Akun FB Kej Why dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan/pencemaran nama Baik

ARTHANEWS-Kota Tasikmalaya-Pemilik akun Kej Why tersebut diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Gereja tertentu 
Diduga Akun FB Kej Why tersebut telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Unggahan nya tertanggal 23 Juni sampai sekarang masih ada dengan tulisan yang diunggah diduga kuat bermuatan penghinaan terhadap Gereja tertentu 

Akun FB Kej Why ini resmi telah dilaporkan pelapor dengan nomor surat laporan 315 pada hari kamis 05 September 2024  dan diharapkan polres Tasikmalaya kota dengan segera melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Akun FB Kej Why 


(Jay/James panjaitan)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama