Arthanews-Tangerang-Berdasar pantauan dilapangan diduga biaya bikin SIM dalam kolektipan dan diluar kolektipan tanpa tes dengan biaya Rp.600 Ribu Untuk SIM.A dan Rp.500 untuk SIM.C
Yang jelas antara resmi dan tidak" itu seharus nya pembuatan SIM harus melalui tes'seperti Ujian teori dan praktik semua sudah ada aturanya,bahwa pembuatan SIM sudah Ada Ujian kompetensi,apa bila tidak mengikuti aturan tersebut bisa menimbulkan banyak pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di jalan Raya '
Jadi SIM Itu bukan ibarat seperti mendapat KTP setelah poto sidik jari langsung mendapatkan fisik KTP beda dengan mendapat kan SIM harus ada kompetensi yang harus dilalui dan di laksanakan pemohon; seperti ujian parktik dan teori..jika pemohon lulus dengan semua kompetesi tersebut baru calon pemohonbisa mendapatkan SIM,bukankah harusnya sesuai prosedur ?
Jika hal ini dibiarkan! (JIKA MEMBUAT SIM KOLEKTIPAN ) alias tidak tes kompetensi mungkin akan menimbulkan dan bertambah nya angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di jalan raya 'seperti terpantau dilakukan pihak POLRES METRO TANGERANG KOTA diduga hampir 90 persen semua pemohon SIM tidak mengadakan jalur kompetensi tes teori dan praktik layak atau tidak pemohon mendapat kan SIM
Sabtu tanggal 31/08 /2024 awak media coba konfirmasi lewat telepon / whatspp ke pihak (BIRO JASA /CALO ) yang sudah bekerja sama dengan POLRES METRO TANGERANG KOTA yang enggan di sebut namanya , dalam pelaksanaan pembuatan / punya SIM cukup dengan bermodal pemohon tinggal datang ke polres hanya dengan PHOTO langsung jadi SIM' dengan harga SIM.A Rp. 600 RIBU SIM.C Rp.550 ribu
( M.SIJABAT )