ArthaNews- kabupaten Tasikmalaya-Almarhumah Mak Edah Diketahui Telah Mewakafkan Tanahnya Diperkirakan 252Meter Per segi atau Sekitar Kurang Lebih 18 Bata.
Tanah Tersebut Di Wakafkan Oleh Alm Keperuntukkan nya Di Peruntukkan Kalau Tidak Salah Untuk Sarana Keagamaan, Pendidikan/Kesejahteraan Masjid,Mushola, Madrasah, Pesantren, Kuburan.,,Lokasi Tanah Wakaf Tepatnya Terletak Di Jalan Raya Banjar Kampung Sembung Rugul RT 14 RW 03 Desa Pasir Batang Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalayawww.Artha-News.Com Menurut Salah Satu Keluarga Dari Ahli Waris,"Diketahui nya Bahwa Tanah Wakaf Tersebut Di Sertifikatkan Oleh Seseorang Yang Berinisial A Pada Bulan Puasa Tahun 2023.
Salah Satu Keluarga Ahli Waris mempertanyakan Kenapa Tanah Wakaf Tersebut Jadi Hak Milik Seseorang Dengan Bukti Sertifikat SHM No 00998, Dengan Dasar Pendaftaran; Daftar Isian 202,Tgl 02/07/2020 Nomor 6085/2020.Munculnya Sertifikat Tersebut Membuat Salah Satu Ahli Waris Katanya Sempat Mendatangi Pemerintahan Desa Setempat Untuk Mempertanyakan Hal Tersebut Dan Sempat Di Riungkan Di Desa Dan Katanya Pihak Yang Di Duga Menjadikan Tanah Tersebut Milik Pribadi nya Sendiri Berjanji Akan Merubah Status Tanah Menjadi *AKTA IKRAR WAKAF*(AIW), Ternyata Hanya Pepesan Kosong.Imbuhnya
Bukti Yang Memperkuat Tanah Tersebut Benar Adalah Tanah Wakaf Dari Alm Endah Berdasarkan Surat Keterangan Kementrian Agama RI Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Kantor Urusan Agama Manonjaya Jalan Kaum Kidul No 15
*SURAT KETERANGAN* Nomor: B.83/KUA.10.06.22/BA.01/VI/2024, Tercantum Dalam Sertifikat Wakaf Nomor 10.18.10.11.1.00089 Tgl 2-1-1993 Yang Berdasarkan Pada Akta Pengganti AKTA IKRAR WAKAP PPAIW Kecamatan Manonjaya Nomor 12/33/8/1990 Tgl 1-12-1990 Yang Menerangkan ENDAH BIN H.MADROJI No KTP 08.10.2011.01616 Benar-benar Telah Mewakafkan Tanah 252 M Lokasi Sembung Rugul Desa Pasir Batang, Peruntukkan,Sarana Keagamaan, Pendidikan/Kesejahteraan Masjid,Mushola, Madrasah, Pesantren, Kuburan.Ditambahkan Insial U Keluarga Dari Ahli Waris, Anehnya Lagi Bukan Saja Tanah Wakaf Tersebut Yang Di Sertifikatkan Jadi Hak Milik nya Inisial A,Diduga Tanah Yang Di Depan Yang Bukan Tanah Wakaf Sekitar Lebih Kurang Lebih 3 Bata Juga Di Sertifikatkan Jadi Hak Milik Inisial A, Jelasnya
Terkait Hal ini Kami (Inisial U)Sudah Laporan Ke Polres Tasikmalaya Kota,Karena Desa Pasir Batang Secara Pemerintahan Adalah Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya Tetapi Wilayah Hukum' nya Masuk Wilkum Polres Tasikmalaya Kota
Peristiwa Dugaan ini Menurut Salah Satu Keluarga Ahli Waris Telah Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Perbuatan Hukum Diduga Melakukan Penyerobotan Sebidang Tanah Dan Atau Perbuatan Pengalihan Hak Yang Asalnya Tanah Wakaf Dan Berubah Menjadi Tanah Hak Milik Dengan Alas Hak Nomor 89 Wakaf Dengan Luas 252m Kemudian Dengan Jedah Waktu Tiba-tiba Berubah Menjadi SHM ?
Dan Orang Yang Diduga Yakni Inisial A Sudah Di Undang Polres Nomor: B/2917/XII/RES.I.II/2024/sat.reskrim.Dan Para Saksi Juga Sudah Diwawancarai Oleh Polres Dan Informasi Terakhir Katanya Pihak Polres Tasikmalaya Kota Lagi Gelar Perkara Terkait Dugaan Kasus Ini Jelasnya
(Red)