Bendera Merah Putih Terlihat Lusuh Dan Robek Masih Berkibar Di Halaman Kantor Pos giro Ciawi

Arthanews.com Kabupaten Tasikmalaya -Bendera Merah Putih masih berkibar di kantor Pos Ciawi,Jalan ciawi Kecamatan ciawi Kabupaten Tasikmalaya, rabu (8/1/2025) hingga malam.
Padahal sesuai aturan, seharusnya Bendera Merah Putih itu harus sudah di turunkan.

Namun,ironisnya di Kantor Pos ciawi Bendera Merah Putih belum juga di turunkan oleh Petugas kantor tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Penggunaan Bendera Negara, termasuk pada pasal 6 berbunyi, “Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan”.

Di dalam pasal 7 ayat (1) berbunyi, “Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam”.

Menurut kejadian tersebut jelas hal itu bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 2009.Artinya,UU sudah mengatur bahwa bendera merah putih tersebut ada batasan pengibaran dan pemasangannya.
Memang,dalam keadaan tertentu bisa di pasang pada malam hari,seperti bunyi pada pasal 7 ayat (2), “Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari”, ucap Yana salah seorang Media ciawi
di kantor pos tersebut tersebut hingga pukul 23.30 WIB malam. 

Tidak ada satupun Petugas kantor pos kisaran yang menurunkan bendera merah putih.Mereka membiarkan bendera merah putih berkibar sampai malam.

 (Wawan)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama