Inisial U PNS Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Di Polisikan !???

Arthanews-Kota Tasikmalaya Jawa Barat, Sekitar satu bulan lebih kurang kasus ini telah dilaporkan,Sebelumnya telah diberitakan inisial U seorang Oknum PNS dinas di Kantor kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya ini lakukan polygami diduga telah melanggar Undang-undang No 45 Tahun 1990 Tentang PNS Pria beristri lebih dari satu.
 https://www.artha-news.com/2024/08/diduga-oknum-pns-kemenag-kab-tsm.html

Namun sepertinya pihak kementerian Agama belum memproses yang bersangkutan sesuai undang-undang yang berlaku??.

Dari data dan informasi yang dihimpun inisial U berdomisili di Sindangkasih Ciamis (Perum),dan diketahui melakukan nikah sirih dengan wanita inisial ADC sekitar 18 April 2021 serta dikaruniai seorang anak 
Sabtu 07 Agustus 2024 ADC resmi telah melaporkan inisial U ke polres Tasikmalaya kota atas dugaan penelantaran anak.
-Bersambung- 

(Red)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama