Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Berhasil Ringkus Tersangka Pengedar Narkoba

Arthabews-KUANTANSINGINGI,- Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir,Kabupaten Kuantan Singingi. Pada hari Rabu (7/8/2024), pukul 19.00 WIB, Tersangka yang berinisial J (28) ditangkap di teras rumahnya dengan barang bukti narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Mata Elang Polres Kuantan Singingi dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., tim melakukan pengamatan disekitar Desa Petai sejak pukul 15.00 WIB. Setelah mengumpulkan informasi dan memastikan keberadaan tersangka, penangkapan dilakukan pada pukul 19.00 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, SH, MH, mengatakan "Saat penangkapan, Tim berhasil menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening di kantong depan sebelah kanan tersangka J. Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone merk Oppo warna hitam, satu buah kaca pirex, dan uang tunai sebesar Rp. 2.300.000., " ungkap Kasat.

Dalam interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, J (28) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial S, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan harga Rp. 2.300.000 untuk setengah kantong sabu, yang dibayar setelah barang habis terjual. Sistem kerja semacam ini menunjukkan bahwa J (28) berperan sebagai pengedar yang terhubung dengan jaringan narkoba yang lebih besar.

Dengan bukti kuat yang ditemukan, tersangka J dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. J dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 5(lima)Tahun penjara.
Selain itu, tes urine dilakukan terhadap J, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamine. Hal ini menambah indikasi bahwa tersangka juga merupakan pengguna narkotika. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing. 

Kasat Narkoba, AKP Novris H. Simanjuntak,SH, MH, menegaskan "komitmen pihaknya untuk terus memburu pelaku kejahatan narkotika hingga ke akar-akarnya. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkoba," Tandas Kasat.

Sumber: Humas Polres Kuansing
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama