Pengakuan : "Pungut 10Ribu Per Kpm Masuk Ke Kas RT Dan RW Serta Kas Karang Taruna"?

                        
Arthanews-Kota Tasikmalaya-
Penyaluran bantuan beras kepada masyarakat berdasar pada program Pemerintah

Penyaluran CPP (Cadangan Pangan Pemerintah) untuk pemberian bantuan pangan beras kepada 22.004.077 KPM (Keluarga Penerima Bantuan) untuk Komoditas Beras, dimana setiap  keluarga akan mendapatkan 10 Kg beras tahap 1 tahun 2024 mulai bergulir.

Dikutip dari suatu halaman:,Penyaluran CPP (Cadangan Pangan Pemerintah) untuk pemberian bantuan pangan beras kepada 22.004.077 KPM (Keluarga Penerima Bantuan) untuk Komoditas Beras, dimana setiap  keluarga akan mendapatkan 10 Kg beras tahap 1 tahun 2024 mulai bergulir.

Pada beberapa hari lalu Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menerima kunjungan Badpedda Provinsi Jawa barat dan Sekda Provinsi Jawa Barat dalam rangka koordinasi dan kolaborasi untuk persiapan penyaluran baik secara teknis maupun administrasi.

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan NFA, Rachmi Widiriani, mengatakan kunjungan Pemerintah Provinsi Jawa barat ini untuk memastikan program penyaluran bantuan pangan beras tahap 1 Tahun 2024 di Provinsi Jawa Barat akan tepat sasaran. Ucap Rachmi di ruang kerja NFA lantai 6 pada Senin (29/01/2024).
Rachmi menuturkan “untuk Provinsi Jawa Barat berdasarkan data yang dipegang sebanyak 4.445.601 KPM yang akan menerima bantuan selama 6 bulan yang terbagi dalam 2 tahap” Jelas Rachmi

Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan untuk Wilayah Provinsi Jawa Barat antara lain DKPP Jabar, Bappeda Jabar, Dinas Sosial Jabar, Perum Bulog wilayah Jabar dan Kantor Cabang Bulog wilayah Jabar beserta PT Pos Regional 3 dan 2 bersama dinas terkait di kabupaten/kota.

Ane Carolina selaku Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Jawa Barat, menyampaikan bahwa Bappeda dan Pemprov Jawa Barat mendukung program Bantuan Pangan ini dan akan bekerjasama dengan Perum BULOG dan Dinas Ketahanan Pangan untuk mengawal penyaluran bantuan pangan beras ini.

Lebih lanjut, Rachmi menjelaskan bahwa penyelenggaraan bantuan pangan beras ini berdasarkan Peraturan Presiden No 125 Tahun 2022 yang mengamanatkan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah termasuk dalam pelaksanaan pemberian bantuan pangan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana alam, bencana sosial dan/atau keadaan darurat.

“Penyaluran bantuan pangan beras ini juga bertujuan untuk pengendalian inflasi beras dan mendukung penstabilan harga beras di tingkat konsumen. Penyaluran bantuan pangan mempunyai dampak di sisi hulu, petani akan mendapat harga jual yang baik, sedangkan di hilir, masyarakat yang membutuhkan bahan pangan beras akan terpenuhi kebutuhannya”, ujar Rachmi


Pemerintah berkomitmen untuk melajutkan bantuan pangan beras di Tahun 2024 dengan sasaran penerima mencapai 22.004.077 KPM. Pemberian bantuan pangan ini dinilai efektif terhadap pengendalian inflasi nasional dan mendukung penstabilan harga beras agar tidak semakin menjulang di tingkat konsumen.


WWW ARTHA-NEWS.COM
Di kelurahan Panglayungan tepatnya warga rt 03 .rw 12 kedatangan dua orang yang melakukan pungutqn  Beberapa hari lalu wartawan arthanews berhasil rekam sesorang yang sedang melakukan pungutan sebesar 10 Ribu untuk setiap penerima bantuan beras katanya dipungut 10 ribu per orang dan ini telah dilakukan selama 6 bulan ini bertirit-turut,menurut sipenmungut tersebut bahwa semua uang yang telah dipungut tersebut nantinya akan masuk kas RT/RW Dan Kas Karangtaruna,jelasnya


Redaksi Arthanews selanjutnya akan melakukan konfirmasi langsung ke kantor kelurahan panglayungan demi pemberitaan yang berimbang,apakah benar apa yang dikatakan seseorang tersebut karena di takutkan tidak benar dan hanya menjual nama-nama sebagaimana yang di sebutkan dalam video tersebut.

Melalui pesan singkat wa,01 Juni 2024  lurah panglayungan menyampaikan Kami dari kelurahan juga panitia pendistribusian beras,tidak mengarahkan apalagi memerintahkan untuk melakukan. Mangga kalau mau di tayang telangkung..kita mah bekerja sesuai aturan pungutan sepeser pun,Jelas Lurah 


Bersambung
(RED)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama