ArthaNews-Kabupaten Malang – Gelar Rapat Paripurna DPRD, Bupati Malang Sanusi, melalui wakilnya Didik Gatot Subroto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA)
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang Untuk Tahun 2025-2045, bertempat di gedung Rapat Paripurna DPR, Jl. Panji No.119 Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu 12 Juni 2024.
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan dengan penyampaian dua agenda:
Agenda pertama yaitu Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap RANPERDA tentang RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045.
Agenda kedua, Penyampaian RANPERDA oleh wakil Bupati Malang (Gatot Subroto) Tentang :
✓ Sistem Pengolahan Limbah Domestik.
✓ Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang.
✓ Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang disampaikan oleh Wahyu Indriyani.
WWW.ARTHA-NEWS.COM Dalam penyampaianya Wahyu menyebutkan RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 merupakan pedoman untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan di Kabupaten Malang sampai dengan Tahun 2045 atau 20 tahun ke depan.
“Kami memandang agar kebijakan dan strategi pembangunan di Kabupaten Malang sejalan dan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang Tahun 2024-2044,” sebut Wahyu.
Wahyu juga menuturkan, jika RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 akan menjadi dasar Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Teknokratik dan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program bagi calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak Tahun 2024 dan masa mendatang.
“Kami sepakat dengan saudara Bupati agar Rancangan Peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Malang menjadi acuan dalam perumusan visi, misi dan program bagi Calon Kepala Daerah yang mengikuti Pilkada serentak Tahun 2024 dan masa mendatang" tutur Wahyu.
Terkait dengan Visi Kabupaten Malang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 adalah Kabupaten Malang Maju, Sejahtera, Berdaya Saing dan Berkelanjutan, Arah Kebijakan Tahun pertama Arah Kebijakan Pembangunan Lima Tahunan, ke I (2025-2029) adalah Penguatan Landasan Transformasi, Arah Kebijakan Pembangunan Lima Tahunan ke II, (2030-2034) adalah Percepatan Transformasi.
“Arah Kebijakan Pembangunan Lima Tahunan ke III (2035-2039) adalah Perluasan Transformasi, dan Arah Kebijakan Pembangunan Lima Tahunan ke IV (2040-2045), adalah Transformasi Kabupaten Malang, akan dilakukan pencermatan dan pembahasan secara intens antara Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang dengan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang,” tuasnya.
Sementara Bupati Malang yang diwakili oleh Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto dalam sambutannya menerangkan jika Rancangan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024, terdapat Rancangan Peraturan Daerah yang tidak termasuk dalam Keputusan DPRD Kabupaten Malang.
“Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang. Perubahan Nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Syariah dilakukan paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan,” terangnya.
Lanjut Didik, terkait dengan Penyelenggaraan Ketertiban Umum, di Kabupaten Malang telah diundangkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang selama ini menjadi landasan pelaksanaannya oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
“Dalam kurun waktu kurang lebih 4 (empat) tahun sejak diundangkan, terdapat beberapa dinamika di masyarakat maupun perkembangan peraturan perundang-undangan yang terkait,” ujarnya.
Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Menurut Didik sebagai bagian dari upaya untuk menjaga sekaligus melestarikan sumber daya air dan fungsi lingkungan hidup, tentunya pengelolaan air limbah domestik menjadi urgensi yang perlu untuk dilakukan.
“Tujuannya yakni agar tidak terjadi penurunan kualitas lingkungan dan kualitas derajat Kesehatan, yang mana hal tersebut menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk dapat menetapkan kebijakan Daerah tentang pengelolaan air limbah domestik sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik,” imbuhnya.
( Sudirlam/tim*)
BAGI ANDA YANG BERMINAT MENJADI JURNALIST SEGERA HUBUNGI NO DI BAWAH INI -SYARAT & KETENTUAN BERLAKU