Arthanews-KABUPATEN MALANG | | Pengibaran Bendera Merah Putih di Kantor milik Pemerintah yang kondisinya sudah parah (usang dan robek) seperti itu sangat keterlaluan dan tidak dapat ditoleransi lagi karena seorang Kepala Desa harus bisa menjadi panutan bagi masyarakat
Diduga tidak mengerti dan paham serta tidak peduli akan makna dari Bendera Merah Putih yang merupakan Lambang Negara Republik Indonesia.
Padahal semua biaya di Kantor Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ditanggung oleh Negara dari uang rakyat karena itu tidak ada alasan buat Pemdes Rejosari tidak ada uang untuk mengganti Bendera Merah Putih yang sudah usang dan robek namun masih terpasang di depan Kantor Desa Rejosari pada hari Selasa (25/6/2024).n
Setelah LSM LP-KPK menyikapi terkait hal tersebut dengan mengirimkan surat somasi ke Pemdes Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang barulah Pemdes Rejosari menurunkan dan mengganti Bendera Merah Putih yang kondisinya usang dan robek yang sebelumnya terpasang di depan Kantor Desa Rejosari dengan Bendera Merah Putih yang baru, Rabu (26/6/2024) siang.
Kepada awak media Sekretaris Tipikor LSM LP-KPK Komisi Daerah Jawa Timur, Didik Suryanto mengatakan, ini pelecehan oknum Kepala Desa terhadap Bendera Merah Putih. Saat menurunkan dan menaikkan Bendera itu seharusnya dia tahu bahwa Bendera itu sudah dalam keadaaan rusak, robek, luntur, kusut dan kusam tapi kenapa tetap mereka pasang di depan Kantor Desa Rejosari.
"Ini namanya kesengajaan berarti tidak memperhatikan kondisi Bendera yang dikibarkan di depan Kantor Desa sudah dalam kondisi parah seperti itu. dilingkungan kerjanya sehari hari saja tidak dia perhatikan bagaimana dia bisa memperhatikan warganya, diminta kepada Bupati Malang dan Camat Bantur untuk mengevaluasi kinerja oknum Kades ini," tegas Didik Suryanto.
WWW.ARTHA-NEWS.COM Ditegaskan oleh Sekretaris Tipikor LSM LP-KPK Komisi Daerah Jawa Timur, Didik Suryanto bahwa pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah dalam kondisi seperti ini merupakan pelecehan terhadap Lambang Negara yang diduga sengaja dilakukan oleh oknum Kades maupun oknum Perangkat Desa Rejosari.
“Patut diduga pengibaran Bendera ini dilakukan asal-asalan dan hanya sebagai rutinitas sehari-hari sehingga mereka tidak mengetahui Bendera Merah Putih yang mereka kibarkan di Kantor nya itu sudah dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, kusam bahkan ujungnya sudah compang-camping dan robek panjang," ucapnya.
"Poin c Bagian Keempat Pasal 24 Larangan UU RI No 24 Thn 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan yang menyebutkan bahwa “ Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam;”. Ketentuan Pidana Pengibaran Bendera yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam seperti ini diatur pada : Poin b Pasal 67 BAB VII Tentang Ketentuan Pidana Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa,dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi : “ Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c," jelas Didik Suryanto.
“Pengibaran Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah seperti ini bukan main main. Itu merupakan Tindak Pidana dan ancamannya kurungan badan 1 tahun dan denda hingga 100 juta rupiah,“ imbuhnya.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Camat Bantur (Bayu Jatmiko) menjelaskan bahwa, itu sama seperti kantor kecamatan Bantur, yang ditempati atau dijadikan ampiran warga ODGJ.
" di Balai Desa Rejosari dijadikan tempat ampiran orang ODGJ Bu Sulastri (warga Gedangan). Bu Lastri dikenal oleh warga sekitaran Rejosari dan bisa dikonfirmasi. Beliau sering nimbrung saat acara rapat² penting entah berteriak-teriak atau minta kue, atau terkadang memporak-porandakan barang² di balai desa baik di depan atau di dapur kadang barangnya diambil, atau bahkan menurunkan bendera merah putih. Atau diganti sendiri seadanya (pernah kain bekas diikat)," ujar Bayu Jatmiko (27/6/24).
Dilain kesempatan, saat dikonfirmasi via WhatsApp, SEKDA kabupaten Malang menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut.
"Seharusnya hal seperti ini tidak boleh terjadi, karena meyangkut Lambang-lambang Negara/ Bendera Nasional. Kami akan mengingatkan/ tegur Perangkat Desa yang bersangkutan melalui Camat setempat. Maturnuwum diingatkan Mas," kata SEKDA
Hingga berita ini ditayangkan, Kades Rejosari (Juri) saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai permasalahan tersebut lebih memilih bungkam enggan memberikan tanggapan maupun komentar.
(Dir/tim**)