Artha-bews.com - Kota Tasikmalaya Berawal dari salah satu pemberitaan media online "SB" memuat pemberitaan terkait pelaporan di KPK dengan di damping oleh LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA atas dugaan adanya Mark-up mobil dinas plat merah di beberapa Desa di kab.Tasikmalaya saat ini seakan menjadi trading topik yang sedang viral khususnya di Kabupaten Tasikmalaya itu sendiri dan mungkin viral juga di beberapa kota kabupaten di Priangan Timur Jawa Barat,selasa 06/11/2024.
Pasca pelaporan tersebut Endra Rusnendar SH yang sebagai Kabiro Kota Tasikmalaya dari media online kpksigap.com dan sekaligus Pembina I dari Yayasan LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA Menanggapi perihal adanya pelaporan kepada pihak kepolisian resort Kab.Tasikmalaya dari beberapa sumber media online, "Bahwasannya, dirinya salah satu dari yang dilaporkan oleh seseorang yang berinisial CN kepada pihak Kapolres atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang berdasarkan dari statment yang disampaikan Endra sebagai ketua Yayasan LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA di pemberitaan media "SB".
Hasil klarifikasi, Endra Rusnendar SH menerangkan bahwa dia tidak pernah memberikan statment yang konotasinya negatif terhadap oranglain seperti apa yang didugakan "CN" tersebut. Malahan Endra Rusnendar SH menyampaikan, "Bahwa, dirinya tidak tahu apa-apa dan tiba-tiba ada pemberitaan kalau dirinya dilaporkan kepada pihak Kapolres kab.Tasikmalaya, padahal sebelumnya Endra tidak mendapatkan Konfirmasi terlebih dahulu oleh beberapa media yang memberitakan bahwa dirinya telah dilaporkan, diketahui ujug-ujug tayang beritanya yang dikirim oleh rekan dilapangan.
Hanya saja Endra Rusnendar SH menegaskan, "Jikalau warga negara Indonesia itu mempunyai hak dan kedudukan yang sama dimata hukum. Siapapun warga masyarakat berhak melaporkan ketika ada sesuatu hal tindakan atau perbuatan yang dirasa melanggar atau melawan hukum yang berlaku, akan tetapi untuk sebuah pelaporan terhadap pihak kepolisian itu harus benar-benar akurasi, jangan sampai "asal pelaporan" saja semata-mata dengan maksud ada hal-hal yang bersifat "Tendensi".
Pelaporan terhadap pihak kepolisian itu harus benar-benar mempunyai beberapa alat bukti dan keterangan yang cukup untuk memenuhi 5 unsur alat bukti sesuai KUHAP & KUHP.
Sementara Endra Rusnendar SH pasca menerima pemberitaan dari saudara "BY" dari media online SB telah langsung menyanggah lewat chat WhatsApp kepada "BY" agar semua statment yang dimuat di media tersebut diralat dan kalau bisa di take down saja, karena pemberitaan itu mengandung unsur tendensius terhadap oranglain dan mengandung unsur fitnah. Dan, Endra Rusnendar SH sudah mengirimkan hak sanggah terhadap salah satu Media online "OM" yang telah Menaikan pemberitaan dirinya telah dilaporkan.
Apalagi, menurut keterangan Endra Rusnendar SH, bahwa dia tidak pernah berstatment mengatasnamakan LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA. Tapi, "Nasi sudah menjadi bubur" yaa kita lihat saja pembuktiannya nanti di Pengadilan. Karena minimum pembuktian itu melihat dari seberapa kekuatan pembuktian yang didugakan tersebut. Perihal benar atau tidaknya pelaporan tersebut itu dikembalikan lagi kepada proses pra-ajudikasi dari pihak APH terkait dan putusan hakim, Bilamana saya dinyatakan bersalah, saya punya hak bela (banding) dan bilamana tidak terbukti, saya juga berhak untuk melaporkan balik sesuai dengan pasal 220 KUHPidana". tegas Endra.
Editor: Tim