Indragiri Hilir,- Polres Indragiri Hilir (Inhil) menghadirkan 25 orang pengedar Narkotika hasil dari operasi Anti Narkotika (Antik) tahun 2024 saat konferensi pers, Jum'at (8/8/2024), di Aula Rekonfu Mapolres Inhil.
Konferensi pers dipimipin Kapolres AKBP Budi Setiawan, dihadiri Kasat ResNarkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, Kasihumas Iptu Bambang Sutriyanto, serta para Insan Pers Kabupaten Inhil.
Tersangka tersebut inisial NR (TO), ZS, RN, DA, MO, AK, DS, HI, FA, DT, AR, AL, AA, RL, MI AB, TW, AM, WR, YS, ZA, DR, FH, TI dan AS.
Selain tersangka, barang bukti Narkotika juga dimusnahkan pada konferensi pers tersebut. Narkotika jenis shabu 603,36 gram, ganja sebanyak 0,63 gram, extacy sebanyak 1 butir dan shabu sebanyak 456,95 gram.
"Diharapkan dengan dilaksanakannya Konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana dan pemusnahan barang bukti narkotika hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2024 di wilayah hukum Polres Inhil dapat memberitahu kepada masyarakat terkait keberhasilan kami dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik serta menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif," kata Kapolres Inhil AKBP Budi.
Kapolres juga menyampaikan bahwa seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil dan Polsek jajaran. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Operasi ini menunjukkan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Inhil. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika," terang AKBP Budi.
Konferensi pers diakhiri dengan pemusnahan barang bukti yang dilakukan menggunakan alat khusus, disaksikan Penuntut Kejeksaan dan penasehat hukum tersangka, para tersangka dan media.
"Pemusnahan ini menjadi simbol komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba dan sebagai langkah konkret untuk membersihkan Inhil dari ancaman narkotika," pungkasnya.