ARTHANEWS-Kabupaten tasikmalaya-Pembangunan dan Peningkatan Ruas jalan Eyang JALARI di Dusun Manggungsari Desa Tanjungsari Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya Diduga tidak sesuai Spek.
Ketika awak media cross-check kelapangan terlihat pembangunan tersebut sudah berjalan 40%,sehingga muncul dugaan adanya penyimpangan prosedur dalam pembangunan tersebut.
Selain itu meski terkesan sederhana,ternyata setiap pekerjaan proyek diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan di lokasi proyeknya. Bahkan para pekerja mempunyai hak untuk meminta pada pihak perusahaan untuk menyediakan APD, agar bisa bekerja dengan aman dan nyaman sesuai peraturan yang berlaku.
Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) harus ditaati oleh Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan, padahal hak dan kewajiban pekerja sudah jelas diatur dalam bab 8 Pasal 12 UU NO. 1 tahun 1970.
Dalam bekerja,baik karyawan atau kontraktor tersebut diduga masih tidak memahami dan sadar dalam melaksanakan pembangunan proyek tersebut, akan pentingnya mengunakan APD saat bekerja di lokasi proyek.Apalagi bekerja di lokasi proyek beresiko tinggi,dimana proyek pembangunan yang pastinya K3 dituangkan dalam kontrak kerja
Hal tersebut diduga kuat dengan kurangnya Pengawasan dari Dinas atau intansi terkait sehingga banyak Kontraktor di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang masih mengabaikan (K3).
Ketika salah satu pekerja di wawancarai menjelaskan " terkait gambar pembangunan yang di tanyakan rekan-rekan media saya tidak tahu.silahkan saja tanyakan langsung ke pihak CV dan terkait APD yang di maksud ada beberapa orang yang memakainya,meskipun tidak semua memakainya,setahu saya kalau tidak salah dengar untuk awak media jika datang b,kesini untuk menemui pak Kades Tanjungsari karena pihak CV sudah menyerahkan segalanya kepada pak Kades" pungkasnya.
(Tata)