Diduga Ada Pengkondisian Pemenang Lelang Program BSPS Kota Tasikmalaya

Tasikmalaya Kota, Artha-News.com 
Program bantuan  perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kota Tasikmalaya Tahun 2024 sedang dilaksanakan. 

Bantuan tersebut bersumber dari Anggaran APBN/APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tasikmalaya sebagai tim teknis. 

Proses pelaksanaan melibatkan unsur penyedia bahan matrial atau toko bangunan untuk dijadikan sebagai pemasok kebutuhan bahan bangunan bagi penerima bantuan (PB-BSPS). 

Diketahui Artha-News.com ada dua kelurahan diwilayah kecamatan Indihiang yang menerima program kegiatan BSPS Tahun 2024, diantaranya  Kel. Sukamaju Kidul dan Kel. Sukamaju Kaler. 

Senin, 7 Oktober 2024 digelar proses lelang penyedia toko matrial bertempat digor Kelurahan Sukamaju Kaler. Sebagai tim teknis pelaksana lelang dilakukan oleh Kordinator Fasilitator (Korfas) dan Fasilitator BSPS Kota Tasikmalaya. 

Dihadirkan pula sebagai unsur Penerima Bantuan (PB) yang ada di Kelurahan Sukamajukaler guna mengikuti jalannya proses lelang BSPS. 
Ada tiga TB toko matrial bangunan yang mengikuti  peserta lelang BSPS hasil dari seleksi survai pasilitator BSPS di wilayah kecamatan Indihiang diantaranya TB. Makmur, TB. Rizqulloh dan TB. Hurip Mekar

Dari peserta lelang BSPS,  maka TB.Hurip Mekar beralamat Kp. Cidoyang Kel. Sirnagalih Kec. Indihiang sebagai pemenang lelang setelah dilakukan hasil penilaian. 

Hal ini yang membuat adanya kejanggalan dari proses lelang yang dimenangkan TB. Hurip Mekar pasalnya bagi peserta lelang lainnya tidak diberikan kesempatan untuk memberikan sanggahan dari hasil penilaian karena semua itu dikembalikan kepada unsur penerima bantuan (PB) untuk menentukan sebagai pemenang lelang. 

Inilah terkesan adanya dugaan pengiringan pengkondisian  mengarahkan  kepada salah satu peserta lelang untuk dimenangkan. 

Sebagaimana disampaikan R (inisial) pemilik salah satu toko matrial peserta lelang  kepada media Artha-News.com, Senin (7 Okt 2024) 

"Lelang ini tidak murni (tidak ferr) karena sama sekali tidak diberikan waktu sanggahan bagi peserta lelang lainnya terkait hasil dari penilaian", "saya sebagai pelaku usaha bingung kenapa bisa lelang ditentukan oleh calon penerima bantuan dan ini melalui pengambilan keputusan hasil (futing)..?"ujarnya, 

"saya menduga kalau lelang ini hanyalah formalitas saja tidak murni lelang sebagaimana mestinya jelas adanya dugaan pengkondisian atau penggiringan untuk dimenang oleh toko matrial yang telah ditentukan sebagai pemenang", jelasnya R

Menambahkan R "saya siap memberikan bukti keterangan yang menguatkan apabila dugaan saya benar karena adanya keterlibatan pasilitator yang membuat rekayasa penawaran harga matrial sehingga mengarah kepada salah satu toko matrial untuk dimenangkan, dan juga ada arahan komitmen fee dari pihak yang terlibat pada kegiatan ini, harapan saya adakan proses lelang ulang secara benar", pungkasnya 

Sejauh informasi yang dihimpun dari keterangan R pemilik toko matrial peserta lelang, maka Artha-News.com  melakukan klarifikasi kepada Kordinator Pasilitator (Korpas) BSPS mempertanyakan terkait proses lelang yang telah dilaksanakan. 

Menyampaikan Ai Kordinator Pasilitator (Korpas) BSPS Kota Tasikmalaya kepada Artha-News.com Senin (7 Okt 2024) 

"Kami telah melakukan sesuai dengan mekanisme yang ada, dan ini kembali kepada unsur penerima bantuan itu sendiri sebagai penentu dan semuanya berdasar hasil musyawarah mufakat", Jelas Ai

Tambahnya Ai "karena dikegiatan program BSPS tidak ada panitia yang ada yaitu ketua kelompok dan dibentuk dari unsur penerimaan bantuan itu sendiri dan juga penerima bantuan membuat rekening sendiri langsung untuk menerima anggaran tersebut ", pungkasnya 

(Mat)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama