ArthaNews-Kabupaten malang Jawa Timur-H.Devid warga jalan Kyai Mojo Rt 18 Rw 02 Gondanglegi kulon diduga menjadi korban kecurangan perbankan yang mengakibatkan dirinya kehilangan rumah dan tanah
Rumah dan lahan miliknya telah dieksekusi Bank Mega melalui putusan pengadilan negeri kepanjen Kabupaten Malang pada tahun 2022
Kepailitan H Devid pada tahun 2012 membuat dirinya tidak dapat membayar angsuran pinjaman di PT BANK MEGA Beralamat di jalan Jaksa Agung Suprapto No : 27,Samaan,Kecamatan Klojen Kota malang jawa timur
Berita ini juga sudah tayang di youtube : https://youtu.be/4bY_5e1-hOs?si=js-kJeiS1ihRz9ak
Usaha yang dimilikinya total tidak berjalan,kemudian ia koordinasi dengan pihak Bank mega memohon solusi dengan harapan pihak bank dapat mengerti,namu pihak bank mengatakan harus diselesaikan atau harus dilunasi dengan cara pelsus,jelasnya
Melalui data dan pesan wa yang disampaikan H Devit pada Redaksi ArthaNews-Ditambahkan H Devid,pada waktu itu pelsusnya kisaran 330Juta seiring berjalan nya waktu untuk pelsus tersebut belum miliki uang H Devid kemudian meminta kelonggaran dari pelsus 330Juta menjadi 250Juta
Hingga pada tahun 2016 H.Devid katanya disuruh membuat pernyataan permohonan pengajuan pelunasan kredit sebesar 160juta dan pada saat itu H Devit langsung menitipkan dulu uang 30Juta dan sisanya yang 160juta menunggu ACC dari Bank Mega Pusat,pungkasnya
Sekian lama H Devid menunggu jawaban tersebut dari PT BANK MEGA Pusat melalui KCP .......tiba-tiba datang seseorang yang mengakui telah memenangkan lelang rumah milik H Devid lelang dari PT Bank Mega,Sontak saja H Devid Kaget dan seakan tidak percaya,lalu orang tersebut yang mengaku pemenang lelang menyampaikan pada nya agar H Devid menanyakan Ke pihak Bank mega
Atas penyampaian orang itu H devit pun katanya sambangi Bank mega,namun sayang satu pun dari pihak bank mega tidak ada yang mau menemui nya seolah-olah pihak Bank mega terkesan menghindar
Uang yang dititipkan oleh H Devit Sebesar 30Juta kemana larinya ya ?
Proses lelang tersebut sampai pada Eksekusi pertama 2020 Mundur Karna masih Corona, Eksekusi ke dua.2022 blum bisa karena ada hajatan di rumah ke tiga 2022 selang berapa bulan setelah ke dua, dan saya waktu itu GK ada di obyek Karna saya dapat panggilan sidang terkait yang lain,jadi waktu eksekusi saya gak ada waktu itu saya di pengadilan bersidang.
Dari pemaparan yang disampaikan H Devit,proses-proses yang dilakukan pihak Bank in patut diduga ada permainan yang dilakukan oleh PT .BANK MEGA Dan dugaan Bank Mega telah melakukan lelang secara sepihak yang kangkangi Undang-Undang No: 8 Tahun 1999 serta tidak mendapatkan keadilan jelas sekali H Devid ini mengalami ketidak adilan sebagaimana butir pancasila
ini sangat bertentangan dengan PANCASILA
.
Proses lelang secara sepihak itu juga tidak sesuai amanat Pancasila Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan salah satu dari lima sila dalam Pancasila, yang merupakan dasar negara Indonesia.
Dalam sila kelima tersebut, mengandung makna bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang adil.
Sila ini menegaskan pentingnya terciptanya keadilan sosial bagi setiap individu di Indonesia,
(REDAKSI)