KUANTANSINGINGI,– Polsek Pangean berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Desa Teluk Pauh, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Peristiwa ini dilaporkan oleh korban berinisial DH pada Minggu (1/12/2024) setelah kejadian yang berlangsung sehari sebelumnya pada Sabtu malam.
Kejadian berawal pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, ketika korban DH dalam perjalanan pulang dari sebuah toko setelah membeli sembako. Di tengah perjalanan, korban menjadi sasaran jambret oleh dua orang tak dikenal. Tas kecil miliknya yang berisi sebuah ponsel Vivo Y20 berwarna hitam, sebuah dompet berisi uang tunai sekitar Rp70.000, berhasil dirampas oleh pelaku. Korban kemudian melaporkan insiden ini ke Polsek Pangean pada Minggu pagi, 01 Desember 2024. Laporan resmi diterima dengan nomor laporan atas nama pelapor DH.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Pangean, AKP Zulfatriano, S.H., M.H., segera memerintahkan penyelidikan lebih lanjut. Pada Minggu sore, sekitar pukul 15.00 WIB, Polsek Pangean mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dua pelaku berinisial RW dan MH telah diamankan warga di Kantor Kepala Desa Sukaping, Kecamatan Pangean.
Tim gabungan yang terdiri dari personel unit Reskrim, unit Intel, serta piket penjagaan segera menuju lokasi untuk mengamankan kedua pelaku. Setelah diamankan, keduanya mengakui perbuatan mereka. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Pangean untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Satu unit sepeda motor merek Honda Beat, Satu STNK kendaraan, Kotak ponsel Vivo Y20s, Bon pembelian ponsel Vivo Y20s dari Laku Ponsel dan Satu pasang pakaian milik pelaku.
Polsek Pangean telah mengambil sejumlah langkah dalam menangani kasus ini, meliputi Membuat laporan resmi terkait kejadian, Mengamankan pelaku dan barang bukti, Memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan Melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean, AKP Zulfatriano, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu mengamankan pelaku. “Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan,” ujar Kapolsek.
"Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Pangean dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat berada di tempat sepi atau rawan kejahatan," pungkas Kapolsek.
Report: Sudirlam