DI DUGA SDN 3 CINEAM MENJUAL BUKU LEMBAR KERJA SISWA (LKS)

Tasikmalaya.ARTHA-NEWS.COM
Sekolah dasar ( Sd ) Negri 3 Cineam Kabupaten Tasikmalaya di duga ada Praktek Bisnis jual beli lembaran kerja siswa siswi ( lks ) dengan harga rp 15.000 persatu mata pelajaran kepada siswa siswi nya melalui Guru kelas nya.
Dugaan tersebut muncul ketika salah satu orang tua siswa mengatakan kepada awak media bahwasan nya dirinya di beban kan pihak sekolah sebesar rp 75.000 .karena ada 5 mata pelajaran yang harus di bayarkan meskipun caranya mesti di cicil .ada 5 lks yang harus di bayar dengan jumlah sebesar 15.000 pungkas nya.

Dilangsir dari pemberitaan media bertema " Miris menyikapi kondisi seperti di duga SD Negri 3 Cineam Legalitaskan Buku pendamping sebagai arahan pembelajaran Kumer "Yang mana sudah jelas sebagai pantauan awak media ARTHANEWS dan Tim investigasi lapangan yang sama tidak beda jauh dengan Artikulasi dari pemberitaan media.

Ketika kami menerima keterangan dari Nara Sumber tersebut.Selasa tgl 17/9/2024
Mendatangi kepala Sekolah yang berinisial " AN " untuk konfirmasi mengenai adanya penjualan buku LKS di sekolah tersebut,...dengan penyampaian kepsek tersebut membenarkan bahwa sekolah ini menjual buku LKS hanya yang berminat saja.

Walau pun tidak, juga itu tidak jadi masalah dikarenakan buku tersebut penunjang pembelajaran bagi siwa siswi didik di sekolah ini.Walaupun buku LKS tersebut sudah lama dari beberapa tahun ke belakang,tapi sekarang kenapa di permasalah kan katanya.

Menurut keterangan antara Nara Sumber 0rang tua dan kepala sekolah sama sama mengatakan dengan terbuka .tapi kalou pengaduan orang tua wali murid wajar wajar saja di karenakan masih banyak ke tidak tahuan.

Di karenakan menurut orang tua wali murid mengenai pembelian buku belajar itu .sudah di tentukan oleh pihak pemerintah .yang mana buku pembelajaran kumer .di bayar oleh pihak pemerintahan ( BOS) dan tapi kalau mengenai penyampaian "AN" walaupun bu tersebut di beli oleh  siwa siswi itu hak saja.

Tapi kalau mengenai penjualan buku lks di dalam kelas yang jelas itu melanggar aturan.karna sekolah tersebut bukan hanya ada nya jual beli tetapi hanya untuk wahana mencari ilmu.

mengenai suatu penjualan buku lks pendamping pembelajaran kumer yang jelas itu salah besar dan apalagi di dalam ruang belajar .yang mana sudah jelas melanggar aturan pemerintah dalam pasal 63 ayat (1) undang undang nomer 3 tahun 2017 .mengenai sistem pembukuan penerbit di larang jual buku pendidikan anak usia dini.

Pendidikan dasar dan menengah dengan bagai mana pun itu.sudah jelas aturan bukan dari pemerintah kecamatan Cineam  melainkan aturan dari pihak perusahaan CV CAHAYA.
adanya praktek jual beli buku lks .

Larangan tersebut sudah di atur tegas di pasal .18 .1a peraturan pemerintah ( pp ) nomer 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan  pendidikan.

yang menyatakan pendidikan   dan tenaga pendidik baik per orangan maupun kolektif .di larang menjual buku pelajaran lks .bahan agar .pelengkapan bahan agar seragam sekolah.atau bahan pakaian .seragam di satukan pendidikan " berdasarkan pasal itu.Sudah jelas Guru maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual  buku buku maupun seragam di sekolah .

Untuk di samping itu sebagai pemerintahan kabupaten tasikmalaya dan yang utama dinas pendidikan kabupaten tasikmalaya ada maen mata untuk melegalitaskan penjualan buku penunjang lks ada apa bisa aman 
Buku LKS di jual belikan dengan bebas sekarang dunia pendidikan di masa kurikulum merdeka (kumer ) bukan nya pendidikan masa lembaran kerja sekolah  (LKS)  
Bersambung...


( T .Kristia )
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama