ARTHANEWS-Pangandaran
Masyarakat yang tergabung di perkumpulan masyarakat pasir kolotok bersatu (PMPKB).gerudug kantor desa kutawaringin kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis Jawa Barat, pada kamis 11 juli 2024.
Guna untuk mempertanyakan terbitnya surat pernyataan lahan perkebunan karet yang di kuasai PTPN VIII sedang tidak dalam sengketa. Yang di tanda tangani oleh kepala desa, surat tersebut untuk memenuhi salah satu persyaratan untuk pembaruan sertifikat hak guna usaha (HGU) perkebunan.demi untuk meyakinkan kementrian ATR/BPN.
Padahal di kalangan masyarakat kutawaringin kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis .lahan perkebunan karet tersebut sengketa sejak tahun 1999 sampai sekarang.
WWW.ARTHA-NEWS.COM Di wawancara awak media, Selamet Bahtiar selaku ketua (PMPKB) mengatakan. Kedatangan kami dari PMPKB ke kantor desa Kutawaringin mempertanyakan perihal kepala desa yang menandatangani di surat keterangan lahan perkebunan yang di kuasai ptpn VIII sedang tidak dalam sengketa.
Padahal jelas-jelas lahan perkebunan karet dalam sengketa .Masa , kepala desa tidak tau kalau lahan perkebunan sengketa sejak tahun 1999 ujarnya.
Sedangkan, Ir H Suyono sebagai penasehat dari PMPKB juga menerangkan dan saya hanya sekedar memberikan masukan ke kepala desa. Agar supaya kepala desa pa Kartim meminta maaf atas kehilapan nya memberikan keterangan palsu dan menandatangani surat pernyataan lahan perkebunan sedang tidak dalam sengketa.
Kepada masyarakat PMPKB secara tertulis agar kepala desa tidak terjerat hukum.karena sudah memberikan keterangan palsu secara tertulis. Tapi kepala desa Kutawaringin minta jeda waktu seminggu untuk memberikan keputusan minta maaf secara tertulis. Ujarnya.
( ugeng )