Kota Tasikmalaya Arthanews.com
Proyek Pembangunan penambahan ruangan UPTD Puskesmas Cilembang diduga banyak pembengkakan anggaran sampai saat ini proyek ini masih dikerjakan.
Dengan anggaran yang sangat pantastis proyek penambahan ruangan UPTD puskesmas ini yang dikerjakan oleh CV, PARTHA dengan nilai kontrak Rp 1.150,689.323,28 yang berlokasi di Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideng kota Tasikmalaya.
Menurut Awak media proyek pembangunan penambahan ruangan UPTD Puskesmas cilembang diduga sarat akan korupsi dalam pekerjaan sampai saat ini proyek masih berjalan mengejar waktu keterlambatan.
Kami mengharapkan kepada pihak tim audit BPK untuk benar-benar mengecek kualitas dan kuantitas pekerjaan proyek penambahan ruangan UPTD puskesmas Cilembang proyek ini akan menjadi temuan dari BPK.
Proses pembangunan tersebut disinyalir hanya sebatas pemborosan anggaran saja.”Pembangunan Puskesmas ini memang sangat dibutuhkan masyarakat. Akan tetapi, harus sesuai banyaknya uang yang digelontorkan dengan bentuk Puskesmasnya,” Senin(19 08/2024 ).
Berdasarkan hasil visual di lokasi, tidak sesuai dengan prinsif efektif efisien dan akuntable. Sehingga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan penambahan ruangan UPTD Puskesmas.
Menurut pendapat dari Pembina LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA (Endra) ketika melihat sekilas kelapangan, dan konfirmasi via WhatsApp kepada kepala bidang tata bangunan dinas PUTR, menyampaikan, "Bahwa, berdasarkan pengecekan SIMBG Dinas, proyek itu belum ada proses di SIMBG untuk Pelaksanaan pembangunan tersebut, yang akhirnya LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA resmi melayangkan surat Audensi ke DPRD kota Tasikmalaya dengan turut mengundang beberapa OPD teknis terkait yang akan dilaksanakan untuk di bahas di Minggu ini.
Endra juga menambahkan, jika hal ini sudah sering terjadi dalam pelaksanaan pembangunan di seputaran Dinas Kesehatan kota Tasikmalaya, tapi ketika di Audensikan di DPRD seolah-olah menyatakan ada kesalahan teknis atau mis komunikasi antara OPD teknis A ke OPD teknis B, padahal patut diduga, bila semuanya hanya mensiasati dalam hal perpanjangan waktu untuk segera memproses izinnya.
Yang jadi terkesan sangatlah lucu, selaku atasan daripada OPD -OPD teknis itu diduga seolah tidak tahu dan tidak mau tahu alias tutup mata tutup telinga, padahal yang namanya aparatur sipil negara itu bertugas bukan karena perintah tapi karena undang-undang. Maka, Endra selaku Pembina LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA menyampaikan, "Bilamana, audensi di daerah kurang direspon, akan naik ke instansi yang lebih tinggi, tunggu aja waktunya sesegera mungkin. 'tegasnya
Lanjut awak media juga menambahkan, sangat meragukan dalam sisi kualitas bangunan, karena pengawasan dari Dinas Kesehatan tidak ada. “Apabila tidak diawasi, maka pekerja akan mengurangi besar satuan bangunan dari yang seharusnya,tapi kalau ini proyek sendiri pantas saja ” sebutnya.
kami mengharapkan kepada APH untuk turun ke lokasi pembangunan guna meninjau dan mengevaluasi pembangunan tersebut.”Jika ditemukan pekerjaan tidak sesuai teknis spesifikasi di RAB, untuk memanggil, memeriksa, dan memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang Korupsi.
Sementara kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalya ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.
Editor : Tim