ArthaNews-Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Gelar Audiensi bersama ESDM provinsi jawab barat, LH PROVINSI jawab barat dorong DPLH Koprasi Tunggal Mandiri Bersatu,Selasa, 07 Mei 2024
Koperasi dalam pertambangan menjadi salah satu keharusan dalam upaya melaksanakan pertambangan yang baik, dan diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Koperasi tunggal mandiri merupakan koprasi yang berada di pertambangan di desa karanglayung, koprasi tunggal mandiri bersatu sudah berdiri 4 tahun dan dampak dari adanya koprasi tunggal mandiri bisa mengangkat ekonomi masyarakat dan sumber penghasilan masyarakat.
"Dokumen lingkungan merupakan salah satu syarat untuk penerbitan IPR
(izin pertambangan rakyat)karena itu kami mendorong koperasi TMB,memiliki dokumen tersebut dan sebagian acuan dokumen lingkungan adanya pengelolaan dokumen wilayah pertambangan rakyat dari kementrian ESDM,
Jadi bagaimana kami menuntaskan dokumen lingkungan jika negara Saja melalui kementerian ESDM belum siap dengan pengelolaan dokumen wilayah pertambangan Rakyat,jadi kami menilai negara setengah setengah dalam pertambangan rakyat Indonesia,padahal kami bergerak atas dasar nasib sumber penghasilan masyarkat,yang tentunya ini tidak bisa disepelekan oleh pemerintah"Kata Hendra Chahyadi
(Ketua APRI Tasikmalaya).
Audiensi tersebut berlangsung dari jam 13.00 sampai dengan 16.00.l WIB
"Hasil dari audiensi ini saya harapkan EDSM PROV LH PROV harus serius dalam penanganan ini"Pungkas Hendra Chahyadi
"Kami mengharapkan mewakili seluruh struktur koprasi tunggal mandiri bersatu, bisa secepatnya di tindaklanjuti oleh pihak pihak terkait,supaya terciptanya suasana kondusif,aman dan tenang untuk para penambang "Tambah Cucu Sugiat
(Ketua Koprasi Tunggal mandiri bersatu).
Audiensi tersebut dicatat dan direspon langsung oleh ESDM Prov, LH Prov dan akan segera di tindaklanjuti.
(Ali)