Korban Intimidasi Arogansi Oknum KADES Berbaju Doreng Desak Gedung Putih Surati Propam Polri Minta Kejelasan Gelar Perkara

KEBUMEN, JAWA TENGAH - Terkesan hilang bak ditelan bumi, kasus dugaan intimidasi, arogansi, premanisme dan kesewenang-wenangan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum Kades Berbaju doreng Ormas Pemuda Pancasila (Ormas PP) yang terjadi pada 30 juli 2024 lalu, kini mulai ada titik terang setelah Sugiyono menyambangi Kantor Hukum Gedung Putih, yang beralamat di Karangsari kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen pada hari Jum'at, (13/09/2024).
Kepada Awak Media Sugiyono menyampaikan prihal kedatanganya ke Gedung Putih dalam rangka untuk menanyakan Terkait kasus dugaan intimidasi arogansi oknum KADES Berbaju doreng Ormas PP.

"saya bukanya mau mendekte gedung Putih selaku pengacara tapi saya lebih ingin mempertanyakan keprofesionalismean para penyelidik dan meminta agar gedung putih menanyakan ke Pengawas penyelidik (Wasidik) Polri," singkatnya. Jum'at (13/09/2024).

Sesepuh Gedung Putih Dr. Teguh Purnomo S.H. M.H. M.Kn., Kepda awak media menjelaskan kedatangan Sugiyono ke gedung putih. Ia menerangkan kedatangan Sugiyono selaku clien dari pada gedung putih dalam rangka menanyakan progres Penanganan kasus dugaan Intimidasi Arogansi yang dilakukan Kades Supono yang berpakaian doreng Ormas PP bersama pasukannya. 

Dr. Teguh Purnomo pun membenarkan bahwa pihak gedung putih sudah dapat informasi dari polres Kebumen bahwa dalam Minggu ini akan dilakukan gelar terhadap kasus yang berkaitan dengan Supono CS kepala Desa (KADES) yang berbaju Doreng Ormas Pemuda Pancasila (Ormas PP), yang sempat viral beberapa bulan lalu.

Dr. Teguh mengaku sudah coba meramu dan menyampaikan kepada penyelidik polres kebumen bahwa unsur - unsur delik pidana itu sudah tercukupi sehingga harapannya gelar perkara segera ditindaklanjuti memenuhi unsur dan selanjutnya naik kelas menjadi tersangka, sehingga nanti kalau misalnya sudah naik menjadi tersangka harapanya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan dilakukan sidang dipengadilan negeri kebumen. 

"Yang perlu diketahui kasus ini merupakan kasus yang cukup viral Karena dipantau oleh banyak pihak sehingga kita berharap aparat penegak hukum polres Kebumen yang di disposisi oleh polda Jawa Tengah untuk menangani kasus ini untuk segera menaikan perkara ini kemudian tersangkanya jelas dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan," harapnya. (13/09/24).

Lanjut, awak media mencoba konfirmasi/klarifikasi kepada Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Robertho S.I.K., S.H., M.Si.,
 terkait kebenaran informasi akan adanya rencana gelar perkara kasus Intimidasi Arogansi oleh Oknum KADES Supono Yang berbaju doreng ormas PP tersebut, dengan singkat AKBP Albertus Recky kepada awak media menjelaskan dengan singkat via WhatsApp bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan masih on the track. 

"Untuk penanganan di polres masih on the track, hubungi Kasatreskrim ya ," singkatnya.

Lebih lanjut awak media pun mencoba konfirmasi/klarifikasi kepada Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Laode Arwansyah, ia pun menjelaskan hal yang sama. 

Saat disinggung terkait kapan kasus Supono CS akan digelarkan Laode pun memilih diam.

"Ditunggu aja mas.. kalo sudah siap pasti digelarkan dan hasil nya akan diberitahukan ke pelapor dalam bentuk SP2HP. Nanti kami infokan ya mas," singkatnya.

Namun sangat disayangkan, sampai berita ini ditayangkan Kasatreskrim polres Kebumen belum memberikan jawaban terkait kejelasan estimasi kapan kasus tersebut akan digelarkan.

Dilain kesempatan, Ketua Umum (KETUM) LPKSM KRESNA CAKRA NUSANTARA Dwi Amilono S.H. menegaskan, seharusnya Polres Kebumen sudah berani melakukan penahan terhadap Supono Cs, dengan alasan hukum, karena Supono CS telah dengan sengaja melawan hukum secara bersamaan-sama dan dengan upaya paksa menghilangkan barang bukti dan mengintimidasi saksi pelapor.

" dia itu sudah layak untuk ditahan oleh Polres Kebumen atau oleh para penyidik, kalau para penyidik tersebut memang netral dalam melakukan penyelidikan, hal ini sangat disayangkan hukum diduga digembosi oleh politik dan kekuasaan, apakah reskrim Polres kebumen takut menghadapi supono bersama pasukannya dan orang orang yang ada dibelakang supono?, jadi supono itu harus segera ditahan dengan dua unsur tindak pidanya yang sudah terang terjadi di,satu menghilangkan barang bukti yang ada di Hand Phone (HP) Sugiyono yang digunakan untuk merekam dan kedua mengintimidasi saksi yang setelah kejadian itu akhirnya ibu pengadu pungli tersebut mencabut aduan dan surat kuasanya kepada Sugiyono secara sepihak " Tegasnya.

**(Dir/tim)**
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama