*DPRD PANGANDARAN SAMPAIKAN EMPAT ALASAN USULAN RAPERDA TENTANG PEMERINTAHAN DESA*

Artha-News.com Pangandaran
Empat buah Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Pemerintah Desa (Pemdes), Raperda perubahan kedua astas Perda nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan,pelantikan,pemberhentian Kepala desa.
Kemudian Raperda tentang optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerajaan dan Raperda tentang perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat,Bank Karya Produksi Desa Pangandaran.


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran,Iwan Muhammad Ridwan menyampaikan alasan adanya usulan Reperda tentang pemerintahan Desa.

Tentu,hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang berdampak pada Perda – Perda yang berkaitan Desa di Kabupaten Pangandaran.

Iwan mengatakan “Setelah dikaji,ternyata ada empat buah Perda yang muatan materinya perlu disesuaikan dengan undang-undang tersebut,” ujar Iwan kepada wartawan, melalui WhatsApp, Senin (2/12/2024) sore.

Contohnya,seperti Perda tentang penghasilan Kepala Desa, sumber pendapatan Desa,tentang perangkat desa dan tentang BPD.
Jadi, ada kemungkinan beberapa Perda itu akan disatukan dalam Raperda tentang Pemerintahan desa tersebut,” ujarnya  . 

Sementara untuk Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan,pemilihan, pengangkatan,pelantikan dan pemberhentian kepala desa,juga sedang upaya penyesuaian dari Perda sebelumnya.

Untuk Raperda tentang optimaliasai penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerajaan tentu merupakan satu upaya untuk peningkatan Universal Coverage.Tentu, indikator peningkatanya dengan dibuatnya Raperda tersebut,” jelas Iwan.

 ( UG  )
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama