Arthanews-Kota Tasikmalaya Jawa Barat, Sekitar satu bulan lebih kurang kasus ini telah dilaporkan,Sebelumnya telah diberitakan inisial U seorang Oknum PNS dinas di Kantor kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya ini lakukan polygami diduga telah melanggar Undang-undang No 45 Tahun 1990 Tentang PNS Pria beristri lebih dari satu.
Namun sepertinya pihak kementerian Agama belum memproses yang bersangkutan sesuai undang-undang yang berlaku??.
Dari data dan informasi yang dihimpun inisial U berdomisili di Sindangkasih Ciamis (Perum),dan diketahui melakukan nikah sirih dengan wanita inisial ADC sekitar 18 April 2021 serta dikaruniai seorang anak
Sabtu 07 Agustus 2024 ADC resmi telah melaporkan inisial U ke polres Tasikmalaya kota atas dugaan penelantaran anak.
-Bersambung-
(Red)