Terkait kasus penganiayaan di hotel Aston,diduga pelaku pelecehan sexsual minta pemulihan nama baik.

WWW.ARTHA-NEWS.COM Pangandaran
Ekspose Restoratif Justice Perkara terkait di duga penganiayaan di hotel Aston beberapa bulan yang lalu telah di gelar di polres Pangandaran di pimpin langsung oleh kasat Reskrim AKP Herman SH. dan di Hadiri oleh  yang bersangkutan terlapor dan pelapor dan pihak pihak terkait lainnya.
Kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan saling memaafkan, saling membuat surat pernyataan mencabut laporannya ke Polres Pangandaran, dalam perkara atau kasus tersebut pihak terduga korban penganiayaan melalui pemberitaan ini kembali menegaskan bahwa terkait dirinya yang sempat di laporkan dan ada pemberitaan bahwa ia telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri di duga pelaku penganiayaan pada saat itu, Agustina/ Sabid dengan tegas bahwa dirinya tidak sama sekali melakukan hal yang dituduhkan pada saat itu.

" Saya tidak merasa melakukan hal yang dituduhkan kepada saya , bahkan tidak sedikit pun terpikir kan sama sekali" tegas Agustina.

Ai giwang sari SH selaku kuasa hukum pelapor perkara yang di maksud mengatakan bahwa tuduhan tersebut belum atau tidak terbukti  karena kedua belah pihak sudah Islah.

" Klien kami yang sempat melaporkan Agustina dengan tuduhan pelecehan seksual sudah meminta maaf kepada yang bersangkutan Agustina ,dan sebaliknya Agustina juga sudah memaafkan, sudah Islah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan " Jelas Ai Giwang. Kamis (26/12/2024).

Ekspose Restoratif Justice Perkara terkait kasus tersebut telah di gelar pada 20 Desember 2024 dan di setujui oleh Kasat Reskrim, di dampingi oleh para kasi pada bidang Pidum polres Pangandaran.

Proses restoratif justice ini diharapkan menjadi solusi dalam mendorong perdamaian serta mengurangi beban Kepolisian. Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih memahami pentingnya restoratif justice sebagai alternatif penyelesaian konflik hukum.

Dengan selesainya proses ini, diharapkan tidak ada lagi konflik lanjutan antara kedua belah pihak, dan hubungan sosial di masyarakat dapat pulih kembali.

  ( Ug )
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama