Diduga Tidak Transparan Pengelolaan Dana Bos SDN Tresnagalih Kabupaten Tasikmalaya TA 2024 ??

Kabupaten Tasikmalaya,Artha -News.com,Sabtu 21 - 01 - 2025 - Melalui program BOS, program pendidikan sangat menunjang bagi seluruh elemen,baik dikalangan menengah kebawah atau menengah keatas. 
Pada program BOS,Pemerintah telah mencairkan anggaran yang sangat besar. Baik itu BOS SD/sederajat, SMP/sederajat serta SMA/SMK.

Dengan demikian,anggaran dana BOS jelas harus transfaran sehingga dapat diketahui publik. Ketransfaranan tersebut dapat diambil atau tertera

Namun faktanya,ketika Awak Media mendatangi salah Satu SD Negri Tresnagalih,  Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya Propinsi Jawa Barat,di nilai anggaran Dana Bos( biaya operasional sekolah ) secara ke transparan publik tidak sesuai dengan pengeluaran anggaran yang di tentukan sebagai mana mestinya.

Hal tersebut merupakan salah satu Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).Yang pengalokasian BOS harus tetap tertera dan sesuai anggaran yang dibutuhkan,

Menindak lanjuti hal ini,kami sebagai Awak Media  menemui  Kepala Sekolah  namun tidak ada ditempat ucap guru yang ada di sekolah SD Tresnagalih.

Selang nya waktu beberapa jam,ditempat yang terpisah Awak Media bertemu dengan kepsek SD Tresnagalih membenarkan,

Betul, saya belum tau tentang rincian anggaran dana bos TA 2024 yang ada di sekolahan SD Trisnagalih, soalnya saya sudah percaya kepada oprator sekolah atau bendahara.

Terkait tentang LPJ.Namun jelas para Awak Media melihat dari KIP (keterbukaan Informasi Publik ) jelas belum transfaran di TA 2024 dan mohon maaf saya sebagai kepala Sekolah  selalu banyak kesibukan.

Dan yang ada di papan informasi anggaran yang terpampang diluar sekarang jelas TA 2023 dan TA 2024 yang sekarang jelas  Belum di publikasikan atau di print." Paparnya

Secara penyampaian dalam UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).Sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan.Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini.

UU ini awalnya sempat berjudul RUU Kebebasan Mendapat Informasi Publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu program legislasi Nasional Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak masa bakti 1999-2004.

Terkait hal itu,kepala Dinas  ataupun lembaga lainnya agar dapat mengaudit BOS di SDN Tresnagalih yang mana tidak ada keterbukaan informasi publik KIP

 ( T. Kristian team)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama