Artha-news-Kota Tasikmalaya Jawa Barat-Banyak masyarakat yang belum tau apa tugas dan fungsi dari pada Inspektorat. Disini Redaksi Arthanews-Analisis -Referensi-Tajam-Handal Dan Akurat- mencoba memberikan informasi tentang tugas dan fungsi inspektorat,dari berbagai sumber yang di dapat berikut ini tufoksi inspektorat
FUNGSI:pengoordinasian perencanaan program dan kegiatan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah;
pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis bidang pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah;
pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Inspektorat;
penyelenggaraan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
penyelengaraan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Walikota;
penyelenggaraan penyusunan laporan hasil pengawasan;
pengoordinasian pengawasan penyelenggaraan sebagian urusan keistimewaan;
pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Inspektorat;
pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Inspektorat;
pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi,sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan Inspektorat;
pengoordinasian penyelenggaraan kearsipan dan perpustakaan Inspektorat;
pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Inspektorat;
pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
pengoordinasian pelaksanaan pemantauan,pengendalian, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas Inspektorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Inspektorat.
(Mat/Jay)