BUNTUT DUGAAN KORUPSI DANA DESA, TAK KUNJUNG SELESAI,WARGA DESA SUKARESIK DESAK POLRES PANGANDARAN,USUT TUNTAS OKNUM PEGAWAI DESA




ARTHA-NEWS.COM PANGANDARAN 
Ratusan warga Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran , mendesak Polres Pangandaran mengusut tuntas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp 725 juta.                       
Kami datang kesini mendesak aparat kepolisian mengusut  tuntas permasalahan kasus korupsi yang sudah terjadi pada awal tahun 2023,” ujar Kordinator aksi,Sahidin kepada sejumlah wartawan Senin, (3/6/2024) . 

Menurut Sahidin, Kedatangan masa aksi bentuk dari pengawalan kasus lama yang tak kunjung kejelasan. Diantaranya anggaran BLT, anggaran ketahanan pangan dan anggaran pembangunan.

Dengan jumlah total yang sudah diketahui penyidik (Polres Pangandaran) jumlahnya Rp 725 Juta, ujarnya. 

Sepengetahuan Sahidin, dua oknum perangkat desa yakni, Sekretaris desa dan bendahara desa sudah mengakui perbuatannya.

Namun, Sahidin merasa heran kepada pihak polres Pangandaran. Pasalnya, kasus tersebut sudah cukup lama, akan tetapi tak kunjung selesai. 

“Padahal katanya dia (Polisi) bekerja. Cuma ukuran saya, kasus sudah satu tahun engga ada berita apa-apa,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kasus tersebut segera di adili dan di proses secepatnya.

Kepala desa sukaresik, Mumu menyebut sejumlah uang tersebut digunakan untuk judi online (judol).

Ngaku ke saya kena hipnotis. Tapi setelah di Inspektorat ngakunya katanya judi online”, ucapnya.

Sementara itu,Kasat Reskrim, polres Pangandaran AKP Herman menilai aksi yang dilakukan masyarakat desa Sukaresik bentuk dukungan terhadap pihaknya. 

Herman mengaku, kasus tersebut dalam masa proses penyelidikan dan tidak ada kendala.
Kasus ini kan berproses, jadi tunggu lah prosesnya,” katanya.

Herman  menjelaskan, proses penyelidikan kasus tersebut cukup banyak memanggil orang.

“Mengundang orang itu kan ada yang tepat waktu ada yang tidak. Jadi proses itulah yang kita lalui,” jelasnya.        
   ( UGENG )
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama