Artha-News.com Pangandaran
laporan dugaan pelanggaran politik uang oleh kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 ke Bawaslu merupakan langkah yang penting dalam menjaga integritas pemilu.
Jika pasangan calon nomor urut 1 diduga melakukan tindakan tersebut, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Pastikan bahwa semua bukti dan saksi yang mendukung laporan tersebut disertakan agar dapat ditindaklanjuti secara efektif.
Laporan Kuasa Hukum Hudang, Ai Giwang Sari Nurani S.H, ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran tentang dugaan politik uang di Desa Pangandaran menunjukkan adanya pengawasan masyarakat yang aktif. Dengan 44 orang sebagai pelapor dan 14 orang terlapor, termasuk RT, kader, dan relawan, kasus ini berpotensi untuk mendapatkan perhatian serius.
Ai Giwang Sari Nurani, S.H. menyatakan bahwa laporan telah memenuhi unsur pelanggaran politik uang, Bawaslu akan melakukan proses verifikasi. Setelah laporan diterima, Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk menindaklanjuti, yang termasuk memeriksa bukti dan mengkonfirmasi informasi dari pelapor.
Setelah periode tersebut, Bawaslu akan menentukan apakah kasus ini layak untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Jika ada perkembangan atau keputusan dari Bawaslu, itu akan menjadi langkah penting dalam menegakkan integritas pemilu.
Bawaslu akan melakukan verifikasi terhadap laporan ini, mengumpulkan bukti, dan akan memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk memberikan klarifikasi. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat dijatuhkan kepada pelanggar. Pungkasnya.
( Ug )