JONO SUJONO,SH Dan PRIADI SH.MELALUI KANTOR HUKUM PRIMA & PARTNER SOMASI DINAS PUTR KOTA TSM

ArthaNews-Kota Tasikmalaya Jawa Barat,Melalui Kantor Hukum Prima & Partner, Beralamat Perumahan Baitul Jannah Blok F No 09 Jono Sujono,SH.,Priadi Mulyana,SH.,Atep Ismail Kusnandar,SH.,Dan E Suryaman,SH.,
Rabu,08 Januari 2025 Telah Melayangkan Surat Somasi Ke Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya,Surat Somasi Tersebut Dilayangkan Atas Dasar Kuasa Yang Si Berikan Para Ahli Waris Tertanggal 20 Agustus 2024.Imbuhnya

WWWARTHA-NEWS.COM Para Ahli Waris Dari  Ny.Hj.Eroh Ruhaini  (Almh) Merasa Hak nya Diduga Telah Di Serobot Oleh Pemerintah Diatas Tanah Ternyata Telah Di Bangun Jalan Bagi Kepentingan Umum,
Disampaikan JONO SUJONO,SH Kepada Redaksi Arthanews Yang Mana Diketahui Para Ahli Waris Merupakan Pemilik Tanah Yang Sah Sebagaimana Terurai Dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.896/Kel Yudanegara,Seluas 440M Dengan Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor :307/1956,Tanggal 30 November 1956, Jelasnya 
Ditambahkan Jono Sujono,SH.Somasi Sangat Ini Tegas Bila 3X24 Jam Pemerintah Terkait Tidak Menggubris Maka Akan Mengambil Langkah-Langkah Hukum Sesuai UU dan Perundangan -U Dangan Yang Berlaku.


(Red)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama