Dugaan Mall Administrasi Terbitnya SPPT Mister X Dan Dugaan Mafia Tanah DI Kebumen

Kebumen - Dugaan Maladministrasi terkait terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen  Provinsi Jawa Tengah.
Diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang  atas beberapa bidang tanah yang diduga tak bertuan di wilayah Kabupaten Kebumen oleh Badan Pengelola Keuangan Pemerintah Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen menuai kontroversi dan  kritikan 
Keras oleh Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara Sugiyono.

Kepada Awak Media Sugiyono mengaku geram dan sangat menyayangkan dengan adanya peristiwa penerbitan SPPT tersebut, pasalnya diduga para oknum Kepala Desa (KADES) di masing-masing Daerah objek pajak tersebut menggunakan Dana Desa (DD) hingga puluhan juta rupiah untuk membayar tagihan pajak tersebut, Sugiyono menduga dampak dari penagihan SPPT tersebut menimbulkan kerugian negara dan membuka ruang bagi para oknum koroptor untuk melakukan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan.
"Uang DD yang seharusnya di gunakan untuk membangun dan mensejahterakan Masyarakat Desa malah digunakan untuk bayar tagihan pajak yang tidak jelas penggunaan dan pemanfaatan lahan objek pajaknya, ini kan temuan dugaan tindak pidana korupsi dan maladministrasi, ko bisa dana DD digunakan untuk bayar pajak sampai puluhan juta pertahun, dan anehnya SPPT nya atas nama mister X Dan MK lagi, ini kan jadi ngga jelas, seharusnya objek pajak itu nama orang atau nama badan usaha, bukan nama hantu ngga jelas wujudnya seperti itu, sebab negara tidak mungkin menerima pajak dari  yang tidak jelas sumbernya" Ujarnya. (23/09/2024).


Lanjut sugiyono, Saat mediasi dan pendampingan warga di salah satu desa di kebumen, menurut pengakuan kepala desa dan sekdes nya tanah mister x tersebut dibayar dengan uang dana desa.

" Dulunya tanah mister x itu milik warga, oleh pihak pemdes diusulkan untuk jadi perkebunan kelapa dengan syarat mengumpulkan semua pemilik SPPT, seiring waktu gagal jadi kebun kelapa, namun oleh pemdes SPPT malah dirubah menjadi mister X," imbuhnya.

Atas adanya temuan tersebut awak media bersama tim mencoba untuk mengklarifikasi beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan Maladministrasi dan dugaan penyimpangan penggunaan dana Desa dan dugaan mafia tanah.

Kepada awak media, para Kepala Bidang (Kabid) di kantor BPKPD mengakui bahwa terbitnya sejumlah SPPT mister X tersebut merupakan sebuah kesalahan, sebab semestinya wajib pajak harus jelas nama orang atau sebuah badan usaha.

Kristiana Mara Astutik Kabid Perencanaan Dan Evaluasi Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen kepada Tim menjelaskan, bahwa SPPT dengan nama mister X terus diterbitkan sampai saat ini, karna belum ada pengajuan perubahan dari kepala desa setempat.

"Kami masih terbitkan SPPT Mister X  tersebut karena belum ada pengajuan perubahan oleh kepala Desa setempat, perubahan itu secara administrasi harus diajukan oleh kepala desa, sebelum nya kami sudah mengadakan sosialisasi semampu kami," kata Kristiana.

Di singgung soal kemana BPKPD menagihkan SPPT tersebut, dengan gamblang Kristiana menjawab BPKPD menagih ke Desa bersangkutan.

Saat disinggung siapa yang membayar tagihan SPPT tersebut, ia menjawab tidak tahu, karna objeknya ada Didesa.

Terpisah, Kepala BPKPD Kabupaten Kebumen Aden, saat dikonfirmasi Awak Media bersama Tim, Aden  mengakui itu merupakan sebuah kesalahan dan ia berjanji akan segera melakukan perbaikan system.

"saya tidak tahu bagaimana pajak mister x itu bisa dibayarkan,  sebab uang pajak untuk bisa masuk ke negara systemnya by name  harus nama orang atau sebuah badan usaha yang jelas," kata Aden.

Saat disinggung apakah pihaknya bisa memastikan bahwa uang  pajak tersebut bisa masuk dan diterima oleh kas negara, Aden pun tidak bisa memastikan.

"apakah uang pajak tersebut disetor langsung ke pada para penagih pajak atau bagaimana saya tidak tau bagaimana cara bayarnya,"pungkas Aden (23/09/24).

Atas peristiwa terbitnya SPPT Mister X, dugaan Maladministrasi penyimpangan dana desa dan mafia tanah Sugiyono mengaku akan menindak lanjuti dan membawa  permasalahan tersebut keranah hukum, pasalnya berapa kerugian negara Yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mesti diungkap, mengingat persoalan tersebut sudah berlangsung selama puluhan tahun.

Jika setelah dilakukan pemeriksaan oleh para pihak berwenang ditemukan adanya kerugian negara dan dugaan mall administrasi serta adanya mafia tanah maka diminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas para oknum pelakunya tanpa pandang buluh.

**(Dir/tim)**
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama