Arthanews.com Kota Tasikmalaya
Peraturan Pemerintash Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 1 ayat (27) Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukurpada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baikyang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan danteknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut,sebagai masukanuntuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
Terkait dengan kegiatan Pembangunan Posyandu di RT 01 RW 04 Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes.selasa,31/12/2024
Kegiatan tersebut menggunakan anggaran Rp. 66.327.485,-
Untuk perencanaan pembangunan bangunan posyandu Rp. 2.116.835,- dan anggaran untuk pengawasan pembangunan bangunan posyandu sebesar Rp. 2.116.835,-
Namun ketika awak media menanyakan kepada RW setempat ia mengatakan kalau dirinya tidak tahu menau perihal pembangunan tersebut, selanjutnya awak media pun menanyakan kepada sumber lain yakni ketua Forum Pos Yandu tingkat kelurahan, ia mengatakan saya sendiri tidak pernah di beritahu tentang pembangunan tersebut, bahkan ia juga mengatakan bahwa pihak kelurahan pun sama sekali tidak mengetahuinya.
Lebih jauh Ketua Forum menyampaikan, padahal yang mengajukan kegiatan dari pembangunan sampai insentip pun saya yang mengajukan, ditambah lagi yang namanya pembangunan pos Yandu itu harus ada ruang khusus dan WC. Masa pembuatan pos Yandu seperti itu , Lantas saya sebagai ketua Forum .pos Yandu tingkat kelurahan di anggap apa ?, Kesalnya.
Hasil pantauan lapangan media ini, senin (30/12) bangunan pos yandu tersebut belum rampung, nampak pintu beserta kusen dan jendelanya belum terpasang. Dilihat dari kata ideal untuk pos yandu sangat jauh. Harus ada yang bertanggungjawab atas ketidakberesan atas kegiatan pembangunan pos yandu.
Dengan sumber daya yang dimiliki oleh Pemerintah kota Tasikmalaya melalui dana kelurahan, sangat disayangkan dugaan adanya kegiatan yang dibiayai oleh keuangan Negara/daerah tidak sesuai apa yang diharapkan. Fungsi pengawasan yang dimiliki perangkat pemerintah daerah (Inspektorat) sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah yang berperan/berfungsi sebagai “Quality Asurance” yakni menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif,dan sesuai dengan aturannya.
(team)