Arthanews-Polres Tasik Kota--- Patroli Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kampung Sengkol, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Selasa (09/07/24) malam
Patroli Tim Maung Galunggung merespon informasi dari masyarakat, kemudian mendatangi sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras),dan mengamankan puluhan botol miras jenis Arak Bali.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Samapta Samapta AKP Hartono mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya penjualan miras.
"Kami menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan miras jenis Arak Bali beserta dua orang yang diduga sebagai penjualnya," ungkap AKP Hartono
Ia menjelaskan, bahwa jajarannya kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan 62 botol air mineral yang berisi miras jenis Arak Bali dari rumah kontrakan di Kampung Sengkol, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
"Barang bukti dan pemiliknya kami amankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya
Pada kesempatan itu, AKP Hartono menegaskan bahwa komitmenya untuk terus melakukan operasi pemberantasan miras dan penyakit masyarakat lainnya yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas.
"Komitmen kami akan terus melakukan kegiatan serupa jelang Pemilukada 2024,sebagai upaya cipta kondisi kamtibmas dengan memberantas segala bentuk gangguan kaamanan termasuk penyakit masyarakat," tegasnya
Ia menambahkan,pihaknya mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi gangguan kamtibmas,sehingga terciptanya sinergitas dalam mewujudkan Harkamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.