"TEGAKKAN HUKUM WALAUPUN LANGIT AKAN RUNTUH"Liputan Khusus ArthaNews-Edisi usut tuntas Kabupaten Tasikmalaya-Diduga hampir 7 ton BBM Oplosan Terungkap dan menjadi pergunjingan video di wa group maupun di antar sesama awak media,dugaan ini pun membuat para awak media semakin penasaran hingga mencari informasi agar A1 demi pemberitaan yang berimbang
Tim Redaksi ArthaNews dalam waktu dekat ini atau sehari dua hari kedepan akan melakukan konfirmasi ke kepolisian wilayah hukum tempat kejadian perkara dan akan menelusuri terkait dugaan adanya surat jalan yang di bawak atas nama PT PSG yang beralamat di Kertasari Ciamis
Berita ini juga sudah tayang di YouTube: https://youtu.be/4kcIbNMMYOs?si=uxjJPaBih5MTqTzI
Sementara hasil informasi yang dihimpun awak media Arthanews mobil pengangkut BBM tersebut sebelum nya dikabarkan sempat mogok di jalan
Diduga BBM ini untuk di kepul di suatu tempat daerah salopa kemudian katanya di oplos jadi PERTAMAX, Kemudian di salurkan secara eceran ke pelanggan-pelanggan atau katanya ke pom mini yang sudah biasa bersinergi dengan pihak pengepul diperkirakan dari modal enam ribu setelah di oplos jadi Pertamax bisa di jual jadi harga 13ribu per liter.wow!!
Katanya BBM Pertalite itu diduga telah di oplos di Tangerang lalu di distribusikan ke salopa dan kalau sudah di oplos bisa jadi sama seperti Pertamax,ditambahkan Narsum diduga pada saat mobil mogok sempat sebanyak 3Ton ??? di lansir atau di pindahkan entah kemana"imbuhnya
Pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur sendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan merupakan kejahatan. Seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
(Jay Kucir)