Kebumen,Gombong – Seorang murid SDN 05 Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah,diduga ditelantarkan tidak sekolah selama kurang lebih 7 bulan.
Penyebab tidak sekolahnya siswi kelas tiga tersebut dipicu sang guru wali kelas Nurjanah,dan kepala sekolah mempersulit pemberian surat pindah terhadapnya, dikarenakan belum melunasi tagihan pembayaran sumbangan komite, pembayaran buku LKS dan lain sebagainya dengan nominal Rp:1.060.000
Sumber informasi yang dihimpun menyebutkan,seorang siswi SD dengan inisial (KPR) ini awalnya bersekolah di SDN 05 Gombong akan pindah ke SDN 03 Gombong. Ia pindah sekolah atas kemauan sendiri dan dengan atas persetujuan orang tuanya.
Siswi yang memiliki nama orang tua Rita Triwahyuni ini tidak masuk sekolah sejak 7 bulan lalu. Namun entah apa alasan kepala sekolahnya tidak mau memberikan surat pindah sekolah kepadanya.
Orang tua KPR merasa heran sikap sang Guru dan kepala sekolah yang mempersulit anaknya mendapatkan pendidikan di tempat lain.
“Anak saya lebih kurang sudah 7 bulan tidak sekolah. Kalau seperti ini caranya, anak saya mau jadi apa,” ungkapnya.
Rita mengaku dirinya seorang janda dengan keterbatasan ekonomi dan sedang berada diluar kota, meminta kerabatnya untuk datangi sekolah dan meminta surat pindah namun ditolak dengan alasan sebab belum melunasi berbagai macam pungutan dan sumbangan selama bersekolah di SDN 05 Gombong.
“kami sudah mohon toleransi agar status anak kami bisa pindah sekolah melanjutkan pendidikan dan tidak terkatung-katung, tapi tetap dibiarkan tidak jelas sebelum bisa melunasi tagihan sekolahnya. Kami mau sekolahkan anak kami di sekolah yang akan dituju, tapi tetap dituntut harus ada surat pindah,” katanya.
Pengamat pendidikan sekaligus Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara Kabupaten Kebumen Sugiyono menyayangkan ulah Oknum Guru dan Kepala Sekolah SDN 05 Gombong tersebut. Ia menilai peristiwa penelantaran anak didik mencederai program pemerintah wajib belajar dua belasan tahun.
"Sungguh sangat di sayangkan prilaku oknum kepala sekolah dan guru wali kelas atas peristiwa tersebut, padahal gedung fasilitas milik negara, program wajib belajar di sini di abaikan oleh oknum oknum tersebut, ini mencederai program pemerintah wajib belajar 12 tahun, dan seolah olah sekolahan merupakan yayasan milik mereka sendiri,apalagi salah satu guru menyampaikan bahwa, ketua komite berumur kurang lebih 80 THN dan lama sekali menjabat dan baru saja di ganti, seorang pendidik apalagi sebagai pejabat fungsional guru tidak sepatutnya mengkomersilkan ilmunya," Ujarnya. (9/11/2024).
Sementara itu Kepala Bidang (KABID) SD, Bachtiar,saat dikonfirmasi Awak Media melalui pesan WhatsApp pribadinya menjelaskan bahwa pembayaran pelunasan sumbangan sekolah dan pembayaran lainya bukan merupakan syarat anak didik untuk dapatkan surat pindah.
"Orang tua atau walinya suruh bikin surat permohonan pindah. Juga minta rekom ke sekolah tujuan. Kalo 2 surat itu ada bisa saya bantu.Masalah kekurangan pembayaran tidak jadi syarat.
Jangan hanya katanya, mestinya ada surat permohonan,rekomendasi dll,untuk tertib administrasi dan sebagai dasar data anak itu dipindah di dapodik. Silahkan dibantu orang tuanya untuk mencukupi syarat tersebut.
Karena info dari sekolah, orang tua anak tersebut belum pernah mengajukan permohonan pindah," tegas Bachtiar. (9/11/2024)
Namun sangat disayangkan, Sekertaris Dinas (Sekdin) Kabupaten Kebumen, Afifah,memilih bungkam soal adanya dugaan penelantaran anak didik diwilayah tanggung jawabnya. Sampai berita ini diterbitkan Afifah tetap bungkam, seolah lepas tanggung jawab,sementara itu terlihat pesan konfirmasi masuk centang dua melalui pesan WhatsApp pribadi nya dengan status dibaca.
(Tim/LPKSM Kresna Cakra Nusantara)