ARTHANEWS-Tangerang-Kepemilikan SIM.A,merupakan dokumen krusial bagi pengemudi dan pemilik kendaraan,SIM yang merupakan syarat yang wajib dimiliki semua pengemudi mobil pribadi yang mau berkendara di jalan Raya
Dimana menurut aturan tiap pengendara bermotor Roda empat dengan kapasitas Mesin di bawah 3.5 cc mesti memiliki dokumen tersebut ,dalam proses pembuatan SIM .A/ C sendiri memiliki sejumlah syarat dan biaya untuk SIM A.
Di atur dalam peraturan pemerintah No.76.Tentang jenis penerimaan Bukan pajak , SIM.A baru sebesar Rp.120.000 ribu pemeriksaan kesehatan dan Psikologi serta asurasni di kenakan biaya masing - masing Rp.25.000 ribu dan Rp.60.000 ribu serta Asuransi Rp.30.000 ribu dengan biaya keseluruhan sekitar Rp.235.000 ribu
Tetapi kenyataan berbeda,saat awak media (WARTAWAN) melakukan pemantauan dan investigasi secara langsung pada HARI SABTU ( 24/08/2024 ) pada waktu sekitar jam : 05.20 pagi hari, dimana Hasil pemantauan , para pemohon dari Berbagai kalangan secara kolektipan baik perorangan berlarian masuk kedalam.
Salah satu nara SUMBER ( pemohon SIM ) yang tidak ingin Namanya di publikasikan mengatakan dirinya di pinta oleh seseorang yang ada di lokasi Rp.550.000 ribu untuk SIM A dan untuk SIM.C Rp.500.000 ribu.
( M.SIJABAT )