YOGA TEGA CERAIKAN SINTA SEBAGAI ISTRI SAH,DIDUGA DEMI WANITA LAIN ???

-Datang katingali tarang balik katingali punduk"!

"Jangan tinggalkan yang tulus demi yang mulus"
CIAMIS-ARTHANEWS-Analisis-Refensi-Tajam-Handal Dan Akurat-Dalam rumah tangga pastinya ada aja permasalahan yang muncul,Seperti hasil  penelusuran imvesrtigasi jurnalist terkait perceraian antara yoga dan sinta menjadi polemik berkepanjangan.

Sinta sebagai istri sah merasa suaminya menceraikan dirinya dengan diam-diam atau istilahnya di bokong karena  yoga sebagai suami miliki wanita lain.diketahuinya yoga telah menceraikan sinta tiba-,tiba ada surat datang dari Pengadilan Agama ciamis,namun saat itu sinta sedang berada dicerebon ikut ibu dan bapaknya yang sedang berdagang disana 
yoga masih satu rumah di bintaro jalan al hidayah desa pondok jaya  pondok arean kota tangeranh selatan Banten saat mereka bertengkar dan yoga katanya mengatakan ke sinta bahwa keluarga cewek itu dua langkah lebih maju dari keluarga sinta.

Ditambahkan sinta,yoga pernah Pada  saat dia pertama minta izin ingin menikah lagi dari hal itu perasaan saya sangat terpukul dan nyeri rasanya tidak bisa dinilai dengan uang atau  dengan apa pun dan pastinya tidak ada satupun wanita didunia ini mau di madu 

 Waktu itu dia masih  kerja di bengkel nawilis ban Franchise di tulodo yang beralamat Jl. Raya Abdul Gani No.12, Kalibaru, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16414
Setelah itu sekarang asep yoga di pindahkan ke bengkel Nawilis ban cabang parung dengan alamat 19, Jl. Raya Parung No.KM, Jabon Mekar, Kec. Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16330,jelasnya 

Ayah sinta dan paman sinta yang di cihaur cirebon tidak terima dan merasa tersinggung dengan perkataan keluarganya dikatakan tertinggal dua langkah dari wanita baru yoga sebagaimanan yang disampaikan yoga pada sinta dan sinta menyampaikan pada ayahnya,sehingga ayah sinta dan paman sinta pun mengatakan sudah siap segala sesuatunya jika demikian seolah-olah mereka ituh menantang dan telah merendahkan kami (harga diri kami) jelasnya

03 juli 2024,ayah yoga (nana sumarna) dan ibunya yoga Emi Aminah  saat dikonfirmasi di dirumahnya Dusun Jetak rt 009 rw 003 ,Desa Sindangsari,Kecamatan Cikoneng,Keduanya mengatakan benar kalau Yoga sudah menceraikan Sinta sembari menunjukkan Bukti Putusan Pengadilan Agama,Dan sampai saat ini Anaknya yang bernama yoga ASEP YOGA NUGRAHA belum menikah dengan wanita lain,imbuhnya.

Permasalahan ini menjadi perguncingan dimasyarakat dan katanya sempat sampai di riungkan di kantor desa namun tidak selesai karena jeda mahgrib 

Drs. H. Darul Palah, MH.humas Pengadilan Agama Ciamis surat penetapan pengadilan agama ciamis nomor
1063/pdt.G/2024/PA.,CMS tanggal 2 mei 2024 M.ini adalah benar surat produk dari pengadilan Agama Ciamis 

Untuk syarat Administratif ketika suami mau ceraikan istri tanpa buku nikah bisa pakai duplikat akta nikah atau berkas nikah dari Kantor KUA setempat sesuai domisili/KTP yang bersangkutan,jelasnya

Saat awak media mengkonfirmasi humas apa dasar pertimbangan hakim  hingga menetapkan penetapan nomor
1063/pdt.G/2024/PA.,CMS tanggal 2 mei 2024 ?.....dan alasan apa yang disampaikan yoga atau mewakili yoga di PA atau dan siapa saksi dari sinta ?

Menjawab pertanyaan Redaksi arthanews humas mengatakan nama saksi atau identitas saksi dari sinta tidak dapat disebutkan (Rahasia) nanti akan di sampaikan dulu ke atasan nya bisa tidaknya disebutkan nama saksi dari sinta saat terakhir mau putusan 

Ditambahkan humas,kalau saksi itu bebas tidak harus dari keluarga yang bersangkutan,bisa dari tetangga,Rt,atau orang lain pun bisa tapi yang harus mengetahui permasalahan rumah tangga tersebut,jelasnya 

Minggu,07 juli 2024 sekitar pkl: 10: 00 wib humas PA Memberikan klarifikasi via pesan singkat melalui Whatshapp 

Yg dipakai bukti nikah di PA Cms. adalah Akta Nikah (berupa Buku Register KUA) leges KUA,

Utk nama saksi bisa diketahui dari salinan putusan, dan yg berhak mengambil salinan tsb adalah Termohon sendiri di Kantor PA Cms.

Dari penjelasan humas pengadilan agama ciamis ini tim redaksi mengkonfirmasi Kepala KUA Kecamatan sindangkasih Aden Dzulyaden.S.Ag 

Menurut Kepala KUA,Duplikat Akta nikah yoga tidak ada disini dan tidak ada tercatat dan kalau berkas atau legalisir berkas nikah tidak juga tercatat disini dan siapa yang mengambil berkas tersebut serta dipergunakan untuk apa dipergunakan berkas tersebut kami tidak ada catatatnya nanti akan kami sampaikan berhubung saat ini operator lagi keluar,jelasnya 

Dihari yang sama sekdes desa sukasenang (eko) mengatakan terkait dugaan kk tunggal yoga sudah terbit nanti akan di pertanyakan ke kasipem untuk dilakukan penelusuran,jelasnya 

Pendapat seorang warga setempat namanya yang tidak mau disebutkan,keterengan aminah itu bisa saja benar mengatakan si yoga belum menikah lagi karena kalau menikah sirih kan bisa sebelum ada surat cerai dengan sinta,imbuh nya 



(Tim/Redaksi)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama