Kota Tasikmalaya ,-Artha-News.com
Dikutip laman media online Nasional menyoalkan pelarangan investigasi penyiaran bagi jurnalistik Karena bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tidak mengenal sensor dan pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas,
Dewan Pers menyatakan menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang digodok DPR RI. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan, penolakan itu dilakukan karena ada pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi.
Seperti yang dikutip dari sejumlah portal media, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, (Selasa, 14/5/2024), Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, alasan Dewan Pers menolak draft RUU Penyiaran. Dewan Pers menilai aturan itu justru bisa menghambat kerja jurnalistik berkualitas.
“RUU Penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka, tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas. Karena dalam konteks pemberitaan, Dewan Pers berpandangan perubahan ini jika diteruskan sebagian aturan-aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan pers yang tidak independen“, ungkap Ninik
Dewan Pers juga menilai proses perancangan RUU ini menyalahi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Proses penyusunan ini sejatinya harus melibatkan masyarakat. Dalam hal ini Dewan Pers dan konstituen selaku penegak UU 40/1999 tidak terlibat saat DPR menyusun RUU tersebut.
“Harus ada keterlibatan masyarakat, hak masyarakat untuk didengar pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya“, tegasnya.
Selain itu Dewan Pers juga menyoroti larangan media melakukan peliputan investigasi yang tertuang dalam RUU Penyiaran. Ninik mengatakan aturan itu bertentangan dengan Undang-Umdang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif. Ini sangat bertentangan dengan mandat yang ada dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4. Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas. Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional“, terang Ninik.
Salah satu poin di RUU Penyiaran yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik juga dianggap salah kaprah. Ninik mengatakan penyelesaian sengketa pers sejatinya adalah urusan Dewan Pers yang punya amanat dari undang-undang.
“Penyelesaian sengketa jurnalistik, di dalam RUU ini dituangkan, penyelesaian itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebetulnya tidak punya mandat terhadap penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik, mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers, dan itu dituangkan dalam Undang-undang. Oleh karena itu penolakan ini didasarkan juga bahwa ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi agar antara satu undang-undang dengan yang lain tidak tumpang tindih. Tapi kenapa di dalam draf ini penyelesaian sengketa terkait dengan jurnalistik justru diserahkan kepada penyiaran. Ini betul-betul akan menyebabkan cara-cara penyelesaian yang tidak sesuai dengan norma undang-undang yang ada“, Terang Ninik.
Dewan Pers berharap DPR tidak melanjutkan pembahasan RUU Penyiaran tersebut. Ninik mengatakan jika RUU itu akhirnya disahkan, gelombang protes dari komunitas pers akan semakin besar.
“Kalau dibuat singkat, seluruh komunitas pers menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang sekarang disusun oleh Baleg DPR RI. Kalau diteruskan DPR akan berhadapan dengan komunitas pers“, pungkas Ninik.
(Mat, Ary)