Pengacara Buana Yudha Dan Anggota Peradi DPC Tasikamalaya Akan Laporkan Oknum Hakim PA Kota Bandung

WWW.Artha-News.com - Kota Tasikmalaya Pengacara Buana Yudha dan rekan asal
Kota Tasikmalaya yang tercatat sebagai anggota Peradi DPC Tasikmalaya ,dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan ,merasa terusik karena profesinya diduga dilecehkan oleh oknum Hakim PA kota Bandung Jawa Barat 
Buntut dari pelecehan tersebut Buana Yudha dan rekan secara resmi laporkan oknum hakim PA kota Bandung ke Komisi Yudisial ( KY )  dengan nomor Laporan  SP-01/KHBY/X/2024

Hal ini diungkapkan Buana Yudha dihadapan beberapa awak media, pengacara Buana Yudha dan rekan ini membeberkan terkait pelaporan Hakim PA kota Bandung perihal ketersinggungan saat tahapan sidang merasa profesinya sebagai sesorang pengacara dilecehkan dan dihina dengan kalimat yang kurang etis oleh oknum Hakim PA kota Bandung
Menurut Buana Yudha , kami melaporkan dugaan terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku Hakim yang dilakukan ( majelis Hakim/ Hakim ) pengadialan Agama kota Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara yang mengeluarkan pendapat dengan perkara no register 1028/pdt.p/PA.badg pada 28/10/2024 dengan susunan majelis yang tidak mencantumkan nama hakim hakimnya," ungkap Buana Yudha diruang kerjanya perum Abdi Negara Mangkubumi kota Tasikmalaya jumat 10/11/2024

Buana Yudha menjelaskan , persidangan sempat di skor selama lima menit karena oknum Hakim tidak sejalan dalam persidangan ini diduga perjalanan sidang harus mengikuti selera Hakim bahkan bahasa tidak terpuji diutarakan dalam persidangan , seperti hakim melontarkan perkataan kurang baik " Kapan kamu dilantik jadi Pengacara , pengalaman kamu jadi pengacara baru satu tahun setengah saja bahkan Oknum Hakim berani bicara sudahlah kami ngomong sama Para Pemohon saja( Klien ) hal yang paling menyinggung kami sebagai pengacara menganggap tidak nyambung dan meganggap sebagai kuliah kepada Para Pemohon," kata Buana Yudha

Bahkan oknum Hakim PA kota Bandung dan selanjunya pihak kami akan melaporkan ke pihak Pengadilan Tinggi Jawabarat terkait pelecehan terhadap profesi pengacara ," pungkas Buana Yudha.

Editor: Tim
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama