DIDUGA OKNUM PNS KEMENAG KAB TSM LANGGAR PP 45 TAHUN 1990 DAN DIDUGA TERLANTARKAN ANAK

ArthaNews-Kabupaten Tasikmalaya-Seorang oknum PNS dinas dikantor kementrian agama kabupaten tasikmalaya berinisial UM   diketahui telah menikah sirih (Kawin Agama) alias polygami tanpa izin istri sah dan izin atasan 
Berdasar pada data yang dihimpun Tim Redaksi media Online Arthanews oknum PNS bernama berinisial UM kawin sirih dengan  wanita berinisial ADC yang beralamat Kampung lengkongsari kecamatan tawang kota tasikmalaya,Pernikahan tercatat pada hari senin 12 April 2021
Inisial UM diduga melanggar peraturan pemenrintah no 45 tahun 1990 dan sampai saat ini sepertinya belum ditindak oleh dinas yang berwenang 

Bahkan menurut informasinya dari hasil pernikahan nya dengan ADC punya anak bernama RAISA PUTRI MALIKA Lahir 05 November 2021
Namun sangat disayangkan UM tidak mengakui dan meragukan kalau anak itu adalah darah dagingnya sendiri,karena waktu zaman covid-19 ia di isolasi mandiri,dan ia pernah menyuruh agar ADC lakukan TES DNA

Rabu,17 juli 2024 Tim Redaksi konfirmasi langsung kekantor umam abdul malik mengakui kalau ia telah polygami serta kasus ini sudah diketahui oleh keluarganya

Keterangan UM dibantah oleh ADC  yang mengatakan agar saya  TES DNA, yang sebenarnya umam menyuruh saya untuk ravit test karena usai pulang dari pangandaran si UM gejala covid-19 makamya ia isoma waktu itu kepala kemenang masih pak usep 


Kalau memang UM Pegawai Kemenag Kabupaten tasikmalaya itu ragu kalau raisa itu bukanlah darah dagingnya  kenapa dulu dia tidak minta TEST DNA.malah selama usia hamil dari kecil sampai lahiran pun,setiap cek ke bidan,USG,ke dokter selalu saya selalu diantar sama um,jelaanya

ADC sendiri menyampaikan siap untuk di TES DNA dan mengatakan Raisa Putri Malika  anak um,kalaupun untuk TES DNA itukan harus bersama-sama samplenya baik dari saya,anak,dan si um itu sendiri 

Mantan istri atau mantan suami itu biasa tapi alangkah teganya jika ada seorang laki-laki ayah yang tidak bertanggung jawab dan membiayai darah dagingnya sendiri

menjawab pernyataan um,ADC telah membuat surat pernyataan diatas materai siap TES DNA dan akan menuntut UM jika Raisa hasil TES DNA Benar adalah anak um dan dirinya dengan dasar penelantaran anak dan ADC Juga akan mencari dan mencoba berkoordinasi dengan perlindungan anak

ditambahkan ADC waktu ia hamil mau lahiran Raisa um nungguin sampai tiga hari dan setelah raisa lahir UM langsung tasyakruran aqiqah RAISA PUTRI MALIKA,Jelas ADC 

Diakhir konfirmasi awak media dengan um abdul malik,ia mengatakan pada awak media masalah ini ia serahkan sepenuhnya ke istri nya,sembari UM memberikan no istri sah nya kepada media.maksudnya ?.....

Dalam waktu dekat ini Tim Redaksi akan mencoba konfirmasi langsung pada pimpinan dinas kemenag kabupaten tasikmalaya hingga ke Provinsi untuk menindaklanjuti sejauh mana kasus pelanggaran pp 45 tahun 1990 ini di tegakkan.

Tentang izin bagi PNS pria untuk beristri lebih dari seorang yang diatur secara ketat dalam ketentuan pasal 10 nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah diubah denngan PP 45 tahun 1990.

( Tim Redaksi)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama