"POLRES PANGANDARAN LAKSANAKAN APEL GELAR PASUKAN OPERASI ZEBRA LODAYA 2024"

"OPERASI ZEBRA LODAYA 2024 RESMI BERJALAN DI WILYAH HUKUM POLRES PANGANDARAN" Artha-News.com Pangandaran Polres Pangandaran melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya 2024  dalam rangka Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas yang berlangsung di Lapang Apel  Mako Poles Pangandaran, Senin (14/10/2024).
Penyematan pita kepada personel masing-masing perwakilan dari POM TNI, Poles Pangandaran, Dinas Perhubungan dan Satpol
PP, Pangandaran juga menandai dimulainya operasi Zebra dengan tema "Dalam Rangka Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas Jelang Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih Pada Pemilu Tahun 2024".

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kabag Ops Polres Pangandaran KOMPOL Subagja, Pasiops kodim 0625/Pangandaran, Danpos AL, Pemda Kabupaten  Pangandaran, Kadishub Pangandaran , Kasatpol PP, BPBD, Basarnas serta lainnya.

Amanat Kabag Ops Polres Pangandaran KOMPOL Subagja S.IP., yang di bacakan oleh Inspektur Upacara, bahwa apel gelar pasukan ini dimaksudkan untuk mengecek kesiapan sebelum pelaksanaan operasi zebra Lodaya 2024 di wilayah hukum polres Pangandaran.
"Sesuai amanat undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya," kata Inspektur Upacara.

Kata dia, Polri, khususnya Polantas bersama Pemerintah yang didukung instansi terkait dan pemangku jabatan lainnya memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas serta menurunkan titik lokasi kemacetan.

"Tujuan apel gelar operasi ini adalah terciptanya Kamseltibcarlantas yang akan yang aman dan kondusif di era saat ini," ujarnya.

Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Zebra Lodaya 2024 yang di gelar di wilkum Polres Pangandaran dengan tema "Kamsel tibcarlantas yang kondusif menuju pemilu damai 2024".

Adapun sasaran pada Operasi Zebra Lodaya 2024 diantaranya:
1. Pengendara Ranmor yang menggunakan
2. Pengendara Ranmor yang masih dibawa umur
3. Pengendara R2 (Motor) yang berboncengan lebih dari 1 orang
4. Pengendara R2 (Motor) yang tidak menggunakan Helm
SNI
5. Pengendara R4 (Mobil) tidak menggunakan Safety Belt (Sabuk Pengaman)
6. Pengendara Ranmor dalam pengaruh Alkohol
7. Pengendara Ranmor yang melawan arus dan melebih batas kecepatan.

#PolresPangandaran
#KapolresPangandaran
#AKBPMujianto
#SatLantasPolresPangandaran

(Ugeng)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama