ARTHANEWS-Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya-Jumat,21 Mei 2024,Tim Redaksi Media Arthanews melakukan investigasi di Proyek program pembangunan dan pemberdayaan masyarkat desa jatiwaras,Kecamatan jatiwaras Kabupaten tasikmalaya Tahun anggaran 2024,
Jenis kegiatan Pengaspalan semi hotmix,berlokasi di Kapunduhan ciwalang Rt.01/Rw .03 Volume : P.45 M x L 9.2 M X 0.03 Cm Total Anggaran 72.865.000
Pelaksana PPKD Desa Jatiwaras
Tim Redaksi media online Arthanews-Analisis-referensi-
Tajam-Handal Dan Akurat-Hasil pantauan dilapangan pengerjaan semi hotmix tersebut diduga tidak sesuai speak
Terpantau dilapangan pekerjaan bergelombang
(lihat gambar) terkesan asal-asalan dan ketebalan serta campuran aspal diduga tidak sesuai sebagaimana mestinya
Dari pengakuan yandi desa Jatiwaras
(kasi pelayanan) bahwa pengaspalan dikerjakan oleh pihak ketiga,namun pk yandi saat dikonfirmasi dikantor desa, siapa dan atas nama cv apa yang melaksanakan beliau menyampaikan takut salah karena ia menganggap dirinya bukan sebagai pelaksana dan tidak ikut andil dalam kegiatan program pembangunan tersebut,jelasnya
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik.,apakah pengaspalan semi hotmix dikerjakan oleh pihak ke tiga ataukah oleh PPKD ?
Dan bukan hanya itu saja,terendus usai pekerjaan dikerjakan menimbulkan pertanyaan dan transfaransi di internal dipihak desa dengan yang berkompoten diduga banyak kelebihan dari sisa proyek pengaspalan tersebut banyak hingga menjadi polemik
Terlihat dari papan proyek bahwa pelaksana adalah PELAKSANA PENGELOLA KEUANGAN DESA (PPKD) dan tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh pk yandi kalau pengaspalan tersebut dikerjakan oleh pihak ke tiga (3)?
Keterangan simpang siur dan alangkah patut dipertanyakan seorang kasi pelayanan desa tidak mungkin tidak tau pihak ketiga atau cv yang melaksanakan pekerjaan pengaspalan tersebut diduga antara Kepdes dan kasi pelayanan desa tidak terjalin komunikasi yang baik antara atasan dan bawahan?
Awak media berupaya menghubungi kuwu (Kepdes) melalui sambungan wa namun sangat disayangkan kepala desa jatiwaras tidak menggubris sedikit pun,pada hal terpantau wa nya aktif
Redaksi arthanews dalam waktu dekat ini akan mencoba konfirmasi ke INSPEKTORAT Pemkab Tasikmalaya demi keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat UU KIP serta Peraturan pemerintah no 61 Tahun 2010 pelaksanaan Keterbukaan informasi publik demi pemerintahan yang baik
Sebelum ditayangkan melalui pesan singkat via wa kasi pelayanan (yandi ) sempat komplain dan mengatakan foto nya diambill tanpa izin dan ada uu nya katanya,Tidak tau apa maksud dan tujuannya
(Tim Red)