KETUM LPKSM Kesna Cakra Nusantara Kecam Intimidasi Arogansi Oknum Kades Di Kebumen

Dugaan Intimidasi Arogansi Oknum Kades Merangkap Anggota Ormas

Bawa Pasukan, Oknum Kades Rampas Hp Dan Hapus Paksa Video Ketua DPC LPKSM 
HP Dirampas Video Dihapus Paksa Sugiyono lapor Polisi 

Kliyen Diintimidasi Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara Lapor Kabareskrim Polri 

Arthanews-KEBUMEN, JAWA TENGAH | | Dugaan intimidasi arogansi yang dilakukan oleh dua oknum kades yang diduga salah satunya merangkap sebagai anggota ormas Pemuda Pancasila (PP),terjadi dialami oleh SUGIYONO selaku ketua DPC lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara Kabupaten Kebumen. Dugaan Intimidasi dan arogansi tersebut terjadi di desa MENGANTI Kecamatan SRUWENG Kabupaten KEBUMEN provinsi JAWA TENGAH, Minggu 30 Juni  2024.
Kepada awak media, SUGIYONO Menuturkan bahwa,  kejadian tersebut   diduga buntut dari laporanya kepada POLRES KEBUMEN, terkait adanya dugaan Pungutan liar (PUNGLI) yang dikeluhkan oleh wali murid SDN 1 JATI MULYO  SRUWENG.
"pengadu yang sudah memberikan Kuasa dan  kepercayaannya ke lembaga perlindungan konsumen terkait dugaan adanya pungli di SD Negeri Jatimulyo Kecamatan Petanahan pada minggu sekira pukul 17:00, kliyen kami menelpon saya, katanya dia  ditelepon  oleh Pak SABIT yang ngakunya sebagai kepala desa Jatimulyo Kecamatan Petanahan, Pak SABIT menyampaikan, nanti habis maghrib rumahnya mau didatangin oleh Kepala Desa MENGANTI dan Pemuda Pancasila (PP) terkait  laporan dan aduan kepada LPKSM Kresna Cakra Nusantara. Mendengar kabar itu akhirnya saya suruh ulangi kalimat itu, saya rekam langsung saya kirim rekamanya ke POLRES KEBUMEN, agar kalau nanti terjadi sesuatu  bisa langsung terdeteksi diketahui oleh Polisi.
pertama saya kirimkan audio rekamanya ke anggota Intel POLRES, kedua KAPOLRES, ketiga KASAT RESKRIM dan keempat KASAT SABHARA polres KEBUMEN, tapi sampai peristiwa dugaan  intimidasi arogansi itu terjadi tak satupun polisi yang datang ke lokasi ataupun menghubungi saya", tutur Sugiyono.

Lanjut Sugiyono, ia mengaku diminta hadir ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh kliyenya karna hawatir jika terjadi sesuatu atau keributan. Di TKP Sugiyono mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, caci maki dan kata kasar, ada juga batu besar yang dibanting dimeja oleh para oknum anggota ORMAS PP,  oknum kades juga dengan sombongnya mengancam akan mengusir kliyenya dari tempat tinggalnya kalau tidak mau mencabut laporannya.
" kejamnya lagi mereka menjegal saya  merampas hp saya dan menghapus paksa video dokumentasi yang merupakan hak dan barang bukti saya, KADES juga mengancam dan memfitnah saya bersetubuh dengan kliyen saya.
Saat ini kliyen saya benar benar down, drop mental dan ketakutan, bahkan nomor WhatsApp saya pun sampai di blokir oleh kliyen saya dan bahkan tidak mau berkomunikasi lagi dengan saya," ujarnya.
"Saya berharap hal serupa tidak terjadi lagi di KEBUMEN ini, saya berharap kepolisian khususnya polres kebumen lebih serius lagi dalam melindungi mengayomi dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya melindungi kami  para relawan aktivis Kontrol Sosial yang rawan mendapat tindakan kriminalisasi, arogansi dan intimidasi," pungkasnya

Atas kejadian tersebut Sugiyono melayangkan surat aduan atau laporannya  ke Kabareskrim polri, pada rabu (3/6/2024).

Terpisah, Ketua Umum (KETUM) LPKSM KESNA CAKRA NUSANTARA (DWI AMILONO S.H.), saat ditemui awak media  sangat menyayangkan dan kecam keras sikap dan perilaku dari kedua oknum KADES tersebut,
Pasalnya mereka adalah para pelayan masyarakat yang mestinya melindungi mengayomi masyarakat dan membantu kontrol sosial dalam menegakkan keadilan, kebenaran, dan pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), terlebih lagi KADES merangkap anggota Pemuda Pancasila (PP), hendaknya lebih bijak dan santun dalam bertindak dan mencerminkan PANCASILA.
"Saya berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya POLRES KEBUMEN untuk lebih serius dalam penegakan hukum khususnya dalam menangani laporan anggota saya SUGIYONO, saya berharap APH bisa menggunakan pasal tertinggi dalam menjerat pelaku khususnya pasal 30 ayat 1 dalam  UU ITE. Tindakan tersebut Diperberat dengan pemaksaan dengan kekerasan banyak orang untuk mengakses hp milik Sugiono," ungkap DWI AMILONO, (7/6/24) )

(Sudirlam)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama