Diduga korupsi DD Dan PBB Tahun Snggaran 2022 Kades Surorejan Di Tahan KEJARI Kebumen

ARTHANEWS-KEBUMEN, JATENG-Kades Surorejan, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa Tengah. berinisial NN (36) th resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen.

Kades NN jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan penyalahgunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun yang sama.

Kabar ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen, Ahmad Sudarmaji. Dia menjelaskan bahwa, penetapan tersangka dilakukan oleh Kejari Kebumen setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran desa.
ia disangka merugikan negara ratusan juta rupiah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, NN diduga telah menyalahgunakan dana desa sebesar Rp.290 juta.
Uang negara tersebut, seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, namun diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Kepada awak media Sudarmadi menyatakan, Kejari Kebumen telah memeriksa 15 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti sebelum menetapkan NN sebagai tersangka.

Atas rangkaian pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya kami tetapkan Kades Surorejan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa,” kata Sudarmaji,
Jum'at (9/08/2024).

Kronologis Kades Surorejan ditetapkan Kejari Kebumen Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Menurut Sudarmaji, proses hukum kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada bulan Juli 2024.
Kejaksaan Negeri Kebumen kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 4 Juli 2024 dan 7 Agustus 2024.

Setelah cukup bukti, tersangka NN kemudian ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan
Setelah cukup bukti, tersangka NN kemudian ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan. Di Rutan Kelas IIB Kebumen,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, NN dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang menanti NN adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp.50 juta hingga maksimal Rp1 miliar.


**(Dir/Tim)**

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama