah Lima Hektar Ya Lima Hektar 

Akan Tetapi Itu Ada Jedah Waktunya Enam Puluh Hari (Dua Bulan) Dari SLI Kalau Tidak Terealisasi Selama Enam Puluh Hari Dianggap Gugur SLI nya (Izin Menteri nya),Tambahnya.




Liputan khusus: Bersambung 






(Tim)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama