Dr. Teguh Purnomo S.H. M.H. MKn. Desak Polres Kebumen Jebloskan Oknum Kades Arogan ke Bui

KEBUMEN, JAWA TENGAH | | Dr.Teguh Purnomo S.H. M.H. MKn. merupakan sesepuh Gedung Putih sekaligus Advokat  senior asal kebumen, datangi Polres Kebumen untuk mempertanyakan proses penanganan aduan atau laporan Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara Sdr. Sugiyono  terkait tindakan Eigen righting, premanisme,intimidasi dan arogansi oknum kades merangkap anggota ormas Pemuda Pancasila  yang sempat viral menghebohkan dunia Maya dalam beberapa waktu lalu. (29/7/2024). 
Dijelaskan, pihaknya mendorong dan menguji keprofesionalan Polres Kebumen dan jajarannya.Dalam penanganan kasus tersebut, jangan sampai penegakan hukum dipengaruhi oleh hal-hal bersifat ekstralegal atau di luar ranah penegakan hukum. 

Baik itu kekuasaan maupun politik yang bisa memberikan hak-hak istimewa kepada terlapor. 

Dr. Teguh Purnomo  juga menegaskan akan mengawal ketat kasus yang menimpa Sugiyono sampai terlapor (Supono cs) masuk bui. 
Dikatakan Dr. Teguh, Polres Kebumen baru mengambil keterangan dari wali siswa yang terintimidasi  dan para oknum anggota PP yang terlibat tindaka tersebut"

https://youtu.be/1y9y4VhQl5k?si=ioUdWK5wJ144CJPS

"Harapan kami polres kebumen akan responsif  memproses perkara ini sehingga kalau diproses secara hukum dan responya cepat potensi  tindakan main hakim sendiri bisa dikurangi bahkan bisa dihilangkan dikebumen, jadi jangan main hakim sendiri dengan kekuasaan baik kekuasaan sipil maupun kekuasaan hukum, negara kita adalah negara hukum harus diproses secara hukum"

"Dua hal lagi yang cukup menarik bagi saya kenapa saya membela kasusnya sugiyono? yang pertama saya melihat bahwa polres kebumen sangat lamban atau tidak responsif menerima aduan warga dalam hal ini adalah dugaan pungli, pungli ini sebenarnya adalah tindak pidana biasa, jadi ini  bukan delik aduan,sehingga tidak perlu pihak pihak tertentu itu menekan nekan pelapor untuk mencabut aduan atau laporanya,karna kalaupun dicabut laporanya bukan berarti aparat penegak hukum akan bisa diam, jadi polisi dituntut untuk menuntaskan perkara ini baik ada aduan/laporan atau tidak"

 "Terus yang kedua saya sangat menyayangkan bupati kebumen saudara arif sugiyanto yang dalam hal ini mengatakan bahwa ada LSM yang meresahkan sehingga potensi potensi gesekan seperti itu ada terus, seolah olah permisif (serba membolehkan atau suka mengizinkan) terhadap apa yg dilakukan oleh kades berseragam "tak pangan raimu" jadi permisif dan tidak merespon cepat padahal menurut saya kepala desa yang berbaju doreng dengan semboyan "tak pangan raimu " ini adalah juga bagian dari contoh yg tidak baik sehingga bupati harusnya sebagai bapak buah atau yang memberikan SK kepada dia harusnya memberikan teguran, kalau perlu diproses secara administratif melalui inspektorat atau lainya dan kalau itu merupakan sebuah pelanggaran berat harus bisa menunjukan taringnya  dengan memecat yang bersangkutan, karena dianggap menjadi preseden buruk  dimasyarakat, bahwa kades itu tidak bisa semena mena"

"yang terakhir merupakan titik ukur saya ini sebuah pembelajaran adalah bahwa saya kira bagaimana semua aparat dan pejabat di kebumen semua harus bisa tunduk patuh dan melaksanakan hukum jangan menggunakan kekuasaan kewenangan atau yang lain untuk bermain main", tegasnya.

Perlu diketahui, Sugiyono sudah melayangkan surat kepada Kabareskrim mabes polri dengan tembusan Menko Polhukam, Menkum HAM, Kapolri, Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Kabupaten Kebumen terkait penanganan kasus tersebut.

Dia mengaku belum berfikir untuk ke arah perdamaian dalam penanganan kasus yang menimpanya. 

Hanya saja, tegasnya sebagai pelapor tentu dirinya berharap Polres Kebumen bisa bekerja dengan profesional dalam penegakan hukum.

Ditegaskan, kinerja Polres Kebumen baru dianggap sempurna apabila para pelaku yang terlibat tindakan premanisme, intimidasi dan arogansi tersebut terutama para dalang dari  kejadian itu telah ditahan. 

Sugiyono menyebutkan bahwa lurah sabit diduga  merupakan salah satu dalang dari kejadian itu, pasalnya Supono mengaku dapat kabar dari lurah sabit bahwa warganya ada yang melaporkan dugaan pungli kepada Sugiyono selaku Ketua DPC LPKSM Kresna. Sugiyono menduga lurah sabitlah yang menyusun rencana untuk mendatangkan lurah Supono bersama pasukan PP nya untuk mengintimidasi, sebab diawal Clienya memberitahu bahwa ia ditelpon lurah sabit bahwa rumahnya akan didatangi lurah Supono bersama pasukan ormas PP nya.
 Dilokasi kejadian lurah sabit juga ikut serta hadir dan ikut serta mengintimidasi dengan kalimat penekanan bahwa Sugiyono tidak boleh keluar sebelum mencabut aduan atau laporanya, lurah sabit juga menyebut " kalau mau aman cepat keluar dari rumah ini".

Dilokasi kejadian Sugiyono mengaku mendapatkan perilaku perbuatan tidak menyenangkan dari Supono dan anggotanya.Sugiyono menduga prilaku buruk Supono merupakan efek reaksi dari minuman keras beralkohol yang diminum sebelum melakukan aksinya. Aroma alkohol itu tercium kuat pada saat awal Supono bersama pasukannya memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"aroma alkohol Semakin tercium kuat menyengat saat Supono membentak (Tak pangan raimu) dan mendekatkan mulutnya ke hidung saya", ujar SUGIYONO 

Lanjut Sugiono, prilaku kades Supono semakin brutal setelah berhasil merampas hp, menghentikan rekaman dan menghapus paksa video dokumentasi miliknya, Supono semakin sadis dan kejam.

"Supono menista dan memfitnah saya ngelakeni ( bersetubuh) dengan Clien, dia menyebut Kirik (Anjing), LSM goblok, bangsat dan bahasa keji lainya, saya menduga kuat Supono sudah tidak normal, otaknya terganggu akibat narkoba dan minuman keras, sebab beredar berita pada 2018 yang diterbitkan oleh media suaramerdeka.com, diduga Supono lurah Menganti terbukti menggunakan narkotika dan ditangkap di rumahnya serta digelandang ke Polres menggunakan baju tahanan" ungkap Sugiyono.

Hal tersebut semestinya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan Kepolisian untuk memberikan sanksi tegas terhadap Supono bersama pasukannya, agar dikemudian hari tidak ada lagi Supono Supono yang lain yang dengan beraninya menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat publik untuk melakukan sesuatu tindakan dengan gaya gaya premanisme, melakukan intimidasi dan arogansi terhadap warga masyarakat, terlebih lagi kepada lembaga kontrol sosial.

Terpisah, Dwi Amilono S.H Ketua Umum DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara menegaskan bahwa menurutnya apa yang dilakukan supono merupakan eigen righting dan tindak pidana yang harus diproses hukum.

"Apa yang dilakukan supono menurut saya itu  tindakan kesewenang wenangan main hakim sendiri (eigen righting) yang dilakukan oknum pemerintahan dalam hal ini adalah oknum kades, walaupun apa yang dilakukan itu menurut versi dia benar tetapi itu main hakim sendiri. Tiga hal menurut saya cukup penting dan saya perhatikan yang pertama dia mengatakan LSM goblok kepada sugiyono yang kedua Sugiyono dituduh ngelakeni 
( melakukan persetubuhan dengan yang didampinginya ) yang ketiga hp nya direbut dan isinya dibuang, dalam hal ini menurut saya adalah sebuah tindak pidana oleh karna itu saya ingin memberikan sebuah pembelajaran kepada public bahwa yang nama nya eigen righting (main hakim sendiri) ini bisa dan harus diproses hukum" tandasnya.

**(Sudirlam)**
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama