Merasa Identitasnya Disalah Gunakan oleh salah Satu Paslon Cawali & Bacawali Seorang Wartawan Di Malang minta Pertanggung Jawaban

Malang | | Verifikasi faktual calon perseorangan atau calon independen pada Pilkada Kota Malang 2024 berbuntut panjang.
Setelah pemberitaan tentang proses verifikasi faktual calon perseorangan yang sedang berjalan dan mendapati temuan kejanggalan di lapangan, kini muncul masalah baru terkait identitas warga masyarakat yang digunakan.

Seorang wartawan media di Kota Malang, yang tinggal di daerah Kedungkandang, tidak terima identitasnya dicatut dan dimasukkan dalam daftar mendukung calon perseorangan tanpa ijin dari yang bersangkutan.

Awalnya, Ila Maisaroh warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, tidak menduga dengan kedatangan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak tahun 2024 ke rumahnya.
Ila yang berprofesi sebagai jurnalis ini didatangi karena dari puluhan nama yang masuk dalam daftar mendukung calon independen di RT tempat dia tinggal, hanya kurang dirinya yang belum terverifikasi secara faktual.

“Saya didatangi oleh petugas Pantarlih yang kebetulan saya kenal, kira-kira kalau tidak salah 3-4 hari yang lalu,” kata Ila di kutip dari suara3News.com, Minggu (21/7/2024). 

Dalam keterangan nya ila Maisaroh menjelaskan “Petugas itu sudah beberapa hari mencari saya agar melakukan tanda tangan. Lalu saya bertanya, tanda tangan apa? Dan petugas menyampaikan tanda tangan dukungan terhadap calon perseorangan Heri Cahyono dan Rizky,” tambah umik sapaan akrabnya 

Dengan keterangan petugas, Ila merasa bahwa dirinya tidak pernah merasa memberikan dukungan bahkan tidak kenal dan juga tidak pernah memberikan KTP kepada siapapun untuk dukungan calon perseorangan Pilkada Kota Malang 2024.

Umik Ila sangat kecewa dengan kejadian ini. Dirinya heran bagaimana tim Heri Cahyono (HC) bisa mendapatkan identitasnya, bahkan dalam lembar kerja verifikasi calon dari KPU model LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWK-PPS tertuliskan secara lengkap hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Anehnya umik ila juga mengetahui dalam formulir verifikasi faktual disebutkan bahwa tanggal penyerahan dukungan dirinya yaitu pada tanggal 15 Mei 2024, jam 22;41 yang lalu.

Kekecewaan umik Ila bertambah karena petugas yang datang kerumahnya tidak bisa menjawab pertanyaan mengenai darimana data kependudukan bisa dipakai untuk dukungan politik calon perseorangan pilkada 2024.

“Ini ngawur namanya, saya meminta pertanggungjawaban dari tim Heri Cahyono, saya ada bukti formulir yang dipakai untuk verifikasi ada nama dan identitas saya,” tegasnya

Selain itu Ila akan berencana juga menempuh jalur hukum, karena merasa bahwa identitasnya telah tersebar dan digunakan untuk kepentingan tanpa izin.

“Ini bahaya,saya menjadi korban dugaan jual beli data identitas kependudukan. Jika tidak dilaporkan maka data orang nantinya bisa digunakan untuk  kepentingan macam-macam,seperti pinjol, dan lain-lain, saya harus kejar siapa yang menggunakan data saya,” ujar Ila Maisaroh.

Sementara itu saat dikonfirmasi nomer hotline dari pencarian mesin google tim Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo melempar tanggung jawab kepada tim lapangan.

Ditanya tentang dari mana tim bisa mendapatkan data kependudukan masyarakat yang mendukung namun ternyata tidak mendukung, seorang perempuan yang menjawab telepon dari media ini mengatakan tidak tahu.
“Kalau masalah itu saya tidak tahu, dan mohon maaf, akan kami sampaikan ke tim lapangan kami,” ujar salah satu tim Heri Cahyono.

Perempuan yang tidak menyebutkan namanya tersebut juga menjanjikan untuk memberikan keterangan setelah informasi diberikan kepada tim yang berada di lapangan. Hingga berita ini diterbitkan tidak ada keterangan lebih lanjut dari tim calon perseorangan.

Untuk diketahui verifikasi calon perseorangan Pilkada kota Malang dilakukan dua tahap. Tahap pertama verifikasi administrasi.

 Dalam verifikasi administrasi dibutuhkan pengisian formulir dukungan dan identitas pendukung serta tanda tangan dan di upload dalam aplikasi silon milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sedangkan tahap kedua adalah verifikasi faktual, yang mendatangi satu-persatu pendukung calon perseorangan untuk dilakukan tahap verifikasi kebenaran dukungan hingga tanggal 21 juli 2024 sesuai jadwal tahapan Pilkada.

(Sudirlam/tim)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama