Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Kasus PT Duta Palma Group

Arthanews-Jakarta, 25 Oktober 2024 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS),melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor perkebunan kelapa sawit yang melibatkan PT Duta Palma Group. Adapun identitas ketiga saksi adalah sebagai berikut:

PA: Direktur PT Asset Pacific.
ISW: Pihak swasta.
TTG: Direktur Utama PT Darmex Plantations

Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus TPK dan TPPU yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan tersangka korporasi sebagai berikut:

1. PT Palma Satu (TPK & TPPU).


2. PT Siberida Subur (TPK & TPPU).


3. PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU).


4. PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU).


5. PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU).


6. PT Asset Pacific (TPPU).


7. PT Darmex Plantations (TPPU).

Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi dan pencucian uang uang yang melibatkan PT Duta Palma Group serta sejumlah perusahaan terkait lainnya

**(Sudirlam)**

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama