POSE RI Desak Bupati OI Copot PJ dan Mantan Kepala Desa Ibul Besar 2, Diduga Bersikap Arogan terhadap Warga

WWW.ARTHA-NEWS.com OGAN ILIR– PJ Kepala Desa Ibul Besar 2, Indah, S.T, dan Mantan Kepala Desa Ibul Besar 2, Basirun, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, diduga bersikap arogan dan berkata kasar terhadap salah satu warga mereka, SMD, saat menanyakan terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kejadian ini diungkapkan oleh Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (LSM-POSE RI), Desri Nago, SH, didampingi beberapa advokat, dalam konferensi pers di Kantor Hukum Desri Nago, SH dan rekan-rekan pada Senin (15/7/2024).
Desri Nago menyatakan kekecewaannya atas kepemimpinan PJ Kades Indah dan mantan Kades Basirun, yang bersikap kasar kepada warganya yang menanyakan bantuan sosial beras 10 kg.

"Sejak tahun 1997 kami tinggal di Desa Ibul Besar 2 ini, dekat Palembang. Pemerintah menggalakkan bantuan untuk masyarakat melalui kepala desa. Namun, saat ibu saya menanyakan tentang bantuan beras BPNT, PJ Kades Indah dan suaminya, mantan Kades Basirun, bersikap arogan dan kasar," ujar Desri.

Desri menjelaskan bahwa saat bulan puasa, ibunya menanyakan bantuan beras BPNT di kantor desa. 

"Basirun menjawab dengan kasar, begitu juga Indah. Kami tidak pernah meminta bantuan beras itu, namun ibuku hanya ingin tahu terkait bantuan tersebut. Tindakan mereka tidak layak untuk seorang pemimpin," tambahnya.

Desri juga menyatakan bahwa tindakan PJ Kades dan mantan Kades ini sudah melampaui batas dan tidak bisa diterima. 

"Kami akan meminta Bupati untuk mencopot mereka. Ada saksi perangkat desa yang melihat tindakan tidak pantas ini. Kami menduga ada unsur KKN dan tindakan semena-mena terhadap masyarakat kecil," tegas Desri.

Advokat Philipus Pito Sogen, S.H, yang juga hadir dalam konferensi pers, menambahkan bahwa ibu dari Desri hanya ingin memastikan apakah namanya masih terdata sebagai penerima bantuan beras. 

"Namun, respons dari PJ Kades dan mantan Kades sangat arogan. Seharusnya mereka melayani masyarakat dengan ramah," katanya.

Advokat Ilham Wahyudin, SH, dari Kantor Hukum Desri Nago dan rekan, juga menyampaikan somasi terbuka kepada PJ Kades Ibul Besar 2 untuk mengklarifikasi permasalahan bantuan beras tersebut dalam waktu 7 hari.

"Jika tidak diindahkan, kami akan menindaklanjuti masalah ini melalui jalur hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sikap arogan dan kasar dari PJ Kades dan mantan Kades ini menjadi sorotan dan menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk LSM dan tim advokat yang mendampingi warga yang merasa dirugikan.

Masyarakat Desa Ibul Besar 2 berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Penulis: ARDIANSYAH
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama