Diduga, PJ Walikota Tasikmalaya Kurang Maksimal Dalam Hal Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap PPTK Dan PPK Juga KPA Kegiatan Proyek UPTD Dinkes Cilembang

                         
Arthanews-Kota tasikmalaya Arthanews.com Pemerintah Kota Tasikmalaya TA 2024 melalui Dinas Kesehatan melakukan beberapa kegiatan diantaranya: Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Pembangunan/renovasi UPTD Laboratorium Kesehatan) Rp. 3,8 M,Belanja Modal Bangunan Kesehatan Kegiatan Penambahan Ruangan UPTD Puskesmas Cilembang Rp.1,2 M dan  Belanja Modal Bangunan Kesehatan Kegiatan Pembangunan UPTD Puskesmas Bungursari Rp.6,4 M.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun bahwa salah satu dari kegiatan "Pembangunan" tersebut diatas diduga belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),namun demikian ada dugaan bahwa semua kegiatan tersebut belum memiliki PBG juga. Ada rambu-rambu serta kaidah yang menyertai dalam setiap pembangunan gedung (kontruksi).

Maksud pengaturan penyelenggaraan Bangunan Gedung merupakan pedoman persyaratan administrasi kesesuaian dengan tata ruang dan standar teknis keandalan bangunan, dalam rangka untuk menjamin keselamatan masyarakat dan lingkungan di daerah maka penyelenggaraan bangunan gedung dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Pasal 1 ayat(1) Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial,budaya, maupun kegiatan khusus. Serta pada Pasal 1 ayat (17) Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung”. Dalam kegiatan tersebut bila merujuk ketentuan tersebut tentunya pasti ada kewajiban PBG sehubungan kegiatan tersebut pekerjaan kontruksi.

Untuk kepentingan pengawasan serta meminimalisir adanya kegiatan yang tidak menempuh prosedur dalam pelaksanaannya, sangat relevan sekali LBH Merah Putih melakukan audensi dengar pendapat umum di DPRD Kota Tasikmalaya, terkait kegeiatan di Dinas Kesehatan  tersebut. 

Namun  merujuk surat dari DPRD kota Tasikmalaya Nomor : 400.14.6/664/DPRD/2024 tertanggal 19 Agustus 2024 menyampaikan,  bahwa berkenaan dengan hal tersebut, sehubungan pada tanggal yang dimohonkan LBH Merah Putih (Selasa, 20 Agustus 2024) terdapat agenda kegiatan yang sudah terjadwal di DPRD Kota Tasikmalaya,dengan tidak 
mengurangi substansi kegiatan dimaksud, maka pelaksanaan audiensi belum dapat dijadwalkan pada waktu yang dimohonkan dan akan di informasikan kembali untuk jadwal pelaksanaannya.

Kepada media ini Pembina LBH Merah Putih Endra  Rusnendar (20/08) saat di konfirmasi mengatakan,  "Perlu ada pembahasan ditingkat forum DPRD sehingga setiap Kegiatan di pemerintahan kota Tasikmalaya dapat terdeteksi dini dalam hal Persyaratan formil.

Logikanya, apabila ditempuh dalam kegiatan tersebut terkait perizinan (PBG) tentunya diharapkan akan selaras dalam pelaksanaan kontruksinya. Hal ini berkaitan dengan dokumen yang dipersyaratkan seperti rekomendasi dari kedinasan PUTR C.q Tata Bangunan, Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR), rekomendasi Lingkungan Hidup (UKL UPL, SPPL) dan Surat kepemilikan lahan atau surat pernyataan pemanfaatan lahan.

Intinya perizinan (PBG) dapat meminimalisir adanya kekurangan volume dalam pelaksanaannya yang mengakibatkan kerugian Negara dengan adanya gambar yang telah terkonfirmasi oleh dinas terkait melalui dokumen yang dipersyaratkan.

Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui mekanisme PBG. Ditegaskan dalam  UU NO 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait Pencegahan, Pasal 14, Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas, huruf :
f. UKL-UPL,
g. perizinan,
i. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup dan m.instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

Dan, Fungsi pengawasan yang dimiliki perangkat pemerintah daerah (Inspektorat) sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah yang berperan/berfungsi sebagai“Quality Asurance” yakni, menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien juga sesuai dengan aturannya, UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 menyebutkan bahwa keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan juga kepatuhan.

Lebih lanjut Pembina LBH Merah Putih Tasikmalaya Endra, mengutip dari penyampaian Prof.  Susi menyampaikan, "Bahwa, dari semua cabang kekuasaan itu pasti ada prosedur, baik dari eksekutif/legislatif juga yudikatif, dalam ilmu penelitian hukum ada istilah "Procedure is the heart of the law", bila prosedur itu adalah jantungnya Hukum. Kenapa prosedur itu penting ? Karena tanpa prosedur tujuan Hukum itu bisa tidak tercapai.

Melihat daripada kenyataannya patut diduga, bahwa Tupoksi yang melekat di Inspektorat kota Tasikmalaya saat ini hanya sekedar "Isapan Jempol Semata". Dan,Inspektorat kota Tasikmalaya patut juga untuk dilaporkan kepada inspektorat provinsi terkait dengan kinerjanya termasuk kepala daerahnya yang disinyalir telah abai dalam hal bentuk sisi Pembinaan dan Pengawasan terhadap ASN Kota Tasikmalaya dalam kurun waktu kurang dari 2 tahun terakhir ini.

 Editor: ( Tim )
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama